
Pengertian Dan Landasan Hukum Shalat Qashar
SHALAT QASHAR DAN JAMA

A. Pengertian Shalat Qashar
Shalat qashar artinya: Sembahyang yang diringkaskan; yaitu di antara sembahyang fardhu yang lima, yang mestinya empat raka'at, dijadikan dua raka'at saja.
Sembahyang fardhu yang lima, yang boleh diqashar hanya:
dhuhur, Ashar, dan Isya. Adapun Maghrib dan Shubuh tetap sebagai biasa tidak boleh diqashar. Cara mengerjakan shalat qashar dapat dibedakan menjadi dua cara, yaitu:
I. Shalat qashar jama' taqdim
yaitu meringkas dan mengumpulkan shalat yang kedua dalam waktu shalat yang perlama misalnya; Shalat Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Shalat Dhuhur
2. Shalat qashar jama' Ta khir
yaitu meringkas dan mengumpulkan shalat yang pertama dalam waktu shalat yang kedua, misalnya Shalat Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Shalat Ashar.
Mengqashar shalat fardhu boleh dilakukan ketika seseorang hendak menempuh perjalanan. lbnu Abbas ra. berkata, "Bahwa shalat apabila dilaksanakan dua raka'at di dalam safar (perjalanan) sudah dipandang sempurna."
Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar ra. di dalam bepergian tidak pernah mengerjakan Shalat Dhuhur, ashar, dan isya' empat raka'at.
Hadits dari Aisyah ra. menyatakan:
"Sungguh telah difardhukan shalat dua raka'at di Makkah Maka manakala Rasulullah saw telah tiba di Madinah barulah pada setiap dua raka'at ditambah dua raka'at lagi, kecuali pada Shalat Maghrib, karena Shalat Maghrib itu witir siang, dan Shalat Fajar (Shubuh) karena panjang bacaannya. Dan Rasulullah saw apabila bersafar mengerjakan shalat pertama yakni yang difardhukan di Mekkah." (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Khuzaimah).
Jadi apabila seseorang hendak bepergian, maka boleh menjamak dan meng-qashar shalat fardhu. Misalnya Shalat Dhuhur dan Ashar, atau Shalat Maghrib dan Isya'. Akan tetapi dengan syarat-syarat dan aturan yang telah ditentukan. Apabila bepergian hendaknya bepergian dengan tujuan yang baik, misalnya silaturrahmi, mendatangi majelis taklim untuk menuntut ilmu agama dan lain sebagainya.
B. Hukum Shalat Qashar
Para ulama sepakat bahwa qashar shalat itu khusus untuk shalat-shalat rubaiyah (yang jumlah raka'atnya empat).
Hukum sembahyang qasar dalam mazhab Syafii harus (boleh) bahkan lebih baik bagi orang yang dalam perjalanan serta cukup syarat-syaratnya.
Firman Allah SWT:
"Dan apabila kamu berjalan di muka bumi, maka tidak ada halangan bagi kamu mengqasar (meringkaskan) sembahyang. jika kamu takut di binasakan oleh orang- orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh kamu yang amat nyata". (QS. An-Nisa: 101).
Sabda Rasulullah saw:
"Telah bercerita Ya'la bin Umaiyah, saya telah berkata kepada Umar, Allah ada berkata: Jika kamu takut sedang sekarang telah aman (tidak-takut lagi)? "Umar menjawab: Saya heran juga sebagai engkau, maka saya tanyakan kepada Rasulullah saw dan beliau menjawab: Sembahyang qasar itu sedekah yang diberikan Allah kepada kamu, maka terimalah olehmu sedekah-Nya (pemberian-Nya itu)". (HR. Muslim).