Memahami Makna, Rukun dan Syarat PUASA Dalam Islam

Memahami Makna, Rukun dan Syarat PUASA Dalam Islam

PUASA (SHIYAM) adalah menahan diri dari makan, minum, bersetubuh serta ucapan dan perbuatan yang tidak terpuji mulai terbit fajar sampai maghrib. Ibadah puasa dalam ajaran Islam ada empat macam

1. Puasa wajib, yakni bulan Ramadhan: puasa kafarat (membayar denda, misalnya karena bercampur dengan istri pada siang hari ketika puasa Ramadhan), dan puasa nadzar.

2. Puasa Sunnah

3 Puasa makruh, yang sebaiknya ditinggalkan. Misalkan sewaktu dalam perjalanan yang melelahkan.

4. Puasa haram, yakni puasa pada Hari Raya Idul Fitri, ldul Adha dan tiga hari setelah hari raya Idul Adha (tanggal 11-13 bulan Haji atau Dulhijah).


syarat puasa dalam islam

Puasa Wajib

Orang-orang beriman yang telah akil baligh diwajibkan berpuasa selama bulan Ramadhan. Puasa yang merupakan rukun Islam keempat ini diwajibkan mulai tahun kedua Hijriyah. Tepatnya sejak turun firman Allah SWIT "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu supaya kamu bertakwa Puasa dalam beberapa waktu tertentu (selama bulan Ramadhan)."[1] .

Puasa Ranmadhan memiliki beberapa keistimewaan.

1. Orang yang berpuasa memperoleh kedudukan istimewa di sisi Allah SWT Sabda Rasulullah saw Demi Allah yang diriku berada di tangan-Nya, bau mulut seorang yang Sedang berpuasa di sisi Allah lebih harum daripada harumnya misik. Allah telah berfirman mengenai orang yang berpuasa:
Ia meninggalkan syahwatnya, makannya dan minumnya demi Aku. Maka Puasa adalah milik-Ku, dan Aku sendiri yang akan memberinya pahala'."[2] .

2. Selama bulan kamadhan, pintu-pintu surga dibuka dan pintu-pintu neraka ditutup. Sabda Rasulullah saw. "Apabila bulan Ramadhan tiba, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu."[3] .

Puasa bulan Ramadhan diwajibkan kepada orang-orang:

1. Islam

2. Baligh

3. Berakal.
Sabda Rasulullah saw. "Tiga orang yang terlepas dari hukum: a) orang yang sedang tidur; b) orang gila; c) kanak-kanak."[4] .

4. Kuat berpuasa. Bagi mereka yang tidak kuat melaksanakannya, ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.

a) Bagi orang yang sudah tua, tidak wajib berpuasa. Cukup membayar fidiah atau bersedekah memberi makan fakir miskin sebanyak 3/4 liter beras per-hari. Firman Allah SWT.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya (karena sudah tua, lemah dan sebagainya) hendaklah membayar fidiah atau memberi makan orang miskin. "[5] .

b) Bagi orang yang sakit atau musafir dibolehkan tidak berpuasa, namun diharuskan mengganti puasanya pada hari yang lain. Firman Allah SWT. "Barangsiapa sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ia berbuka - maksudnya membatalkan puasanya), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari lain."[6] .

c) Bagi wanita hamil atau menyusui, juga dibolehkan tidak berpuasa, namun diwajibkan mengganti puasanya pada hari yang lain. Sabda Rasulullah saw. "Sesungguhya Allah Azza wa jalla telah melepaskan orang yang berjalan dari kewajiban puasa dan sebagian dari shalat. Terhadap wanita yang hamil dan menyusui Allah telah melepaskan kewajiban puasa dari keduanya. "[7] .

Rukun puasa ada dua.

1. Niat pada malam hari sebelumnya. Sabda Rasulullah saw.
"Barangsiapa yang tidak niat akan puasa pada malamnya sebelum terbit fajar, maka bukanlah ia puasa. "[8] .

Bacaan Niat puasa Ramadhan:

NAWAITU SHAUMA GHADIN 'AN ADAAI FARDLI SYAHRI RAMADLAANI HAADZIHIS SANATI LILLAAHI TA'AALAA

(Aku niat berpuasa sehari besok untuk memenuhi kewajiban puasa bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta'ala).

Niat ini dibaca setelah usai wirid shalat witir. Kecuali berpuasa sunnah boleh niat pada siang harinya (saat berpuasa) asalkan sebelum matahari condong ke barat.

2. Menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai maghrib.

Sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa.

1. Makan atau minum dengan sengaja, sehingga wajib mengganti puasanya pada hari lain. Apabila tidak sengaja karena lupa tidak batal, asalkan begitu teringat sedang berpuasa harus menghentikan makannya. Sabda Rasulullah saw.

"Barangsiapa lupa bahwa ia puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah disempurnnakan puasanya; sesungguhnya Allah yang memberi makan dan minum."[9]

2. Muntah dengan sengaja, juga diwajibkan mengganti puasanya pada hari yang lain. Sabda Rasulullah saw.

"Barangsiapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengganti puasanya, dan Aantngsiapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklak ia mengganti puasanya (pada hari yang lain)."[10] .

