
Hukum Dan Tata Cara Shalat jama'ah
Tata Cara Shalat Berjama'ah - Shalat berjamaah adalah shalat yang dikerjakan bersama-sama minimal dua orang, yakni seorang imam dan seorang makmum.

Shalat Jamaah
Shalat Berjama'ah Hukumnya sunnah muakkad (Sangat Merugi bila ditinggalkan). Caranya, imam berdiri di barisan terdepan, dan makmum yang berada di belakangnya harus mengikuti gerak imam.
Shalat berjamaah sangat dianjurkan, terutama untuk shalat wajib yang lima waktu. Sabda Rasulullah saw.
"Hai manusia, shalatlah kamu di rumahmu masing-masing. Sesungguhnya sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecual shalat lima waktu. "(H.R. Bukhari dan Muslim).
Janganlah kamu larang wanita-wanita ke masjid, walau rumah mereka lebih baik bagi mereka buat beribadah." (H.R. Abu Daud).
Yang perlu diperhatikan oleh imam dalam shalat berjamaah, adalah hendaknya meringkas shalatnya. Sabda Rasulullah saw.
"Apabila seseorang dari kamu jadi imam, maka hendaklah meringkas shalatnya. Sebab manusia ada yang tua, kecil, lemah, dan ada yang memiliki keperluan lain. Kecuali bila seorang di antara kamu shalat sendirian, bolehlah memanjangkan shalat sekehendak hati." (H.R Bukhari dan Muslim)
Syarat-syarat sah mengikuti imam:
- Berniat menjadi makmum, untuk Shalat Jamaah
- Mengikuti gerak shalat imam, dan tidak dibenarkan mendahului imam. Dari
anas, Rasulullah saw. berkata:
"Hai menusia, sesunggunya aku imam bagi kamu, maka janganlah kamu mendahului aku waktu ruku' sujud, berdiri, duduk, dan salam" (HR Ahmad dan Muslim).
Dari Abu Hurarah, katanya telah bersabda Rasulullah saw."Apakah seseorang tidah takut, apabila ia, mengangkat kepalanya mendahului imam, Alah akan mengubah kepalanya menjadi kepala himar (keledai). "(HR. Jama'ah Ahli Hadis)
- Jangan ada dinding pemisah antara imam dan makmum, kecuali tempat makmum perempuan harus dibatası dengan selembar kain. Itupun dengan catatan ada salah seorang atau sebagiannya yang melihat gerak-gerilk imam.
- Laki-laki tidah sah mengikuti imam perempuan. Sabda Rasulullah saw.
"Perempuan janganlah dijadikan imam, sedangkan makmumnya laki-laki." (H.R. Ibnu Majah)
- Imam harus berpendirian, tidak dibenarkan terpengaruh oleh yang lain.
- Imam hendaknya orang yang baik bacaannya.
- Janganlah makmum berimam kepada orang yang diketahui tidak sah (batal) shalatnya .
Susunan makmum:
a) Kalau makmum hanya seorang,
hendaknya berdiri disebelah kanan imam agak ke belakang sedikit. Jika datang seorang makmum lagi hendaknya berdiri di sebelah kiri imam. Setelah makmum kedua takbir, Imam hendaknya maju ke depan dan kedua makmum itu mundur.
"saya telah shalat mengikuti Nabi saw., saya berdiri d isebelah kanan beliau, kemudian datangJabir bin Sakhim berdiri' di sebelah kiri beliau, maka beliau ambil tangan kami berdua, sehinga beliau dirikan kami di belakang beliau." (H.R. Muslim).
b) Susunan Shaf
Shaf (barisan) hendaknya diatur, di belakang imam laki-laki dewasa, kemudian barisan anak anak, dan paling belakang barisan perempuan.
