
Haram Hukumnya Lewat Di Hadapan Orang Sholat
HARAM HUKUMNYA LEWAT DI HADAPAN ORANG SHALAT.
![]() |
image source : straitstimes.com |
Diriwayatkan dari Busyr bin Sa'id, bahwa Zaid bin Khalid telah mengutusnya kepada Abu Juhaim untuk menanyakan hadits yang telah ia dengar dari Rasulullah saw tentang orang yang lewat di hadapan orang shalat. Abu Juhaim[1] berkata: Rasulullah saw bersabda:
"Kalaulah orang yang lewat di hadapan orang shalat tahu hukuman yang bakal diterimanya, niscaya berdiri menunggu selama empat puluh[2]lebih baik baginya daripada lewat di depan orang shalat. [3]
Abu an-Nadhar berkata: Aku tidak tahu berapakah yang beliau sebutkan, apakah empat puluh hari, empat puluh bulan atau empat puluh tahun?"
Kandungan Bab:
1. Haram hukumnya melintas di hadapan orang shalat. Makna hadits diatas adalah larangan tegas dan ancaman keras atas pelakunya.
a. Abu Shalih as-Samman berkata: Aku melihat Abu Sa'id al-Khudri pada hari Jum'at shalat dengan menghadap sutrah di depannya. Lalu seorang pemuda dari Bani Abi Mu' aith ingin melintas di depan beliau Abu Said menahan dada pemuda itu. Pemuda itu tidak mendapatkan jalan kecuali di depannya. Ia kembali ingin melintas di depan Abu Sa'id. Beliau kembali menahannya lebih keras dari yang pertama. Lalu ia memaki Abu Sa'id.[4] Lalu pemuda itu menemui Marwan dan melaporkan perlakuan yang diterimanya dari Abu Sa'id. Tidak berapa lama kemudian Abu Sa'id datang ke tempat itu. Marwan berkata:
"Apa gerangan yang terjadi antara kamu dan saudaramu, wahai Abu Sa'id?" Abu Sa'id berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
"Apabila salah seorang dari kamu shalat menghadap sutrah lalu ada orang lain yang ingin melintas di depannya hendaklah ia menahannya. Jika ia bersikeras lawanlah karena dia adalah syaitan.[5]
b. Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar , ia berkata: Rasulullah bersabda:
"Jika salah seorang kamu sedang shalat, maka janganlah biarkan orang lain melintas di depannya. Jika ia bersikeras (tetap mau melintas), maka lawanlah karena ia bersama qarin.[6]"[7]
"Hendaklah ia menahannya semampunya, jika orang itu bersikeras, maka tahanlah dengan keras." Hal ini berlaku bila ia shalat menghadap sutrah, lalu datang orang lain ingin melıntas antara dinnya dengan sutrah Namun, bila ia shalat tidak menghadap sutrah, maka ia tidak berhak menahan orang yang lewat di depannya. Karena kesalahan terletak pada orang yang shalat tidak menghadap sutrah tersebut.
3. Sebagian ahli ilmu sekarang ini mengecualikan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, karena penuh sesaknya orang yang shalat di situ, namun pendapat ini perlu dikoreksi lagi dari beberapa sisi:
Pertama: Rasulullah berkata:
"Hadits-hadits ini berlaku di masjid masjid yang aku kecualikan."
Kedua: Penerapan yang dilakukan oleh para Salaf di al-Haramain (Masjidil-Haram dan Masjid Nabawi). Hadits Abu Sa id al-Khudri di atas secara jelas menunjukkan hal tersebut. Dalam Shahihnya (581) Imam al-Bukhari mencantumkan riwayat muallaq dalam bab: Orang shalat harus menahan orang lain yang ingin lewat di depannya, beliau berkata:
"Ibu Umar menahan seseorang saat beliau duduk tasyahhud dan di Ka'bah. Ia berkata: Jika ia tidak mau kecuali ditahan dengan keras maka tahanlah dengan keras."
ALHafizh lbnu Hajar dalam Fat-hul Baari (/5S2) berkata: "Penyebutan Ka'bah secara khusus tujuannya agar tidak terkesan dibolehkannya melintas didepan orang shalat di Ka bah (Masjidil Haram) karena penuh sesaknya manusia
Ketiga: Pengecualian Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dan larangan umum di atas perlu dalil. Tidak ada dalil kecuali logika dan qiyas. Seperti yang sudah dimaklumi, logika dan qiyas tidak dapat mengkhususkan dalil umum
Catatan Kaki
[1] Beliau adalah 'Abdullah bin al-Harits bin ash-Shimah al-Anshari
[2] Sekiranya ia tahu kadar dosa yang diterimanya karena lewat di depan orang shalat tentu ia akan lebih memilih berdiri menunggu selama jangka waktu tersebut sehingga ia tidak terkena dosanya.
[3] HR. ALBukhari (610) dan Muslim (507).
[4] Yakni, melecehkan kehormatan beliau dengan memakinya.
[5] HR. AIBukhari (509) dan Muslim (505), (209).
[6] "... adalah, jin yang selalu menyertainya, yaitu yang selalu menyuruhnya berbuat jahat. Riwayat ini menjelaskan sabda Nabi dalam hadits Abu Sa id di atas: "Karena dia adalah syaitan." Dari situ jelaslah bahwa qarin seorang insan itu adalah syaitan.
[7] HR. Muslim (506).
Sumber
- Alquran
- Ensiklopedia Larangan (Syaikh Salim bin Ied-Al-Hilali)