
Larangan Membaguskan Shalat Untuk Tujuan Riya'
Larangan Membaguskan Shalat Untuk Tujuan Riya'
![]() |
image source : weheartit.com |
Diriwayatkan dari Mahmud bin Labid , ia berkata: Suatu ketika Rasulullah keluar lalu berkata:
"Wahai sekalian manusia, jauhilah syirik saraa-ir (syirik tersembunyi)!"
Jawab beliau: "Seorang lelaki bangkit mengerjakan shalat lalu karena jahilnya ia membaguskan shalatnya karena tahu orang-orang sedang melihatnya. Itulah syirik saraa-ir."[1]
Orang-orang bertanya: "Wahai Rasulullah, apa itu syirik saraa-ir?"
Kandungan Bab:
1. Bahaya riya sangatlah besar dan kerusakannya juga sangat hebat, kami telah mengulas tentang masalah ini dalam kitab al-limaan wat Tauhiid dalam sebuah bab tentang haramnya riya. Dan kami juga telah menerangkan dampak buruk yang dihasilkannya terhadap umat dalam sebuah buku tersendiri.
2. Di antara mudharatnya ialah riya' dapat menulari seluruh amal hamba, di antaranya adalah shalat. Orang yang riya membagus-baguskan shalatnya apabila orang lan melihat kepadanya. Akan tetapi bila ia mengerjakannya sendirian, maka keadaannya persis seperti yang Allah kisahkan dalam firman-Nya:
"Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya' (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut nanma Allah kecuali sedikit sekali." (QS. An-Nisaa' (4): 142).
3. Shalat orang yang riya' bathil dan tidak diterima di sisi Allah berdasarkan hadits Abu Hurairah a, ia berkata: "Rasulullah saw bersabda: Allah berfirman:
"Akulah Rabb yang tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa mengerjakan amalan sedang ia menyekutukan-Ku dengan yang lain dalam amalan itu, maka Aku berlepas diri darinya dan amal itu untuk sekutunya tersebut."[2]
Catatan Kaki
[1] Hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (937) dan al-Baihaqi (1I/290-291), akan tetapi ia menjelaskan, bahwasanya hadits ini berasal dari riwayat Mahmud bin Labid, dari Jabir bin Abdillah
Mahmud bin Labid adalah seorang Sahabat shaghir yang kebanyakan riwayatnya berasal dari sahabat lain, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Hafizh. Namun hal itu tidaklah melemahkan haditsnya, mursalnya Sahabat dapat dijadikan hujjah, karena mereka semua tsiqah.
Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin dalam Shahiihut Targhiib wat Tarhiib (28).
[2] Shahihut Targhiib wat Tarhiib (31).
Sumber
Alquran
Ensiklopedia Larangan (Syaikh Salim bin Ied-Al-Hilali)