
Beberapa Sunnat Dalam Mengerjakan Shalat Jenazah
4 minute read
0

Sunnat Dalam Shalat Jenazah
Dalam mengerjakannya terdapat beberapa sunnah pada sholat jenazah.Mengangkatkan tangan
Mengangkatkan tangan pada waktu mengucapkan takbir-takbir tersebut (takbir 4 kali).Sabda Rasulullah saw
"Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya Nabi saw mengangkat kedua tangan beliau pada semua takbir jenazah". (HR. Baihaqi).
Israr (merendahkan suara bacaan).
Membaca (Ta'awudz) A'uzu billah.
Perempuan Menshalatkan Mayat
Setengah ulama memandang bahwa sembahyang perempuan atas mayat tidak dapat membayar fardhu kifayah, kalau laki-laki masih ada. Dan yang lain berpendapat:Sembahyang perempuan itu dapat membayar fardhu kifayah, karena sembahyang mereka sah. Pendapat kedua ini-lah yang lebih sah dan kuat.
Shalat Jenazah dengan Berjama'ah
Disunnatkan pada sembahyang jenazah berjama'ah, dan hendaknya dijadikan tiga shaf (baris). Satu shaf sekurang-kurangnya dua orang. Maka jika ada yang sembahyang enam orang hendaklah disusun tiap-tiap shaf dua-dua, agar dapat menjadi tiga shaf.
Sabda Rasulullah saw:
"Dari lbnu 'Abbas katanya: Aku mendengar Rasulullah saw berkata: Orang islam yang mati, lalu dishalatkan jenazahnya oleh empat puluh orang yang tidak musyrik, tentulah Allah memberi mereka syafa'at padanya". (HR. Ahmad dan Muslim).
Sabda Rasulullah saw:
"Dari Malik bin Hubairah, katanya. Rasulullah saw berkata: Orang Muknmin yang mati, lalu disembahyangkan oleh segolongan kaum Muslimin, sampai mereka tiga shaf, tentulah diampuni dosanya". (HR. lima ahli hadis selain Nasa'i).
Makmum wajib mengikut imam dalam takbir, karena yang kelihatan arti mengikut di sini, hanya dalam takbir itu, maka jika makmum ketinggalan tidak mengikut imam pada salah satu takbir, sehingga imam telah takbir lagi yang lain, batallah sembahyangnya.
Mengurus Kelahiran Bayi yang Mati
Bayi yang meninggal ketika lahir biasanya kelahirannya sebelum 6 bulan kandungan. Bayi 6 bulan jelas sudah bernyawa, tetapi karena mempunyai suatu kelainan sehingga meninggal.Berikut ini ketentuan-ketentuan untuk mengurus bayi yang meninggal:
1. Bayi yang mati ketika lahir tanpa ada jeritan, dan bentuk tubuhnya sudah sempurna, hanya berkewajiban memandikan, mengkafani, dan menguburkannya.
2. Bayi yang mati ketika lahir tanpa ada jeritan, dan bentuk tubuhnya belum sempurna hanya berkewajiban menguburnya saja.
3. Bayi yang mati ketika lahir dan sempat menjerit, hukumnya seperti anak sudah baligh atau orang dewasa. Yaitu dengan memandikan, mengkafani, menshalati, dan kemudian menguburnya.
Mati Syahid
Yang dimaksud dengan mati syahid, ialah orang yang terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir untuk meninggikan agama Allah. Hukum orang yang mati syahid itu tidak dimandikan. tidak dishalatkan dan dikafani saja dengan pakaiannya yang berlumur darah itu.Sabda Rasulullah saw:
Dari Jabir: Sesungguhnya Nabi saw telah memerintahkan kepada sahabat-sahabat beliau, berhubung dengan Orang-orang yang gugur dalam peperangan Uhuad, supaya mereka di kuburkan beserta darah mereka, tidak di mandikan dan tidak pula di sembalhyangkan". (HR. Bukhari).
Sabda Rasulullah saw:
"Dari Jabir, katanya: Seorang laki-laki telah dilontar dengan anak panah di dadanya, atau di tenggorokannya, lalu mati naka dibungkus dengan pakaian yang dipakainya ketika ia kena itu, dan kami ketika itu bersama-sama dengan Nabi saw" (HR. Abu Dawud).
Menurut pembagian ahli fiqh, syahid itu terbagi atas tiga bagian
1. Syahid dunia dan akhirat, inilah yang di maksud dengan syahid tersebut di atas.
2. Syahid dunia saja, yaitu orang yang mati dalam peperangan dengan kafir akan tetapi bukan karena untuk meninggikan (membela) agama Allah, hanya karena sebab-sebab yang lain seperti ingin mendapat harta rampasan, atau karena kemegahan dan sebagainya.
3. Syahid akhirat saja yaitu mati teraniaya, atau mati terkejut, umpama mati kena penyakit kolera, mati tenggelam, mati tertimpa oleh sesuatu, mati kebakaran, mati dalam belajar agama Allah.
Sabda Rasulullah saw:
"Dari Abu Hurairah, berkata Nabi saw: Mati syahid itu ada lima macam: 1. mati karena penyakit kolera, 2. mati sakit perut, 3. mati tenggelam, 4. mati tertimpa sesuatu, 5. mati pada jalan Allah". (HR. Bukhari dan Muslim).