Tidak Diterima Shalat Wanita Yang Tidak Mengenakan Khimar

Tidak Diterima Shalat Wanita Yang Tidak Mengenakan Khimar

 TIDAK DITERIMA SHALAT SEORANG WANITA YANG TIDAK MENGENAKAN KHIMAR (KERUDUNG).

 

sholat mengenakan khimar atau kerudung
image source : letslearnislamonline.wordpress.com


Diriwayatkan dari 'Aisyah rah, dari Rasulullah , bahwa beliau bersabda:
"Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang telah haidh[1] kecuali dengan mengenakan khimar (kerudung).[2]"
 

Kandungan Bab:

1. Apabila wanita telah haidh, maka ia tidak boleh shalat sementara salah satu dari anggota tubuhnya terbuka.

At-Timidzi berkata (1/ 216): "Pendapat inilah yang dipegang oleh ahli ilmu, yakni kaum wanita, apabila sudan baligh dan wajib menunaikan shalat. maka tidak sah shalatnya bila ada rambutnya yang terlihat."
Imam asy-Syafi'i berkata dalam kitab al-Umm (/89): "Seorang wanita wajib menutup seluruh tubuhnya kecualı dua telapak tangan dan wajah."


Beliau melanjutkan: "Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali dua telapak tangan dan wajah. Punggung telapak tangannya juga aurat. Apabila kelihatan salah satu dari anggota tubuh pria antara pusar sampai lututny2, dan kelihatan sedikit atau banyak dan rambut wanita atau dan salah satu anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangan serta sedikit di atas telapak tangan, yakni sendi pergelangan tangannya, disadarı atau tidak disadari oleh keduanya, maka mereka harus mengulangi shalat. Kecuali terlihat karena hembusan angin atau merosot kemudian diangkat kembali, dengan catatan tidak terlalu lama terlihat. Jika ia biarkan terlalu lama merosot yang mana ia mampu untuk mengangkatnya kembali dengan cepat, maka dalam kondisi tersebut ia juga harus mengulangi shalatnya, demikian pula halnya kaum wanita."


2. AL-Baghawi berkata dalam Syarhus Surnab KK/437): "Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa kepala wanita adalah aurat. Shalatnya tidak sah dengan kepala terbuka (tidak tertutup). Hal ini berlaku bagi wanita yang merdeka, adapun bagi budak wanita, shalatnya sah dengan kepala terbuka. Karena auratnya adalah antara pusar sampai kedua lutut, seperti halnya kaum pria."


3. Sebagian ulama menyamakan antara batasan aurat bagi budak wanita dengan kaum pria. Sampai-sampai ada di antara mereka yang mengatakan: "Kaum pria boleh melihat rambut budak wanita, lengan, dada dan payudaranya." Seperti yang dikemukakan dalam kitab Ahkaamul Quran karangan Abu Bakar al-Jashshash (II/ 390). Tidak ada dalil dari al-Quran maupun as-Sunnah bagi pendapat ini, dan juga bertentangan dengan firman Allah:

...وَنِسَآءِ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ...

 

"Dan isteri-isteri orang mukmin." (QS. Al-Ahzab (33): 59).
 

Oleh sebab itu, Abu Hayyan berkata dalam al-Babrul Mubiith (VII/250): "Zhahir firman Allah : "Dan isteri-isteri orang mukmin", meliputi wanita merdeka dan budak wanita. Fitnah yang ditimbulkan oleh budak wanita lebih besar, karena banyaknya aktifitas mereka, berbeda halnya dengan wanita merdeka, mengecualikan budak wanita dari wanita-wanita lain perlu dalil yang jelas"
 

Ibnu Hazm ra berkata dalam kitab al-Muhalla (II/18): 

"Adapun pendapat yang membedakan antara wanita merdeka dengan budak wanita, maka sesungguhnya agama Allah itu satu, karakter dan tabi'at juga satu, apa yang terdapat pada wanita merdeka dan budak wanita adalah sama, sampai ada dalil yang membedakan antara keduanya, barulah kita bisa menerimanya"
 

Kemudian belíau mengisyaratkan (III/221) riwayat yang dinukil dari 'Umar ra tentang pembedaan antara wanita merdeka dengan budak wanita dalam hal kewajiban memakai kerudung dalam shalat, beliau berkata: "Akan tetapi tidak ada hujah bagi siapa pun di hadapan sabda Rasulullah saw"

Catatan Kaki

[1] Maksudnya adalah wanita balighh yang telah haidh.
[2] Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (641), at-Tirmidzi (377), Ibnu Majah (655) dan al-Hakim (/251), hadits ini shahih. Ada penyerta lain dan hadits Abu Qatadah

Sumber

  • Alquran
  • Ensiklopedia Larangan (Syaikh Salim bin Ied-Al-Hilali)