
Kenali Siapa Saja Ahli Waris yang Terhalang Haknya
2 minute read
0
Hukum dan tata cara pembagian warisan dan siapa saja yang berhak mendapat warisan dari orang yang telah meninggal dunia, telah diatur bagaimananya dalam Islam, Dan juga siapa saja orang-orang yang dapat terhalangi haknya untuk mendapatkan warisan tersebut.

Ahli Waris yang Terhalang Haknya
Dalam pembagian warisan terdapat istilah hijab (penghalang), kajib, (ahli waris terdekat dengan si mati atau yang menghalangi) dan makjub (orang yang terhalang). Suatu misal, kakek tidak mendapatkan bagian warisan dari cucunya yang meninggal karena terhalang oleh anaknya selaku bapak si mati. Dalam hal ini kakek disebut mahjub dan bapak disebut hajib.Ahli waris yang menjadi mahjub karena adanya hajib, yaitu:
1. Nenek,
Nenek, tidak mendapat warisan karena terhalang oleh ibu. Sebab ibu lebih dekat denga si mati. Demikian juga kakek. Tidak mendapat warisan selama masih ada bapak si mati.2. Saudara seibu,
Saudara seibu, tidak mendapat warisan karena terhalang, oleh:- Anak, baik lelaki maupun wanita.
- Cucu dari anak lelaki, baik lelaki maupun wanita.
- Bapak.
- Kakek.
3. Saudara sebapak,
Saudara sebapak, tidak mendapat warisan sebab terhalang:- Bapak
- Anak lelaki.
- Cucu lelaki dari anak lelaki.
- Saudara lelaki seibu bapak,
4. Saudara seibu bapak, tidak mendapat warisan sebab terhalang oleh salah satu hajib:
Anak laki-laki.
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
Bapak
Para ahli waris dapat kehilangan hak untuk mendapat warisan, apabila:
- Hamba atau budak. Selama seorang berstatus budak, maka tidak mendapat warisan dari keluarganya yang meninggal. Diterangkan dalam Firman Allah SWT:
"Hamba yang dimiliki (bertuan), tidak mempunyai kekuasaan atas segala sesuatu." (Q.S. An-Nahl: 75).
- Pembunuh. Dalam hal ini ahli waris yang membunuh AlMuwaris (si mati). Sabda Rasululah saw. "Yang membunuh tidak mewarisi dari yang dibunuhnya." (H.R. Nasai).
- Murtad. Seseorang yang keluar dari agama Islam kehilangan hak untuk mewarisi harta keluarganya yang meninggal. Saba Rasulullah saw. "Orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang muslim." (HR. Bukhari Muslim).