Larangan Sholat Tanpa Menggunakan Sutrah

Larangan Sholat Tanpa Menggunakan Sutrah

 LARANGAN SHALAT TANPA SUTRAH.

 

larangan sholat tanpa sutrah
image source : mathabah.org


Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Umar , ia berkata: Rasulullah bersabda:



"Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah (batas), janganlah biarkan orang lain lewat di hadapanmu. Jika dia tetap bersikeras, maka lawanlah, sesungguhnya dia adalah syaitan.[1]


Kandungan Bab:

1. Wajib hukumnya shalat menghadap sutrah, karena Rasulullah telah memerintahkannya dan senantiasa meletakkan sutrah setiap kali hendak shalat. Beliau juga melarang sholat tanpa sutrah. Semua itu menguatkan hukum wajibnya sutrah.


2. Sesuatu baru sah dianggap sutrah bila tingginya seperti kayu di ujung pelana kuda,[2] tiang, dinding pohon, tempat tidur dan boleh juga menjadikan orang yang duduk di depannya sebagai sutrah. Adapun tangkai kayu dan garis tidak boleh digunakan sebagai sutrah. Hadits yang berbicara tentang itu dha'if, tidak shahıh karena terdapat idbthirab di dalamnya. Hadits tersebut telah didha'itkan oleh Sutyan bin "Uyainah, asy-Syaff i, al-Baghawi dan lainnya.


Orang yang shalat tidak boleh membiarkan sesuatu lewat di antara dirinya dan sutrah. Jika yang lewat itu adalah seorang lelaki, maka hendaklah ia tahan, jika bersikeras hendaklah ia menolaknya, jika masih bersikeras juga, maka hendaklah ia melawannya seperti yang disebutkan dalam hadits Abu Sa'id dan "Abdullah bin "Umar ra. Jika yang lewat itu adalah hewan, maka hendaklah ia maju ke depan sehingga hewan itu lewat di belakangnya. Seperti yang disebutkan dalam hadits 'Abdullah bin Abbas ra, ia menceritakan bahwa ketika Rasulullah saw shalat seekor kambing hendak lewat di depan beliau, lalu beliau mendahuluinya ke arah kiblat hingga beliau merapatkan tubuh beliau ke dinding arah kiblat. [3]"

Catatan Kaki

[1] Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (800), Ibnu Hibban (2362 dan 2369) dan al-Baihaqi (II/268), ia berkata: "Diriwayatkan oleli Muslim dalam Shahihnya dari hadits Abu Bakar al-Hanafi tanpa menyebut bagian pertama tentang sutrah."
"Sanadnya shahih, asalnya terdapat dalam Shabiib AMuslim sebagaimana disebutkan tadi"

[2]  adalah kayu yang terletak di ujung pelana kuda.
[3] Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (827) dengan sanad shahih. Ada beberapa jalur dan penyerta lainnya, di antaranya adalah hadits Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dan kakeknya (yakni "Abdullah bin " Amr bin al-Ash ) yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (708) dan lainnya.

Sumber

  • Ensiklopedia Larangan (Syaikh Salim bin Ied-Al-Hilali)