Pengertian, Syarat Dan Rukun Dalam Tayamum
Syarat Dan Rukun Dalam Tayamum
Pengertian Tayamum merupakan alternatif atau cara lain untuk bersuci. Caranya dengan mengusapkan tanah/debu sebagaimana orang berwudlu atau mandi wajib. Hal itu disebut rukhshah (kekeringan) bagi orang yang tidak dapat memakai air dalam bersuci karena alasan tertentu:
1. Tidak ada air.
Kondisi ini Ketika sedang menghadapi musim kekeringan sehingga sangatlah sulit untuk diusahakan dalam mendapatkan air, atau dalam kondisi tertentu , seperti berkaitan dengan waktu dalam mengusahakan untuk memperoleh air
2. Sakit, sehingga jika memakai air takut penyakitnya bertambah parah.
Jenis sakit yang diderita hanyalah sakit -sakit tertentu yang memang mengharuskan untuk tidak menyentuh air, seperti jenis penyakit kulit atau dalam kondisi terapi pengobatan tertentu.
3. Sedang dalam perjalanan.
Firman Allah SWT.:
"..jika kamu Sakit atau dalam perjalanan atau sehabis buang air atau menentuh wanita lalu kamu tidak memperoleh air, maka tayammumlah dengan tanah/debu yang baik (bersih dan Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. "(Q.S. Al Maidah: 6)
Syarat Tayammum ada 4 (empat):
(1.) Telah masuk waktu shalat.
(2.) Bagi orang yang ingin bertayammum Karena tidak ada air, maka harus semaksimal mungkin mencari air lebih dulu, Jadi tayammum itu diperbolehkan hanya jika benar-benar terpaksa kecuali bagi orang sakit.
(3.) Menghilangkan najis sebelum bertayamnmum, namun sebagian ulama mengatakan tidak perlu.
(4) Memakai tanah suci dan berdebu, sesuai petunjuk Imam Syafi'ii. Sedangkan Imam yang lain memperbolehkan tayammum dengan pasir atau batu. Pendapat yang kedua ini bersandarkan pada hadis: "Telah dijadikan bagiku bumi yang baik dan menyucikan, serta tempat sujud." (sepakat ahli hadis).
Rukun Tayammum ada 4 (empat):
(1.) Niat.
(2.) Menyapu muka dengan tanah
(3 ) Menyapu kedua tangan sampai siku dengan tanah
(4.) Tertib atau berurutan
Sunnah tayammum ada 2 <dua>:
(1.) Mengawali dengan bacaan basmallah dalam hati.
(2.) Mendahulukan anggota badan sebelah kanan
Hal-hal yang membatalkan tayammum sama dengan yang membatalkan wudlu.