Cara Untuk Melakukan Mandi Wajib menurut Syara' Mandi Wajib dilakukan karena 4 sebab: dengan keluar mani, bertemu dua khatan (bersetubuh), haid (datang bulan bagi wanita), dan nifas (darah yang keluar dari wanita setelah bersalin). Dalam mandi junub diwajibkan apa yang diwajibkan dalam wudhu, baik dari segi ke-muthlak-an air, maupun sucinya badan terlebih dahulu. Rukun (wajib) Mandi : Dan yang wajib dari keseluruhan tentang mandi wajib, ialah dua perkara : niat dan meratakan air pada bad…
Label: thaharah
Display Mode :
Hukum-hukum Dan Masalah Dalam Tayammum Disebabkan oleh beberap kondisi tertentu, maka terdapat beberapa masalah dan hukum-hukum yang mengatur dalam tayamum beberapa masalah Tayamum : 1. Tayamum Sebelum Masuk Waktu Shalat Semua ulama mazhab sepakat bahwa tidak boleh bertayammum untuk Shalat sebelum masuk waktu shalat, kecuali menurut Hanafi: Sah bertayammum sebelum masuk waktu shalat. Imamiyah: Kalau bertayammum sebelum waktunya untuk tujuan dibolehkan bertayammum, kemudian masuk waktu dan t…
Bahan Dan Cara Tayamum Semua ulama mazhab sepakat bahwa bahan yang wajib dipergunakan tayammum itu adalah tanah yang suci, berdasarkan firman Allah SWT: "Maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang Suci". (QS Al-Maidah, ayat 6). Juga berdasarkan hadis Rasulullah saw: "Bumi ini dijadikan sebagai masjid (tempat sujud) dan suci". Suci itu adalah yang tidak terkena najis.Dan ulama mazhab berbeda pendapat tentang arti Al-Sha'id. Bahan Untuk Tayamum Hanafi dan Seb…
Sebab-sebab yang dibolehkan Melakukan Tayamum Tayamum itu mempunyai sebab-sebab yang membolehkan dan materi yang dipergunakannya, cara-cara khusus, dan hukum-hukum yang berlaku. Sebab-Sebab Tayammum Ulama mazhab berbeda pendapat tentang orang yang bukan musafir dan sehat (tidak sakit), tetapi ia tidak mendapatkan air; apakah ia boleh bertayamum ? Maksudnya , bila tidak ada air, apakah hanya orang yang berada dalam perjalanan dan sakit sajalah yang dibolehkan tayammum, atau justru dibolehkan…
Istihadhah Dan Nifas Pengertian Istihadhah menurut istilah para ahli fiqh adalah: Darah yang keluar dari wanita bukan pada masa-masa haid dan nifas dan tidak ada kemungkinan bahwa ia haid; misalnya darah yang melebihi masa haid atau darah yang kurang dari masa paling sedikitnya haid. Biasanya darah itu warnanya kuning, dingin, encer (tidak kental) dan keluarnya dengan lemah (tidak deras) yang pada dasarnya berbeda dengan darah haid. Imamiyah membagi darah istihadhah itu pada tiga bagian ; …
Masalah Haid Dalam Fiqih Haid secara bahasa berarti: Mengalir, sedangkan secara terminologis (istilah) menurut para ahli fiqih berarti: Darah yang biasa keluar pada diri Seorang wanita pada hari-hari tertentu. Haid itu mempunyai dampak yang membolehkan meninggalkan ībadah dan menjadi patokan selesainya iddah bagi wanita yang dicerai. Biasanya darahnya berwarna hitam atau merah kental(tua) dan panas. Ia mempunyai daya dorong, tetapi kadang-kadang ia keluar tidak seperti yang digambarikan di a…
Hal Yang Wajib Dalam Mandi Junub Menurut Imam Mahzab Dalam mandi junub diwajibkan apa yang diwajibkan dalam wudhu, baik dari segi ke-muthlak-an air, sucinya serta badan harus suci terlebih dahulu, juga tidak ada sesuatu yang dapat mencegah sampainya ke kulit, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab wudhu. Diwajibkan juga berniat, kecuali Hanafi yang menolak niat ini. Alasannya: Hanafi tidak menganggap niat itu sebagai syarat sahnya mandi. Lafadz Niat Mandi Besar adalah: نَوَ يْتُ الْغُ…
