
Bahan Yang Dipergunakan Untuk Tayamum
Bahan Dan Cara Tayamum

Semua ulama mazhab sepakat bahwa bahan yang wajib dipergunakan tayammum itu adalah tanah yang suci, berdasarkan firman Allah SWT:
"Maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang Suci". (QS Al-Maidah, ayat 6).
Juga berdasarkan hadis Rasulullah saw:
"Bumi ini dijadikan sebagai masjid (tempat sujud) dan suci".
Suci itu adalah yang tidak terkena najis.Dan ulama mazhab berbeda pendapat tentang arti Al-Sha'id.
Bahan Untuk Tayamum
Hanafi dan Sebagian kelompok Imamiyah: Memahami arti kata tersebut adalah bumi yang ada di permukaan. Dari itu, mereka (Hanafi dan sebagian kelompok Imamiyah) membolehkan bertayammum dengan debu, pasir dan batu, hanya mereka melarang bertayammum dengan barang-barang tambang, seperti kapur, garam, surfur, dan lain-lain.
Syaff'i: Memahaminya adalah tanah dan pasir. Dari itu, mereka (Syafi'i) mewajibkan untuk bertayammum dengan kedua benda tersebut kalau keduanya berdebu. Tetapi kalau bertayammum dengan batu tidak boleh.
Hambali : Memaham arti sha'id itu hanya tanah saja. Dari itu tidak boleh bertayammum dengan pasir dan batu. Kebanyakan dari Imamiyah berpendapat seperti pendapat tersebut di atas, hanya mereka (Imamiyah) membolehkan bertayammum dengan pasir dan batu Di dalam keadaan darurat.
Maliki : Memukul rata pengertian kata sha'id itu baik tanah, pasir, batu, es dan barang tambang, kalau barang tambang tersebut tidak dipindahkan dari tempatnya, kecuali (yang dilarang) emas, perak, dan permata, Maliki melarang mempergunakan hal-hal tersebut (emas, perak dan permata) untuk tayammum secara mutlak.
Cara-cara Bertayammum
Semua ulama mazhab sepakat bahwa tayammum itu tidaklah sah kalau tanpa niat, sampai Hanafi berkata : Niat itu adalah merupakan syarat dalam tayammum, bukän syarat dalam wudhu.
Menurut mereka (Hanafi) bahwa tayammum itu dapat menghilangkan hadas, seperti wudhu dan mandi. Dari itu, mereka membolehkan untuk berniat menghilangkan hadas, sebagaimana berniat untuk dibolehkannya melakukan shalat. Mazhab-mazhab lain berpendapat bahwa tayammum membolehkan, bukan menghilangkan (hadas). Bagi orang yang bertayammum hendaknya berniat agar dibolehkan melakukan apa-apa yang disyaratkan bersuci dengannya, bukan berniat menghilangkan hadas. Tetapi sebagian Imamiyah mengatakan bahwa boleh berniat menghilangkan hadas, dengan catatan ia mengetahui kalau tayammum ini tidak menghilangkan hadas, karena menurut mereka di dalam niat menghilangkan hadas terdapat kelaziman arti dari niat kebolehannya (istibahah).
Empatmazhab dan Ibnu Babawaih dari Imamiyah: Yang dimaksud dengan muka itu adalah mengusap semua wajah, yang didalamnya termasuk Janggut. Dan yang dua tangan adalah dua telapak tangan, dua pergelangan sampai pada kedua siku-siku. Itulah batas tayamum sebagaimana batas wudhu. Dan caranya adalah menepuk dengan dua kali tepukan,yang pertama untuk mengusap wajah; dan yang kedua untuk mengusap kedua tangan, ,dengan cara dari ujung jari-jari sampai kedua siku-siku.
Maliki dan Hambali : Bahwa mengusap kedua tangan itu hanya pada pergelangan tangan, dan sampai di situlah yang diwajibkannya, sedangkan sampai pada dua siku-siku itu adalah sunnah.
Imamiyah: Yang dimaksud dengan muka adalah sebaginnnya bukan semuanya, karena huruf ba dalam firman Allah
فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُم
memberikan pengertian hanya sebagiannya, karena menunjukkan bahwa ia masuk ke dalam maf ul (obyek). Bila tidak bermakna sebagian, maka huruf ba itu berarti ba tambahan, karena kata imsahu termasuk kata mu'addi binafsihi (kata kerja yang membutuhkan obyek tanpa huruf penghubung).
Maka pada dasarnya, kata tersebut adalah tidak adanya tambahan. Imamiyah memberikan batas bahwa yang wajib itu adalah mengusapnya dari sebagian muka, yang dimulai dari tumbuhnya rambut sampai pada ujung hidung bagian atas, dan termasuk di dalamnya adalah dahi dan kiri kanan dahi. Sedangkan yang termasuk dua tangan adalah dua telapak tangan saja, karena kata al yadu dalam perkataan orang Arab mengandung beberapa pengeritan. Di antaranya: Telapak tangan itu sendiri, dan pengertian inilah yang paling sering dipergunakan. (Al-Bidayah wa Al-Nihayah, karya Ibnu Rusyd, Jilid I, halaman 66).
Pengertian tersebut dapat diperkuat kalau anda berkata : "Inilah dua tangan saya dan mengerjakan suatu perbuatan dengan dua tangan ini'"
Dari ungkapan tersebut tidak bisa dipahami kecuali hanya dengan telapak tangan saja. Maka cara bertayammum menurut Imamiyah berdasarkan keterangan di atas, seperti berikut: Kedua telapak tangannya dipukulkan ke bumi, lalu mengusapkan kedua tangannya pada mukanya dari tumbuhnya rambut sampai pada ujung hidung bagian atas. Kemudian memukulkan kedua telapak tangannya lagi ke bumi, lalu mengusapkan seluruh telapak tangannya yang kanan kepada bagian belakang telapak tangannya yang kiri, begitu juga sebaliknya.
Hanafi: Kalau mukanya terkena debu, lalu meletakkan tangannya padanya (Wajahnya) dan mengusapkannya, maka itu sudah cukup,serta sebagai pengganti dari memukulkannya.
Semua ulama mazhab sepakat bahwa sucinya anggota tayammum itu adalah merupakan syarat sahnya tayammum, baik yang diusapnya maupun yang mengusapnya, Juga benda yang menjadi bahan tayammum itu harus suci, Merekajuga sepakat bahwa bagi orang yang bertayammum wajib mencopot (menanggalkan) cincinnya ketika bertayammum, dan tidak cukup hanya dengan menggerakannya, sebagaimana kalau mau berwudhu.
Tetapi para ulama mazhab berbeda pendapat tentang wajibnya muwalat (berturut-turut)
Maliki dan Imamiyah: Wajib berturut-turut antara bagian-bagian anggota tayammum itu. Maka kalau dipisahkan (ada jarak) dengan waktu yang mengurangi arti berturut-turut, batallah tayammumnya.
Hambali : Wajib berturut-turut kalau bertayammum untuk menghilangkan hadas kecil, tapi kalau untuk menghilangkan hadas besar tidak wajib berturut-turut.
Syafi'i: Hanya wajib tertib saja, bukan berturut-turut,
Hanafi: Tidak diwajíbkan berturut-turut dan tidak diwajíbkan pula tertib.