Sejumlah Orang Sebagai Ahli Waris Dalam Islam

Sejumlah Orang Sebagai Ahli Waris Dalam Islam

Warisan adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta maupun tanggungan dari orang yang telah meninggal dunia kepada keluarganya yang masih hidup, sedangkan ahli warisnya telah ditentukan dalam Islam baik jumlahnya dan siapa saja.

ahli waris dalam islam

Jumlah Ahli Waris

Jumlah ahli waris secara keseluruhan 25 orang yang terdiri dari lima belas orang laki-laki dan sepuluh orang wanita. Mereka adalah:

1. Lima belas orang laki-laki:

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki
  3. Bapak dari si mati
  4. Kakek dari pihak bapak
  5. Saudara laki-laki seibu bapak
  6. Saudara laki-laki sebapak saja
  7. Saudara laki-laki seibu saja
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu bapaklsr
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  10. Saudara laki-laki bapak (paman) yang seibu bapak abeqab
  11. Saudara laki-laki bapak (paman) yang sebapak saja
  12. Anak laki-laki dari saudara bapak laki-laki (paman) yang seibu bapak
  13. Anak laki-laki dari saudara bapak (paman) yang sebapak saja
  14. Suami

Jika semua ahli waris itu ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya tiga saja, yaitu:
  1. Bapak
  2. Anak laki-laki dan
  3. Suami.

2. 10 orang wanita, yaitu:

  1. Anak wanita
  2. Anak wanita dari anak laki-laki
  3. Ibu
  4. Ibu dari bapak (nenek)
  5. Ibu darí ibu (nenek)
  6. Saudara wanita seibu bapak
  7. Saudara wanita yang sebapak saja
  8. Saudara wanita yang seibu saja
  9. Istri
  10. Wanita yang memerdekakan si mayat.

Jika kesepuluh wanita ahli waris itu ada semuanya, maka yang dapat mewarisi harta si mayat hanya lima orang saja yaitu :
  1. Istri
  2. Anak wanita,
  3. Cucu wanita dari anak lakl-laki
  4. Ibu dan
  5. Saudara wanita yang seibu sebapak.

Apabila semua ahli waris yang berjumlah 25 orang itu masih ada, maka yang tetap mendapat harta warisan yaitu istri atau Suami, ibu dan bapak, anak laki-laki dan anak perempuan. Perlu diketahui. bahwa anak yang dalam kandungan ibunya, juga berhak mendapatkan warisan. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah saw,
"Apabila menangis (hidup) anak yang baru lahir, ia berhak mendapat pusaka. " (H.R. Abu Daud).