Hukum Dan Anjuran Mengerjakan Sholat Sunnah Tasbih

Hukum Dan Anjuran Mengerjakan Sholat Sunnah Tasbih

Shalat Tasbih ialah shalat sunnat yang di dalamnya dibacakan beberapa tasbih atau shalat untuk mentasbihkan Allah SWT dengan cara tertentu dan khusus.

hukum dan anjuran sholat sunnah tasbih

Hukum Dan Anjuran Sholat Tasbih

Shalat Tasbih ini dianjurkan mengerjakannya kepada siapa saja yang suka, kalau bisa tiap malam, sekali saja dalam seminggu, atau cukup sekali dalam sebulan, atau setahun sekali, dan kalau masih tidak dalam setahun sekali, maka cukuplah sekali saja dalam hidupnya.

Shalat Tasbih yakni shalat sunnat yang di dalamnya banyak bacaan tasbih untuk me-Maha-Sucikan dan memuji kepada Allah sebanyak 300 (tiga ratus) kali tasbih dan dalam rangka untuk mendapat ampunan dari Allah akan dosa-dosa yang terdahulu atau yang akan datang, yang terlihat atau yang tidak terlihat, dan yang disengaja atau yang tidak disengaja.

Shalat sunnat tasbilh ini juga tidak mengiringi shalat rawatib. Artinya tidak mengiringi shalat-shalat fardhu.

Dengan mengerjakan shalat sunnat Tasbih berharap agar seseorang mendapatkan ampunan dari Allah SWT.

Menurut riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas ra. diterangkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda kepadanya,

"Tidakkah engkau ingin kuberi sesuatu, tidakkah engkau ingin aku istimewakan dengan sesuatu yang jika engkau mengerjakannya pasti Allah mengampuni dosamu (yang pertama sampai yang terakhir, yang dahulu maupun yang baru, yang sengaja maupun tidak sengaja, yang tersembunyi maupun yang tampak?) Kerjakanlah shalat empat raka'at. Dalam setiap raka'at membaca al-Fatihah dan surat al-Qur'an. Lalu jika selesai membacanya, pada waktu berdiri di raka'at pertama bacalah tasbih sebanyak 15 kali.

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَإلَهَ اِلاَّاللهَ وَاللهُ اَكْبَرُ

Subhanallalh walhamdulillah wala llaha illallah wallahu akbar

"Maha Suci Allah, segala puji bagi-Nya, tiada Tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar."

Kemudian engkau ruku' dan membaca tasbih tersebut sebanyak sepuluh kali. Lalu engkau bangun dari ruku' dan membaca tasbih itu dalam keadaan berdiri (řtidal) sebanyak sepuluh kali.

Lalu engkau sujud dan mengucapkannya sepuluh kali. Selanjutnya bangun dari sujud dan mengucapkannya dalam keadaan duduk sebanyak sepuluh kali.

Kemudian bersujud lagi dan mengucapkannya dalam keadaan Sujud sebanyak sepuluh kali. Ditambah 10 kali ketika duduk istirahat. Jadi tasbih tersebut dibaca sebanyak tujuh puluh lima kali dalam setiap raka'at.

Kerjakanlah seperti itu sampai genap empat raka'at. Jika engkau sanggup, kerjakanlah Shalat Tasbih ini sehari sekali. Bila tidak, kerjakanlah seminggu sekali. Kalau masih tidak mampu, kerjakanlah sebulan sekali. Kalau tidak bisa juga, kerjakanlah setahun sekali.

Dalam riwayat lain diterangkan bahwa pada permulaan shalat sunnat ini hendaknya membaca:

سُبْحَا نَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ

subhaa nakallaahumma wa bihamdika wa tabaa rakas muka wa ta'aalaa jadduka

"Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu, Maha Suci nama-Mu, Maha Tinggi kedudıukan-Mu, Maha Suci asma-Mu dan tiada Tiuhan selain diri-Mu."

Kemudian membaca tasbih sebagaimana yang disebutkan di atas sebanyak lima belas kali sebelum membaca alFatihah dan Surat al-Qur'an. Dan sepuluh kali sesudah membaca surat alQur'an. Sisanya sepuluh kali seperti cara yang disebutkan tadi, tetapi tidak bertasbih sesudah sujud yang akhir.

