Hukum Serta Syarat tentang Zakat Emas Dan Perak.

Hukum Serta Syarat tentang Zakat Emas Dan Perak.

Hukum dan Syarat tentang zakat emas atau perak.

Dan dengan harta, manusia itu menyukai dunia dan lari dari mati, padahal, pada mati berjumpa dengan Yang Amat Dikasihi. Maka diujikanlah mereka, tentang kebenaran dakwaannya pada Yang Dicintai. Dan diminta mereka turun dari harta yang menjadi kesayangan dan kesenangannya. Dari itulah, berfirman Allah Ta’ala:

“Sesungguhnya Allah telah membeli diri dan harta orang-orang yang beriman, dengan memberikan sorga untuk mereka”. (Q.S At Taubah ayat 111)


zakat emas dan perak

ZAKAT EMAS DAN PERAK

Ulama fiqh berpendapat emas dan perak wajib dizakati jika cukup nishab-nya. Menurut pendapat mereka, nishab emas adalah dua puluh 20) mithqal. nishab perak adalah dua ratus dirham. Mereka juga memberi syarat yaitu berlalunya waktu satu tahun dalam keadaan nishab, juga jumlah yang wajib dikeluarkan ialah dua setengah persen (2,5 %).

Imamiyah: Wajib zakat pada emas dan perak jika berada dalam bentuk uang, dan tidak wajib dizakati jika berbentuk batangan dan perhiasan mengenai emas dan perak dalam bentuk perhiasan. Sebagian mewajibkan zakat, sebagian yang lain tidak mewajibkannya.

Empat mazhab: Emas dan perak wajib dizakati jika dalam bentuk batangan, begitu juga dalam bentuk uang. Mereka berbeda pendapat mengenai emas dan perak dalam bentuk perhiasan. Sebagian mewajibkan zakat, sebagian yang laintidak mewajibkannya.

Mengenai uang, Imamiyah mewajibkan satu perlima puluh persen (20 %) dari sisa belanja satu tahun, bagian ini diuraikan kemudian. Syafl'l, Maliki dan Hanafi : Uang kertas tidak wajib dizakati, Kecuali telah dipenuhi semua syarat, antara lain yaitu telah Sampai nishab-nya dan telah cukup berlalunya waktu satu tahun.

Hambali :
Uang kertas tidak wajib dizakati, kecuali jika ditukar dalam bentuk emas atau perak.

Syarat wajib bagi pemiliknya :

a. Islam,
b. Merdeka,
c. 100% milik sendiri, telah sampai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun. Firman Allah SWT,

وَالَّذِيۡنَ يَكۡنِزُوۡنَ الذَّهَبَ وَالۡفِضَّةَ وَلَا يُنۡفِقُوۡنَهَا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرۡهُمۡ بِعَذَابٍ اَلِيۡمٍۙ...

"...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."(QS. At-Taubah (Pengampunan) : 34)

Nishab 20 mitswal (93,6 gram) zakatnya 1/40 (2,5% sama dengan 0,5 mitsqal)
Nishab perak 200 dirham (624 gram) zakatnya 1/40 (2,5%) sama dengan 5 dirham (15,6 gram).

Dijelaskan oleh Rasulullah saw

"Apabila engkau memiliki perak 200 dirham dan telah cukup 1 tahun, maka zakatnya 5 dirham, Ababila engkau memiliki emas 20 dinar dan telah cukup satu tahun,maka wajib zakatnya O.5 dinar" (HR. Abu Daud).

Catatan:
1 dirham = 3.12;
200 dirham = 200 x 3,12 - 624 gram.

KITAB IYHA ULLUMIDDIN dari Imam Ghazali

Apabila telah cukup setahun dalam milik si pemilik, yang memiliki seberat 200 dirham dengan timbangan Makkah perak murni, maka zakatnya 5 dirham, yaitu: 1/40 daripadanya (2,5%). Yang lebih dari itu, maka dikira menurut itu juga, walaupun lebih sedirham. Nishab emas, yaitu: 20 mitsqal emas murni dengan timbangan Makkah. Zakatnya, 1/40 daripadanya.

Yang lebih dari itu, maka dikira menurut lebihnya. Kalau berkurang dari nishab yang tersebut di atas, walaupun seberat biji yang kecil, maka tidak dikenakan zakat. Dan diwajibkan zakat atas orang yang mempunyai dirham campuran, apabila ada padanya perak murni sebanyak yang tersebut di atas.

Dan diwajibkan zakat pada emas terurai dan pada perhiasan emas atau perak yang terlarang, seperti tempat air dari emas dan perak dan kendaraan emas bagi laki-laki. Dan tidak diwajibkan zakat pada perhiasan yang dibolehkan.

Dan wajib zakatnya pada hutang, di mana yang berhutang itu adalah orang kaya yang mampu membayar hutangnya. Tetapi kewajiban zakatnya, adalah ketika dilunaskan. Kalau hutang itu, belum tiba waktu pembayarannya, maka tidak wajib zakatnya, kecuali ketika telah sampai waktu pembayarannya.