Sebab-sebab Diperbolehkan Melakukan Tayamum

Sebab-sebab Diperbolehkan Melakukan Tayamum

Sebab-sebab yang dibolehkan Melakukan Tayamum

 

sebab diperbolehkan melakukan tayamum
 


Tayamum itu mempunyai sebab-sebab yang membolehkan dan materi yang dipergunakannya, cara-cara khusus, dan hukum-hukum yang berlaku.


Sebab-Sebab Tayammum

Ulama mazhab berbeda pendapat tentang orang yang bukan musafir dan sehat (tidak sakit), tetapi ia tidak mendapatkan air; apakah ia boleh bertayamum ? Maksudnya , bila tidak ada air, apakah hanya orang yang berada dalam perjalanan dan sakit sajalah yang dibolehkan tayammum, atau justru dibolehkan dalam keadaan apapun, sampai Pada waktu sehat dan orang yang bukan berada dalam perjalanannya ?


Hanafi: Orang yang bukan berada dalam perjalanan dan ia sehat (tidak Sakit), maka ia tidak boleh bertayammum dan tidak pula shalat kalau tidak ada air. (AL-Bidayah wa Al-Nihayah, Ibnu Rusyd, Jilid I, halaman 63, cetakan tahun 1935, dan juga Al-Mughni, Ibnu Qudamah,jilid I halaman 234, cetakan ketiga), Hanafi mengemukakan pendapatnya itu berdasarkan ayat 8, Surat Al Maidah


Al Maidah : 8
" Bila kamu sakit atau berada dalam perjalanan, atau salah seorang diantara kamu datang dari tempat buang air besar (jamban) atau menyentuh perempuan (menyetubuhinya), lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah..."


Ayat diatas jelas menunjukkan bahwa tidak adanya air saja tidak cukup untuk dijadikan alasan untuk boleh bertayammum selama orang itu bukan musafir atau sakit. Bila tayamum itu hanya khusus bagi orang yang musair dan orang yang sakit, maka orang yang bukan musafir dan ia sehat dalam keadaan yang tidak ada air, ia berarti tidak diwajibKan shalat, karena ia tidak suci. Dan shalat hanya diwajibkan bagi orang yang suci.


Mazhab-mazhab yang lain sepakat bahwa orang yang tidak mendapatkan air wajib bertayammum dan shalat, baik ia dalam keadaan musafir maupun bukan. sakit maupun sehat berdasarkan hadis yang mutawatir

"Tanah yang baik itu dapat sebagai penyuci orang Islam, sekalipun tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun".


Mereka menjelaskan bahwa dijelaskannya perjalanan (musafir) dalam ayat tersebut karena kebiasaan, sebab biasanya orang-orang musafir tidak mendapatkan air,


Kalau betul apa yang dinyatakan Hanafi itu, maka tentu orang-orang musafir dan orang sakit adalah lebih buruk keadaannya dari orang yang bukan musafir dan orang yang sehat, yang keduanya tetap diwajibkan shalat, sedangkan orang yang bukan musafir dan sehat tidak diwajibkan shalat; (mengapa mesti terbalik logikanya ?)"


Syaf'i dan Hambali:
Kalau mendapatkan air tapi tidak cukup untuk berwudhu (menyucikan) secara sempurna, maka ia wajib mepergunakan air itu pada sebagian anggota wudhu yang mudah dan, sebagian yang lain boleh bertayammum. Kalau ada air hanya untuk wajah saja, maka cucilah wajahnya kemudian yang lain ditayammuminya


Mazhab-mazhab yang lain: Adanya air yang sama dengan tidak adanya air, maka bagi orang yang demikian tidak diwajibkannya selain bertayammum.


Tapi pada masa sekarang, pembahasan tentang tidak adanya alr bukan menjadi topik yang perlu diperdebatkan secara panjang lebar, karena pada saat sekarang air sudah mencukupi bagi setiap manusia, dimanapun saja, baik bagi orang yang musafir maupun yang mukim. Para ahli fiqih membahas tentang wajibnya mencari air dan kadar usaha untuk mencarinya. Kalau ia khawatir pada dirinya, hartanya, atau kehormatannya dari pencuri dan binatang buas, atau harus mengeluarkan uang yang lebih dari biasanya, dan seterusnya, maka semuanya itu dikarenakan mereka menemukan kesulitan yang berat untuk mendapatkan air.


Kemudharatan Demi Kesehatan

Semua ulama mazhab sepakat bahwa di antara sebab-sebab dibolehkannya bertayammum itu adanya mudharat untuk menjaga kesehatan bila mempergunakan air, walau pun berdasarkan perkiraan saja. Maka barangsiapa yang takut ditimpa suatu penyakit, atau penyakitnya bertambah atau memperlambat kesembuhannya, atau justru mempersulit cara mendiagnosanya, maka ia boleh bersuci dengan mempergunakan debu.


(Masalah) kalau waktunya sudah sempit untuk mempergunakan air Sebagaimana kalau ia bangun kesiangan, dan waktunya hanya tinggal Sedikit dan kalau bersuci dengan air ia akan shalat di luar waktunya,tapi biIa bertayammum ia bisa shalat pada waktunya (keburu); apakah ia wajib bertayammum atau bersuci dengan air, bila keadaan sudah sempit seperti itu?


Maliki dan Imamiyah:
la harus bertayammum dan shalat, tapi kemudian mengulanginya lagi. Syafi'i: Tidak boleh bertayammum kalau pada waktu itu ada air.


Hambali :
Membedakan antara orang yang musafir dengan orang bukan musafir. Kalau keadaan seperti itu terjadi pada waktu musafir ia harus bertayamum, lalu shalat dan tidak perlu mengulanginya lagi. Tapi kalau terjadi pada orang yang bukan musafir, maka ia tidak boleh bertayammum.


Hanafi: Pada keada seperti itu, boleh bertayammum untuk shalat-shalat Sunnah yang mempunyai waktu, seperti shalat sunnah setelah Dzuhur dan Maghrib. Sedangkan shalat-shalat yang wajib, maka tidak boleh bertayammum, karena pada waktu itu ada air, sekalipun waktunya sangat sempit, tetapi harus berwudhu dan shalat qadha (menggantinya). Kalau ia bertayammum dan shalat pada waktu itu, maka ia wajib mengulanginya lagi diluar waktu tersebut.