Nabi pernah mengatur barisan laki-laki dewasa di depan barisan anak-anak, dan barisan perempuan di belakang anak-anak (Al Hadis).
c) Rapat Dan Lurus
Shaf (barisan hendaknya lurus dan rapat. Jangan sampai ada yang renggang. Sabda Rasulullah saw.,
Isilah olehmu jarak yang kosong diantara kamu, karena sesungguhnya setan dapat masuk di antara kamu sebagai anak kambing" (H.R. Ahmad).
Hukum Masbuq
Masbuq adalah makmum yang ketinggalan. la tidak sempat membaca fatihah bersama imam pada rakaat pertama, maka jika ia takbiratul ikhram sebelum imam ruku harus membaca fatihah
Apabila bacaan fatihahnya belum habis dan imam telah ruku'maka harus mengikuti ruku' pula, dengan demikian belum terhitung satu raka'at. Akan tetapi jika masbuq mendapati imam belum ruku' (dan bisa menyelesaikan bacaan fatihahnya) atau sedang ruku' dan dapat ruku' yang sempurna bersama imam, maka dihitung mendapat satu rakaat. Dengan begitu tinggal menambah kekurangan rakaatnya.
Sabda Rasulullah saw. ,
"Apabila seseorang di antara kamu datang (untuk) shalat sewaktu kami sujud, hendaklah ikut sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat. Barangsiapa yang mendapati ruku' bersama imam, maka ia telah mendapat satu rakaat." (H.R Abu Daud).
Perihal fatihahnya, menurut pendapat jumhur ulama ditanggung oleh imam. Sebagian ulama lainnya berpendapat, masbuq tidak mendapat satu rakaat apabila tidak membaca fatihah sebelum imam ruku'. Pendapat kedua ini bersandarkan pada sebuah hadis:
"Bagaimana keadaan imam ketika kamu dapati, hendaklah kamu ikut, dan apa yang ketinggalan olehmu hendaklah kamu sempurnakan." (H.R. Muslim).
Yang Berhak Menjadi Imam
Siapakah yang berhak jadi imam? Dari Ugbah bin Amri, telah bersabda Rasulullah saw
"Yang menjadi imam di antara kamu ialah mereka yang terbaik bacaannya. Kalau bacaan mereka sama (baik) nya, maka yang terpandai dalam sunnah, dilihat yang lebih dahulu berhijrah ke Madinah. Andai bersamaan pula, maka yang lebih tua. Dan janganlah dijadikan imam seseorang, ditempat kekuasaan lelaki lain (artinya, tuan rumah lebih berhak menjadi imam). Dan janganlah seserang duduk di rumah orang lain di atas tikarnya tanpa seizin tuan rumah itu." (H.R. Ahmad dan Muslim).
Bolehnya Meninggalkan Shalat Jamaah
Seseorang boleh meninggalkan shalat jamaah, apabila:
- Perjalanan ke tempat berjamaah menyusahkan. Dari Jabir,
kami telah berjalan bersama-sama Rasulullah. Dalam perjalanan itu kami kehujanan. Rasulullah sau. berkata: "Orang yang hendak shalat, shalatlah di kendaraan masing-masing. (H.R. Ahmad dan Muslim).
- Sakit yang mengakibatkannya susah berjalan ke tempat berjama'ah.
Tatkala Rasulullah sakit, ia tinggalkan shalat berjamaah beberapa hari" (H.R. Bukhari Muslim).
- Lapar dan haus, padahal makanan sudah tersedia. Dari Aisyah,Rasulullah saw. telah bersabda, Janganlah shalat sewaktu makanan sudah tersedia, dan jangan pula sewaktu ingin buang air."
- Usai makan makanan berbau seperti petai, jengkol, dan lainnya.
"Barangsiapa memakan bawang merah, bawang putih atau kucai, maka janganlah mendekati masjid." (H.R. Bukhari dan Muslim)
- Dan halangan-halangan lainnya, kecuali orang yang dapat berjama'ah, hendaknya berjama'ah di rumah.