
Hukum Bagi Orang Mabuk Yang Mendirikan Shalat
Bolehkah Orang mabuk / peminum arak mengerjakan shalat ?

Hukum Bagi Orang Mabuk Yang Mendirikan Shalat - Shalat yang hakiki sebagaimana yang diajarkan Nabi ialah shalat yang dapat mencegah pelakunya dari perbuatan keji (fahisyah) dan mungkar. Allah berfirman dalam QS Alankabut 45:
Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan yang keji dan mungkar
Minuman keras merupakan salah satu perbuatan mungkar yang paling besar dosanya, karena dapat mengganggu kesehatan jasmani dan rohani, yang dapat berpengaruh buruk pada rumah tangga, keluarga dan masyarakat.
dari [Jabir], bahwa seorang laki-laki tiba dari daerah Jaisyan, dan Jaisyan adalah daerah Yaman, lantas dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai minuman yang biasa mereka minum di negeri mereka, yang terbuat dari perasan tepung yang biasa disebut Mizr. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ia memabukkan?" dia menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram, sesungguhnya Allah menjanjikan kepada siapa saja yang minum minuman memabukkan, maka akan memberinya minuman kepadanya Thinatul Khabal." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah apa itu Thinatul Khabal?" Beliau menjawab: "Keringat penghuni neraka. atau perasan -keringat- penghuni neraka. (HR. Muslim ) [1]
Larangan Bagi Orang Mabuk Mengerjakan Shalat
Orang yang sedang mabuk karena minum-minuman keras, dilarang mengerjakan shalat, karena ia tidaklah sadar akan yang ia kerjakan dan yang ia ucapkan. Orang yang sedang dalam keadaan mabuk tidaklah dalam keadaan suci,
Dalam Alquran Surah Annisa : 43
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,...
Dalam Hadis yang dikisahkan oleh sahabat Umar ibn Al Khatthab,
"Tatkala telah turun pengharaman arak Umar berkata, "Ya Allah, jelaskan kepada kami mengenai arak dengan penjelasan yang memuaskan." Kemudian turunlah ayat yang terdapat dalam Surat Al Baqarah (219): '(Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi…) '. 'Ammar berkata, "Kemudian Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat tersebut, ia berkata lagi, "Ya Allah, jelaskan kepada kami mengenai khamer dengan penjelasan yang memuaskan." Kemudian turunlah ayat yang terdapat pada Surat An Nisaa` (43): '(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk…..) ' Penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila shalat telah ditegakkan maka ia berseru, 'ketahuilah bahwa tidak boleh orang yang mabuk mendekati shalat! ' Kemudian Umar dipanggil dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya, lalu ia berkata, "Ya Allah jelaskanlah kepada kami mengenai khamer dengan penjelasan yang memuaskan!" Maka turunlah ayat ini: '(….. apakah kalian akan berhenti?) ' (Qs. Al Maa`idah: 91) Umar berkata, "Kami telah berhenti." (HR. Abu Daud ) [2]
Diriwayat lain yang dikisahkan oleh Sahabat Ali ibn Thalib ra.
dari [Ali bin Abu Thalib] bahwa seorang laki-laki Anshar memanggil dirinya dan Abdurrahman bin 'Auf, lalu ia memberi mereka minum khamer sebelum khamer diharamkan. Setelah itu Ali mengimami mereka dalam Shalat Maghrib. Ketika ia membaca Surat Al Ikhlash dan terbolak-balik dalam membacanya, maka turunlah ayat: '(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…) ' (Qs. An Nisaa`: 43). (HR. Abu Daud ) [3]
Yang Memabukkan adalah penghalang dari shalat
Diriwayat yang dikisahkan oleh Sahabat Abu Burdah ra. yang diterima dari Ayahnya saat diutus bersama sahabat Mu'adz ra. ke negeri Yaman
..."Saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam baru selesai mendapatkan ayat Al Qur'an, maka beliau bersabda: "Saya melarang dari setiap sesuatu yang memabukkan dan dapat menghalangi dari shalat."(HR. Muslim ) [4]
tetapi bila dia sudah sadar dari mabuknya lalu mencuci bekas-bekas arak dan kemudian berwudhu dan shalat, Insya Allah shalatnya akan diterima Allah, dan semoga suatu saat kelak shalatnya dapat mengalahkan Kebiasaannya yang buruk itu. Peminum arak yang masih suka mengerjakan shalat, lebih baik dari peminum arak yang sama sekali telah meninggalkan shalat.
Catatan Kaki
[1] Shahih Muslim hadis nomor 3732 (Lihat: Syarh Shahih Muslim Nawawi)
[2] Sunan Abu Daud hadis nomor 3185 (Lihat: Aunul Mabud)
[3] Sunan Abu Daud hadis nomor 3186 (Lihat: Aunul Mabud)
[4] Shahih Muslim hadis nomor 3731 (Lihat: Syarh Shahih Muslim Nawawi)