Hukum Shalat Sunnat Tasbih

Mengenai hukumnya Shalat Tasbih itu adalah: sunnat sebagaimana telah kita terangkan di atas, bahwa shalat selain shalat fardlu (lima waktu) itu hukumnya adalah sunnat
Shalat Tasbih ini hukumnya sunnat ghairu muakkadah.

Waktu Shalat Sunnat Tasbih

Adapun mengenai waktu untuk mengerjakan sholat Tasbih adalah sewaktu-waktu (kapan saja asalkan tidak waktu dilarang mengerjakan shalat sunnat), seperti sesudah shalat 'Ashar atau sesudah shalat Shubuh, baik siang maupun malam.

Shalat Tasbih boleh dikerjakan satu kali dalam sehari semalam, kalau tidak sempat boleh dikerjakan satu kali dalam satu minggu, kalau tidak sempat boleh dikerjakan satu kali dalam satu bulan, kalau tidak sempat boleh dikerjakan satu kali dalam satu tahun, dan kalau masih tidak sempat boleh dikerjakan satu kali dalam seumur hidup.

Waktu mengerjakannya boleh di waktu siang dan boleh di waktu malam. Kalau dikerjakan di waktu siang, hendaklah dikerjakan empat raka'at dengan satu malam. Jika dikerjakan di waktu malam hendaklah dikerjakan dua kali salam.



Anjuran Shalat Sunnat Tasbih

Rasulullah saw bersabda:
"Hai Abbas, paman saya, Apakah mau aku beri, kukaruniai, kuberi hadiah (yang istimewva), kuajari sepuluh macam perbuatan, apabila engkau kerjakan perkara tersebut, niscaya Allah mengampuni dosa-dosamu yang terdahulu maupun yang sekarang, yang lama ataupun yang baru yang tidak disengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang dirahasiakan maupun yang diperlilhatkan. Sepuluh amal itu ialah: Shalat empat raka'at, tiap-tiap raka'at membaca Fatihah dan surat apa saja, sesudah selesai membaca itu dalam raka'at pertama, kemudian membaca diwaktu masih berdiri:

"Subhaanallaahi Wal hamdu Lillaahi Wa Laa Ilaaha Illaallaahu Wallaahu Akbaru"

sebanyak lima belas kali, kemudian ruku' dan membaca diwaktu engkau masih dalam keadaan ruku', membaca tasbih sepuluh kali kemudian I'tidal (mengangkat kepala dari ruku') dan baca lagi sepuluh kali, kemudian turun sujud dan baca lagi sepuluh kali, kemudian engkau mengangkat kepala dari sujud dan engkau ucapkan lagi sepuluh kali.

Kemudian sujud lagi, dan membaca sepuluh kali, lalu engkau angkat kepala dari sujud dan di waktu duduk (setelah berdiri) membaca sepuluh kali. Maka dengan demikian jumlahnya ada tujuh puluh lima kali dalam setiap raka'at dari keempat raka'at itu. Apabila bisa dikerjakan satu kali setiap hari, maka kerjakanlah. Jika tidak bisa, maka boleh (dikerjakan) setiap Jum'at satu kali. Dan jika tiap jum'at juga tidak bisa, maka boleh (dikerjakan) setiap tahun satu kali. Seandainya setiap tahun juga tidak bisa, maka kerjakanlah satu kali dalam seumur hidup." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya dan Thabrani).

Hadits di atas memberikan pengertian pada kita bahwa Shalat Tasbih adalah sangat dianjurkan untuk mengerjakannya karena pentingnya, sehingga jangan sampai seumur hidup tidak mengerjakan sama sekali.

Syukurlah kepada Allah apabila Anda bisa mengerjakan setiap hari secara rutin, itu menunjukkan bahwa Anda mendapat pertolongan dari Allah dalam mengerjakan Shalat Tasbih tersebut, sehingga akhirmya anda kembali kepada Allah dengan bersih dari noda-noda dosa karena sudah diampuni dan membawa pahala yang banyak karena anda rajin mengerjakan segala perintah-Nya tanpa memandang besar kecilnya pahala, begitu pula anda taat menjauhi larangan-Nya tanpa memandang besar kecilnya dosa, sehingga anda selamat mulai di dunia sampai di akhirat nanti.