Hal Wajib Dalam Mandi Junub Menurut Imam Mahzab

Hal Wajib Dalam Mandi Junub Menurut Imam Mahzab

Hal Yang Wajib Dalam Mandi Junub Menurut Imam Mahzab

 

hal yang wajib dalam mandi junub
 


Dalam mandi junub diwajibkan apa yang diwajibkan dalam wudhu, baik dari segi ke-muthlak-an air, sucinya serta badan harus suci terlebih dahulu, juga tidak ada sesuatu yang dapat mencegah sampainya ke kulit, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab wudhu. 

Diwajibkan juga berniat, kecuali Hanafi yang menolak niat ini. Alasannya: Hanafi tidak menganggap niat itu sebagai syarat sahnya mandi.

Lafadz Niat Mandi Besar adalah:

نَوَ يْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًاللهِ تَعَالَى
 

NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."


 

Empat mazhab tidak mewajibkan dalam mandi junub itu dengan cara-cara khusus, hanya mereka mewajibkan untuk meratakan air keseluruh badan. Mereka tidak menjelaskan apakah harus dari atas atau sebaliknya.


Hanafi : Menambahkan ia harus berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung lalu dihembuskan. 

Mereka (Hanafi) : Sunnah bila pertama memulai dengan menyiram air dari kepala, tubuh sebelah kanan kemudian tubuh sebelah kiri. 

Syafi'i dan Maliki : Disunnahkan memulai dari bagian atas badan sebelum pada bagian bawah, selain faraj (kemaluan). Ia (faraj) disunnahkan lebih dahulu dari semua anggota badan yang lain. 

Hambali : Disunnahkan mendahulukan yang kanan dari yang kiri.


Imamiyah : Membagi mandi junub ke dalam dua bagian, yaitu Tertib dan Irtimas


Tertib

ialah orang yang mandi harus menyiramkan air pada tubuhnya dengan satu siraman. Maka dalam hal ini, ia wajib memulai dari atas, kemudian pada bagian tubuh yang kanan, lalu pada yang kiri. Bila hal itu tidak terlaksana, atau mendahulukan yang terakhir atau mengakhirkan yang seharusnya didahulukan, maka mandinya batal.


Irtimas

ialah menceburkan semua tubuhnya ke dalam air satu kali (menyelam).. Maka kalau ada sebagian tubuh yang tidak tenggelam, itu tidak cukup (tidak sah).


Imamiyah mengatakan bahwa semua jenis mandi tidak memadai sebagai pengganti dari wudhu, kecuali mandi junub. Karena mandi junub Sudah termasuk wudhu di dalamnya.


Empat mazhab :
Tidak membedakan antara mandi junub dengan mandi-mandi lainnya, karena tidak cukupnya syarat-syarat yang ada dalam wudhu.