Tata Cara Pembagian Warisan Dalam Islam

Tata Cara Pembagian Warisan Dalam Islam

Ketika Seseorang Meninggal Dunia akan meninggalkan warisan, yaitu berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta maupun tanggungan dari orang yang telah meninggal dunia kepada keluarganya yang masih hidup.

Dan Mengenai cara pembagian warisan bagi yang ditinggalkan, telah diatur dalam Islam, baik tertera dalam Alquran maupun dalam Hadis Nabi saw.

tata cara pembagian warisan dalam islam

Cara Pembagian Warisan

Berapakah besar harta pusaka yang harus diterima oleh masing-masing ahli waris? Firman Allah SWT.

"..Jika ahli waris itu terdiri dari saudara laki-laki dan saudara wanita, maka bagian saudara laki-laki sebanyak dua kali bagian saudara wanita. Allah menerangkan Hukum tni kepadamu, agar kamu tidak sesat. Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu." (Q.S. An-Nisa: 176).

Yang dimaksudkan dalam ayat tersebut di atas, adalah bagian yang diperoleh anak perempuan sebanyak separuh dari bagian yang diperoleh anak laki-laki. Misal, dalam sebuah kelurga terdapat seorang anak laki-laki dan dua orang anak wanita, maka pembagian warisannya dibagi empat. Dengan perincian, anak laki-laki tersebut menerima dua bagian (2/4) sedang dua anak perempuan itu, masing-masing menerima 1 (satu) bagian(1/4)

Selanjutnya ketentuan pembagian harta warisan secara terperinci sebagai berikut:

1. Yang mendapat 1/2 harta yaitu:

a. Seorang anak wanita satu-satunya. Firman Allah SWT.

"..Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta." (Q.S. An-Nisa':11).

b. Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, bila tidak ada anak perempuan. hal ini menurut keterangan ljma.

c. Saudara wanita seibu bapak, apabila satu-satunya. Firman Allah SWT.

".Jika seorang meninggal dunia dan tidak mempunyai anak dan memiliki seorang saudara wanita, maka bagi saudara wanitanya itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya." (Q.S. An-Nisa': 176).

d. Suami, apabila istri yang meninggal dunia tidak memiliki anak. Firman Allah SWT.

"Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak." (Q.S. An-Nisa': 12).

2 Yang mendapat 1/4 harta, yaitu:

Suami, apabila istri yang meninggal dunia meninggalkan anak baik laki-laki maupun perempuan atau cucu dari anak laki-laki. Firman Allah SWT.

"Maka jika istri-istri yang meninggal mempunyai anak, maka bagi kamu seperempat dari harta peninggalan mereka.Pembagian itu dilakukan sesudah dibayarkan wasiat dan hutanghutangnya." (QS. An-Nissa': 12).

b. Istri, apabila suami tidak meninggalkan anak, Firman Allah SWT.

Dan bagi istri seperempat (1/4) dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak meninggalkan anak." (Q.S. An-Nisa': 12).

Dengan demikian firman Allah tersebut juga menegaskan, bahwa jika istri si mati lebih dari satu, maka yang seperempat harus dibagi rata. Yang mendapat seperdelapan (1/8) harta ialah istri. Dengan Ketentuan apabila suami yang meninggal mempunyai anak atau Cucu dari anak laki-laki.Firman Allah SWT.

".jika kamu meninggalkan anak (baik lelaki maupun wanita) maka istri-istri itu mendapat seperdelapan (1/8) dari harta." (QS. An-Nisa': 12).

4. Yang mendapat dua pertiga (2/3), ialah:

a.Dua anak wanita atau lebih dengan syarat jika tidak ada anak lelaki. Firman Allah SWT.

Maka bila anak wanita ada dua atau lebih. Mereka mendapat dua pertiga (23) dari harta yang ditinggalkan bapak mereka. "(Q.S. An-Nisa: 11).

b.Dua anak wanita atau lebih dari anak laki-laki (cucu wanita)
, bila tidak mempunyai anak perempuan. Hal ini diqiaskan dengan anak perempuan, sebab hukum cucu (anak dari anak laki-laki) dalam beberapa perkara seperti hukum anak sejati.

c. Saudara-saudara perempuan seibu bapak. Firman Allah SWT.

jika ada dua saudara perempuan dari yang meninggal maka untuk keduanya duapertiga (2/3) dari harta yang ditinggalkan. " (Q.S. An-Nisa': 176).

5. Yang mendapat sepertiga (1/3), ialah:

a. lbu, apabila yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak mempunyai saudara.
Firman Allah SWT.

 "Jika si mayat tidak meninggalkan anak, sedang yang mewarisinya kedua ibu bapaknya, maka untuk ibunya sepertiga (1/3) dari harta." (Q.S. An-Nisa: 11).

b. Dua orang saudara atau lebih yang seibu, baik lelaki maupun wanita. Firman Allah SWT.

"Jika sekiranya saudara seibu lebih dari seorang, maka mereka mendapat sepertiga (1/3) dari harta." (Q.S. An-Nisa': 12).

6. Yang mendapat seperenam (1/6), ialah:

a. Ibu dan bapak, apabila si mayat meninggalkan anak. Firman Allah SWT

"Dan bagian ibu bapak masing-masing mendapat seperenam (1/6) dari harta yang tinggalkan oleh anak keduanya, jika si mayat meninggalkan anak." (Q.S. An-Nisa: 11).

b. Nenek (dari ibu atau dari bapak, jika ibu tidak ada). Sabda Rasulullah saw.

"Sesungguhnya Nabi Saw. telah menetapkan bagian nenek seperenam (1/6) harta." (H.R. Zaid).

c. Cucu wanita dari anak laki-laki baik seorang atau lebih. Tapi jika si mayit mempunyai beberapa anak wanita, maka cucu wanita tidak memperoleh warisan. Sabda Rasulullah saw.

Nabi saw telah memberikan seperenam (1/6)untuk seorang anak wanita dari anak laki-laki yang beserta seorang anak wanita." (H.R. Bukhari).

d. Kakek dari bapak
juga mendapat seperenam (1/6), apabila tidak ada. apabila beserta dengan anak atau cucu, sedang bapaknya tidak ada. Hal ini berdasarkan ljma' ulama.

e. Seorang saudara yang seibu, baik laki-laki maupun wanita. Firman Allah SWT.

"Dan apabila si mayat mempunyai saudara laki-laki maupun wanita, maka masing-masing mendapat seperenam (1/6) harta." (Q.S. An-Nisa': 12)

f. Saudara wanita sebapak saja, baik seorang atau lebih. Namun jika saudara seibu bapak dua atau lebih maka saudara bapak tidak mendapat warisan. Hal itu berdasarkan ljma' Ulama.