3. Bersetubuh pada siang hari, yakni saat berpuasa. Bagi pelanggarnya, wajib membayar kifarat (denda) sesuai dengan kemampuannya. Boleh memilih salah satu dari tiga macam denda.
a. Memerdekakan seorang budak, atau
b. Mengerjakan puasa selama dua bulan berturut-turut, atau
c. Memberi makan 60 orang fakir-miskin dengan 3/4 liter per-orang

Orang yang keluar mani karena onaní atau bersentuhan dengan wanita hukumnya juga sama dengan bersetubuh Kecuali jika keluar mani karena bermimpi atau menglkhayal maka tidak batal puasanya.
Dengan demikian tidak dilarang bercampur dengam istri pada malam bulan Ramadhan. Firman Allah SWT "Dihalalkan bagi kamu pada malam bulan Ramadhan bercampur dengan istrimu."[11] .

Lalu bagaimana dengan orang yang dalam keadaan junub (hadas besar karena bercampur dengan istn) sampai pagi daiam bulan puasa? Hal ini tidak membatalkan puasa Akan tetapi sebaiknya segera mandi sebelum terbit fajar, sebab dikhawatirkan akan terjadi ha-hal yang bisa membatalkan seperti telinga kemasukan air. Dari Aisyah, katanya: Sesungguhnya Nabi saw pernah sampai waktu subuh dalam keadaan junub sebab bersetubuh, bukan sebab mimpi kemudian beliau terus berpuasa. " (H.R. Bukhari dan Muslim)

4. Keluar darah haid atau nifas (darah akibat melahirkan) wajib mengganti puasanya pada hari yang lain. Tentang keluar dua macam darah ini, dikatakan oleh 'Aisyah: "Kami disuruh oleh Rasulullah saw mengganti puasa, dan tidak disuruhnya mengganti shalat. "[12] .

5. Memandang segala sesuatu yang dapat menggugah nafsu syahwat. Sabda Rasulullah saw. "Sekilas pandangan mata kadang kadang merupakan sebuah anak panah yang berbisa diantara panah-panah iblis yang terkutuk. Maka barangsiapa menahan diri dari pandangan seperti itiu, karena rasa takutnya kepada Allah, maka Allah Swt akan melimpahkan kepadanva manisnya iman dalam hatinya. "[13] .

6. Gila

7. Mengucapkan kata-kata yang sia-sia atau tercela. Sabda Rasulullah saw. Sesungguhnya puasa adalah tabir penghalang (dari perbuatan dosa). Apabila seseorang di antara kamu sedang berpuasa, janganlah ia mengucapkan sesuatu yang keji dan berbuat jahil. Andai ada orang lain yang mengajak berkelahi atau menunjukkan cercaan kepadanya, hendaknya ia berkata: aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa., "[14] .

8. Mendengarkan segala sesuatu yang dibenci agama, sebab segala sesuatu yang dilarang mengucapkan berarti dilarang pula mendengarkan. Sabda Rasulullah saw. "Orang yang menggunjing, dan mendengarkan gunjingan, sama dosanya."[15] .

9. Melakukan perbuatan yang tercela seperti pergi ke tempat maksiat, atau perbuatan haram seperti berjudi

Delapan perbuatan yang disunnahkan sewaktu berpuasa.

1. Menyegerakan berbuka
Segera berbuka jika waktunya tiba. Sabda Rasulullah saw
"Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa."[16] .

Dalam berbuka alangkah baiknya dengan makan sekadarnya saja, jangan sampai kenyang. Sebab tujuan puasa adalah mengosongkan perut untuk mematikan hawa nafsu, dan memperkokoh jiwa guna meningkatlkan takwa kepada-Nya.

Selain itu perut yang kenyang, menjadikan kita malas melaksanakan ibadah tambahan seperti shalat taraweh.

2.  Berbuka dengan Kurma
Mengawali berbuka puasa dengan korma atau sesuatu yang manis, atau air putih. Dari Anas ra. "Nabi saw berbuka dengan Puthad (kurma tua) sebelum shalat; kalau tidak ada, dengan kurma; kalau tidak ada, beliau minum beberapa teguk."[17] .

3. Berdoa Buka Puasa
Berdoa sebelum berbuka puasa, Dari lbnu Umar, Rasulullah Saw apabila berbuka puasa beliau berdo; "Yaa Allah, karena Engkau saya berpuasa, dan dengan rezeki pemberian Engkau Saya berbuka, dahaga telah hilang, dan urat-urat telah minum, dan mudah-mudahan ganjaranmya ditetapkan. "[18]

4.  Sahur
Makan sahur, setelah tengah malam. Tujuannya menambah kekuatan dalam berpuasa. Sabda Rasulullah saw. "Makan sahurlah kamu, sesungguhnya makan sahur itu berkat (menguatkan badan untuk menahan lapar karena puasa). "[19].

5.  Mengakhirkan Sahur
Mengakhirkan sahur sampai beberapa menit menjelang imsak. Sabda Rasulullah saw. "Umatku senantiasa dalam kebaikan, selama mereka mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan berbuka."[20].