Mandi Junub Mandi Junub, adalah mandi wajib yang dilakukan saat seseorang dalam keadaan junub, yaitu bersetubuh dan keluarnya air mani, berikut adalah hal-hal yang mengatur harus atau tidaknya dilakukan mandi junub karena dua hal tersebut menurut para imam Mahzab. Junub yang mewajibkan mandi itu ada dua Dalam Fiqih, keadaan junub seseorang yang menyebabkan ia wajib untuk mandi terdapat dua sebab, yaitu keluar mani dan bersetubuh. 1. Keluar mani, baik dalam keadaan tidur maupun bangun. Imamiy…
Mandi Wajib dan Sunnah Mandi wajib adalah keharusan mandi sebagai suatu Cara untuk bersuci bagi seseorang yang menanggung hadas besar atau sedang junub. Firman Allah SWT: "Apabila kamu juunub, maka mandilah/ bersuci" (Q.S., A-Maidah: 6) Perbuatan/perkara yang mengharuskan kita mandi Wajib 1. Junub, - Bersetubuh, baik mengeluarkan mani atau tidak. - Keluar air mani baik disengaja maupun tidak. 2. Haid, Sehabis masa haid/menstruasi bagi wanita 3. Nifas, yaitu mengeluarkan darah s…
Cara-cara Dalam Melakukan Tayamum Tayamum merupakan cara untuk bersuci dikala sangat sulit mendapatkan air atau keadaan sakit yang diharuskan tidak dapat menyentuh air. Caranya sebagaimana orang berwudlu atau mandi wajib namun dengan mengusapkan tanah/debu sebagai pengganti air. Hal yang demikian disebut rukhshah (kekeringan) bagi orang yang tidak dapat memakai air dalam bersuci karena alasan tertentu Firman Allah SWT.: "..jika kamu Sakit atau dalam perjalanan atau sehabis buang ai…
Syarat Dan Rukun Dalam Tayamum Pengertian Tayamum merupakan alternatif atau cara lain untuk bersuci. Caranya dengan mengusapkan tanah/debu sebagaimana orang berwudlu atau mandi wajib. Hal itu disebut rukhshah (kekeringan) bagi orang yang tidak dapat memakai air dalam bersuci karena alasan tertentu: 1. Tidak ada air . Kondisi ini Ketika sedang menghadapi musim kekeringan sehingga sangatlah sulit untuk diusahakan dalam mendapatkan air, atau dalam kondisi tertentu , seperti berkaitan dengan wa…
Keutamaan Dalam Berwudhu Bagi Seorang Muslim image source : raiyanfoundation.com Wudhu adalah cara bersuci dan membersihkan anggota wudhu dari hadas kecil sebelum mengerjakan shalat atau membaca Alquran. Karena sebagai syarat sahnya sholat. Allah SWT berfirman, يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ جُنُبًا فَاطَّهَّرُو…
Dalam melakukan ibadah syarat untuk menjadi sah nya adalah menucikan diri atau thaharah dari hadas kecil maupun besar, juga membersihkan dari macam-macam najis. Najis adalah suatu benda kotor menurut syara' atau hukum agama. Menurut tingkatannya dibagi tiga : Najis Mukhaffafah (ringan) adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun, dan belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya, menghilangkannya cukup diperciki air pada tempat yang terkena. Najis Mutawashitha (…
Semua mazhab sepakat, bahwa apabila air berubah warna, rasa, dan baunya karena bersentuhan dengan najis, maka air itu menjadi najis, baik sedikit atau banyak, bermata air ataupun tidak bermata air, muthlaq ataupun mudhaf. Apabila air itu berubah karena melewati bau-bauan tanpa bersetuhan dengan najis, misalnya ia berada di samping bangkai lalu udara dari bangkai itu bertiup membawa bau kepada air itu, maka air itu hukumnya tetap suci. image source : cosmeticsdesign.com Air Dua Kullah Apa…
Kaum Muslimin sangat memperhatikan masalah thaharah, tharah sendiri berati dan bermanfaat untuk Menyucikan diri. Banyak buku yang mereka tulis tentang hal itu. Mereka melatih dan mengajar anak-anak mereka berkenaan dengan thaharah. Ulama fiqh sendiri menganggap thaharah merupakan satu syarat pokok sahnya ibadah Tidaklah berlebihan jika saya katakan tidak ada satu agama pun yang betul-betul memperhatikan thaharah seperti agama Islam. image source : accenture.com Pengertian Thaharah Bersu…