
Tidak Diterima Shalat Seseorang Hingga Ia Wudhu
TIDAK DITERIMA SHALAT SESEORANG HINGGA IA BERWUDHU'.

Seorang muslim yang harus menjadi perhatian adalah Untuk suci dari hadas haruslah melakukan wudhu, mandi wajib, atau tayammum. Sedangkan agar suci dari najis haruslah menghilangkan kotoran yang ada di badan, atau tempat-tempat yang bersangkutan.
"Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri."[1]
Diriwayatkan dari Mush'ab bin Sa'ad ia berkata: "*Abdullah bin Umar datang menjenguk Ibnu 'Amir yang sedang sakit. Ia berkata: Maukah engkau berdo'a kepada Allah untukku hai Ibnu Umar? Ibnu Umar menjawab: "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
Tidak diterima shalat hingga berwudhu' dan tidak diterima sedekah dan harta ghulal (harta curian dari ghanimah yang belum dibagikan)[2]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah a, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
Tidak diterima shalat salah seorang dari kamu yang berhadats hingga ia berwudhu'.[5]
Kandungan Bab:
Haram hukumnya shalat tanpa bersuci (berwudhu'), hal itu menunjukkan bahwa wudhu' merupakan syarat sah shalat dan menunjukkan bahwa berwudhu untuk shalat hukumnya wajib.
Catatan Kaki
[1] (QS. Al-Baqarah : 222)
[2] Harta yang diambil secara khianat atau curian dari ghanimah yang belum dibagikan.
[3] Yakni engkau dahulu adalah walikota Bashrah, engkau tidak dapat terhindar dan harta ghulul.
[4] HR. Muslim (224), ada penyerta lain dari hadits Usamah bin 'Umair
[5] HR. Muslim (225)