6. Memberi Makan Orang Yang Berpuasa
Memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa. Sabda Rasulullah saw, "Barangsiapa memberi makanan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa, maka ia mendapat ganjaran sebanyak ganjaran orang yang puasa itu, tidak kurang sedikitpun." (H.R. Tirmizi).

7. Banyak Bersedekah
Memperbanyak sedekah selama bulan ramadhan. Dikatakan oleh Anas ra. "Ditanyakan orang kepada Rasulullah sau: Apakah sedekah yang lebih baik? Rasulullah saw menjawab: sedekah yang paling baik adalah sedekah pada bulan Ramadhan. " (H.R. Tirmizi)

8.  Menambah Ibadah
Menambah waktu untuk beribadah serta membaca dan mempelajari Al-Quran. Dari Aisyah ra.: "Telah menjadi kebiasaan Rasulullah saw apabila bulan Ramadhan tiba, beliau melipat alas tidur (mengurangi tidur)-Nya dan mengetatkan sarungnya (bersungguh- sUnggun dalam beribadah) serta mengajak keluarganya berbuat seperti itu. "(H.R, Bukhari dan Muslim).

Bagi orang yang meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan/utang puasa wajib, maka puasa tersebut boleh diwakilkan oleh wali (keluarga dekat)-nya. Dari Aisyah.

"Telah berkata Rasulullah saw Barangsiapa yang mati dengan neninggalkan kewajiban mengganti puasa, hendakNya walinya berpuasa menggantkannya." (HR. Bukhari Muslim).

Hikmah Puasa

Puasa membawa beberapa hikmah positif bagi hidup dan kehidupan orang-orang yang beriman.
1. Mensyukuri nikmat Allah dengan menjalankan perintahNya.
2. Menjaga kesehatan.
3. Manumbuhkan sifat sabar, sebab orang berpuasa dididik menahan haus dan lapar serta menahan hawa nafsunya.
4. Agar merasakan penderitaan fakir-miskin yang senantiasa hidup kekurangan. Dengan demikian menumbuhkan sifat kasih-sayang kepada fakir-miskin

I'tikaf

Dalam bulan Ramadhan dianjurkan menambah waktu untuk beribadah kepada Allah SWT, antara lain dengan membaca dan mempelajari Al-Quran, shalat tarawih dan iktikaf.

Apakah yang dimaksudkan dengan itikaf?
I'tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. I'tikaf ini hukumnya sunnah terutama di atas tanggal 20 Ramadhan. Dari Aisyah.

"Rasualullah saw melakukan i'tikaf mulai tanggal sepuluh sampai akhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat. " (H.R. Bukhari dan Muslim).

Syarat-syarat i'tikaf:

1. Islam.
2. Berakal.
3 Suci dari hadas besar.

Rukun I'tikaf

1. Niat
NAWAYTULITIKAFA LILLAHI TAALA
("Saya berniat itikaf karena Allah SWT")

2. Berhenti dalam masjid selama beberapa saat.

> Malam Lailatul Qadar

Ada suatu malam kemuliaan dalam bulan ramadhan yang dinamakan dengan malam Lailatul Qadar. Barangsiapa yang melakukan ibadah pada malam itu, diberi pahala oleh Allah SWT yang nilainya lebih baik dari seribu bulan (83 tahun). Firman Allah SWT. "Sesungguhnya telah Kami turunkan Quran itu pada malam Qadar Tahukah engkau apakah malam qadar itu? Malam qadar itu lebih baik (lebih besar pahala beramal ibadah pada malam itu) daripada seribu bulan." (Q.S. AI Qadr: 1-3)

Tentang jatuhnya malam lailatul Qadar ini para ulama berselisih pendapat. Namun sebagian besar di antara mereka berpendapat, bahwa malam lailatul qadar itu jatuh pada malam-malam ganjil sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, yakni malam 21, 23, 25, 27, dan 29. Dan di antara malam-malam ganjil tersebut, yang memiliki kemungkinan besar adalah malam 27.

Dari lbnu Umar, "Rasulullah saw. telah berkata: Barangsiapa yang ingin mengintai malanm qadar, hendaklah diintainya pada malam dua puluh tujuh. " (H.R. Ahmad)

Catatan Kaki

[1] (Q S Al-Baqarah: 183-184)
[2] (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra.)
[3] (H.R. Tirmizi, Ibnu Majah dan Al Hakim)
[4] (H.R. Abu Daud dan Nasai)
[5](Q.S. Al Baqarah: 184))
[6](Q.S. Al Baqarah: 185)
[7](Riwayat Lima orang ahli hadis)
[8](Riwayat lima ahli hadis)
[9](H.R. Bukhari dan Muslim)
[10](H.R. Abu Daud Tirmizi, dan Ibnu Hiban)
[11](Q.S. Al- Baqarah: 187)
[12](HR. Bukhari)
[13](H.R. AI Hakim)
[14](H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
[15](HR Tabrani)
[16](H.R. Bukhari dan Muslim)
[17](H.R.Tirmizi)
[18](H.R. Bukhari dan Muslim)
[19](H.R Bukhari dan Muslim)
[20] (H.R. Ahmad)