
Wajibnya Mandi Junub Menurut Imam Mahzab
Mandi Junub

Mandi Junub, adalah mandi wajib yang dilakukan saat seseorang dalam keadaan junub, yaitu bersetubuh dan keluarnya air mani, berikut adalah hal-hal yang mengatur harus atau tidaknya dilakukan mandi junub karena dua hal tersebut menurut para imam Mahzab.
Junub yang mewajibkan mandi itu ada dua
Dalam Fiqih, keadaan junub seseorang yang menyebabkan ia wajib untuk mandi terdapat dua sebab, yaitu keluar mani dan bersetubuh.
1. Keluar mani, baik dalam keadaan tidur maupun bangun.
Imamiyah dan Syafi'i: Kalau mani itu keluar maka ia wajib mandi, tak ada bedanya, baik keluar karena syahwat maupun tidak.
Hanafi, Maliki dan Hambali Tidak diwajibkan mandi kecuali kalau pada waktu keluarnya itu merasakan nikmat. Kalau mani itu keluar karena dipukul, dingin, atau karena sakit bukan karena syahwat, maka ia tidak diwajibkan mandi. Tapi kalau mani sudah terpisah dari sulbi lelaki atau dari tulang dada wanita dan mani itu belum sampai pindah keluar pada yang lain), maka ia tidak diwajibkan mandi, kecuali menurut Hambali.
Hanafi: Wajib mandi. Syaff'i dan Imamiyah: Tidak wajib, karena suci meyakinkan, sedangkan hadas diragukan.
Hambali : Kalau sebelum tidur ia telah memikirkan hal-hal yang nikmat (berpikir tentang yang porno), maka ia tidak diwajibkan mandi, tapi kalau sebelum tidur tidak ada sebab (gejala) yang menimbulkan kenikmatan, maka ia diwajibkan mandi, karena basah yang tidak jelas itu.
2. Bertemunya dua kemaluan (bersetubuh)
yaitu memasukkan Kepala zakar atau sebagian dari hasyafah (kepala zakar) ke dalàm faraj (kemaluan) atau anus, maka semua ulama mazhab sepakat dengan mewajibkan mandi, sekalipun belumkeluar mani. Hanya mereka berbeda pendapat tentang beberapa syarat; apakah kalau tidak dimasukkan, yakni sekedar saling sentuhan antara dua kemaluan itu, diwajibkan mandi atau tidak?
Hanafi: Wajibnya mandi itu dengan beberapa syarat; yaitu
- Pertama, baligh. Kalau yang baligh itu hanya yang disetubuhi, sedangkan yang menyetubuhi tidak, atau sebaliknya, maka yang mandi itu hanya yang baligh saja, dan kalau keduanya sama-sama kecil, maka keduanya tidak diwajibkan mandi.
- Kedua, harus tidak ada batas (aling-aling) yang dapat mencegah timbulnya kehangatan. Ketuga, orang yang disetubuhi adalah orang yang masih hidup. Maka kalau memasukkan zakarnya kepada binatang atau kepada orang yang telah meninggal, maka ia tidak diwajibkan mandi.
Imamiyah dan Syafi'i : Sekalipun kepala zakar itu tidak masuk atau sebagiannya saja juga belum masuk, maka ia sudah cukup diwajibkannya mandi, tak ada bedanya baik baligh maupun tidak, yang menyetubuhi maupun yang disetubuhi ada batas (aling-aling) maupun tidak, baik terpaksa maupun karena suka, baik yang disetubuhi itu masih hidup maupun sudah meninggal, baik pada bintang maupun pada manusia.
Hambali dan Maliki : Bagi yang menyetubuhi maupun yang disetubuhi itu wajib mandi, kalau tidak ada batas (aling-aling) yang dapat mencegah kenikmatan, tak ada bedanya baik pada binatang maupun pada manusia, baik yang disetubuhi itu masih hidup maupun yang Sudah meninggal.
Kalau yang telah baligh,
Maliki : Bagi yang menyetubuhi itu wajib mandi kalau ia telah mukallaf dan juga orang yang disetubuhi. Bagi orang yang disetubuhi wajib mandi, kalau yang menyetubuhinya sudah baligh, tapi kalau belum baligh atau masih kecil, maka ia tidak tidak diwajibkan mandi kalau belum sampai keluar mani.
Hambali: Mensyaratkan bahwa lelaki yang menyetubuhi itu umurnya tidak kurang dari sepuluh tahun, bagi wanita yang disetubuhi itu tidak kurang dari sembilan tahun
Sesuatu Yang Mewajibkan Mandi Junub
Semua perbuatan yang mewajibkan wudhu pada dasarnya mewajibkan mandi junub, seperti shalat, thawaf, dan menyentuh Al-Quran lebih dari itu yaitu berdiam di masjid. Semua ulama mazhab sepakat bahwa bagi orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya berbeda pendapat tentang boleh tidaknya kalau ia lewat di dalamnya, sebagaimana kalau ia masuk dari satu pintu ke pintu lainnya.
Maliki dan Hanafi: Tidak boleh kecuali karena sangat darurat (penting). Syafi'i dan Hanafi: Boleh kalau hanya lewat saja, asal jangan berdiam.
Imamiyah: Tidak boleh berdiam dan melewati kalau di Masjidil Haram dan Masjid Rasulullah (Masjid Nabawi di Madinah), tetapi kalau selain dua masjid tersebut boleh melewatinya, tapi kalau berdiam, tetap tidak boleh di masjid mana saja, berdasarkan keterangan ayat 43 surat An-Nisa
An-Nisa': 43
"(jangan pula) hampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja".
Maksud ayat tersebut di atas, dilarang mendekati masjid-masjid yang dijadikan tempat shalat, kecuali kalau ia hanya melewatinya saja.
Ayat tersebut mengecualikan dua masjid, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, karena ada dalil khusus yang menunjukkannya berbeda (pengecualian).
Sedangkan membaca Al-Qur'an menurut
Maliki : Bagi orang yang junub diharamkan membaca sesuatu yang dari Al-Qur'an, kecuali sebentar dengan maksud untuk memelihara (menjaga) dan menjadikannya sebagai dalil (bukti). Pendapat ini hampir sama dengan pendapat Hambali.
Hanafi: Bagi orang yang junub tidak boleh membacanya, kecuali Kalau ia jadi guru mengaji Al- Qur'an yang menyampaikannya(mentalqin; mengajarnya) kata perkata,
Syati'i Bahkan satu huruf pun bagi orang yang junub tetap dinaramkan, kecuali hanya untuk dzikir (mengingat), seperti menyebutnya pada waktu makan.
Imamiyah: Bagi orang yang junub itu tidak diharamkan kecuali membaca Surat Al-Azaim yang empat walau hanya sebagiannya, yaitu: lqra, AlNajm, Hamim Al Sajadah, dan AlifLam Mim Tanzil. Kalau selain empat di atas boleh membacanya, hanya tetap dimakruhkan kalau sampai lebih dari tujuh ayat, dan bila sampai lebih dari tujuh puluh ayat, maka sudah termasuk makruh mu'akkad.
Imamiyah menambahkan bahwa pada waktu berpuasa pada bulan Ramadhan dan pada waktu menggantinya(mengqadha'nya), tidak sah puasa orang yang berpuasa itu kalau masuk waktu pagi dalam keadaan Junub, baik sengaja maupun tidak. Sedangkan kalau ia tidur siang atau malam, lalu masuk waktu pagi dalam keadaan "mimpi" (junub),maka tidak menjadikan puasanya batal. Dalam masalah ini, Imamiyah berbeda dengan mazhab-mazhab yang lain.