Cara Dalam Melakukan Tayamum Sesuai Rukun
Cara-cara Dalam Melakukan Tayamum
Tayamum merupakan cara untuk bersuci dikala sangat sulit mendapatkan air atau keadaan sakit yang diharuskan tidak dapat menyentuh air. Caranya sebagaimana orang berwudlu atau mandi wajib namun dengan mengusapkan tanah/debu sebagai pengganti air.
Hal yang demikian disebut rukhshah (kekeringan) bagi orang yang tidak dapat memakai air dalam bersuci karena alasan tertentu
Firman Allah SWT.:
"..jika kamu Sakit atau dalam perjalanan atau sehabis buang air atau menyentuh wanita lalu kamu tidak memperoleh air, maka tayammumlah dengan tanah/debu yang baik (bersih dan Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. "(Q.S. Al Maidah: 6)
Cara Melakukan Tayamum Dalam Rukunnya
1. Niat.
Sebelum membaca niat, disunnahkan membaca Bismillaahir rahmaanir rahiim, kemudian letakkan kedua telapak tangan diatas debu yang suci/tidak ada najis (menepukkannya pada debu).
Kemudian dilanjutkan dengan membaca niat Tayamum :
نوَيْتُ التَّيمُّمَ لاِستِبَا حَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًاللهِ تَعَالَى
NAWAITUT TAYAMMUMA LISTIBAAHATISH SHALAATI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya : "Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah Taala."
Kemudian hembuskan/tiup kedua telapak tangan agar debu tidak terlalu banyak menempel pada keduanya.
Hanafi berkata: Niat itu adalah syarat dalam tayamum, bukan syarat dalam wudhu. Karena tayamum dapat menghilangkan hadas seperti wudhu dan mandi.
Mazhab-mazhab lain : bahwa tayamum itu membolehkan, bukan menghilangkan (hadas).
2. Menyapu muka dengan tanah
Setelah langkah pertama, lalu mengusap muka dibagian semua wajah dengan debu pada kedua telapak tangan, sama halnya seperti wudhu dengan air.
Menurut Imamiyah : Tidak perlu mengusap seluruh bagian muka, batas wajib mengusap wajah adalah, dimulai dari mulai ujung tumbuhnya rambut hingga pada ujung hidung bagian atas, termasuk didalamnya dahi kiri dan kanan. Dan bila mengusap seluruhnya adalah yang sunnah
3 Menyapu kedua tangan sampai siku dengan tanah
Setelah melakukan langkah kedua, yaitu menyapu muka dengan debu, Letakkanlah kembali kedua telapak tangan ke bumi atau debu untuk melakukan tayamum. sama halnya seperti langkah pertama, namun tanpa niat lagi.
Lalu usap seluruh telapak tangannya yang kanan kepada bagian belakang telapak tangannya yang kiri, begitu juga sebaliknya dan pergelangan hingga kedua siku, dan dahulukanlah bagian yang kanan.
menurut Maliki dan Hambali : Bahwa mengusap kedua tangan yang diwajibkan adalah hanya sampai pada pergelangan tangan. Sedang sampai dua siku-siku adalah sunnah.
4. Tertib atau berurutan
Setelah selesai dikerjakan, maka dilanjutkan dengan membaca doa yang sama dengan doa ketika selesai berwudhu.