
Masalah Haid Dalam Fiqih Para Imam Mahzab
Masalah Haid Dalam Fiqih

Haid secara bahasa berarti: Mengalir, sedangkan secara terminologis (istilah) menurut para ahli fiqih berarti: Darah yang biasa keluar pada diri Seorang wanita pada hari-hari tertentu.
Haid itu mempunyai dampak yang membolehkan meninggalkan ībadah dan menjadi patokan selesainya iddah bagi wanita yang dicerai. Biasanya darahnya berwarna hitam atau merah kental(tua) dan panas. Ia mempunyai daya dorong, tetapi kadang-kadang ia keluar tidak seperti yang digambarikan di atas, karena sifat-sifat darah haid sesuai dengan makanan yang masuk kedalam tubuhnya.
Usia Wanita Haid
Semua ulama mazhab sepakat bahwa wanita itu tidak akan haid kalau belum berusia şembilan tahun. Maka bila datang sebelum usia tersebut, semuanya sepakat bahwa itu darah penyakit. Begitu juga darah yang keluar dari wanita yang berusia lanjut Hanya mereka berbeda pendapat tentang batas usia lanjut yang haidnya telah berhenti.
- Hambali : Lima puluh tahun
- Hanafi : Lima puluh lima tahun.
- Maliki : Tujuh puluh tahun.
- Syafi'i : Selama masih hidup haid itu masih mungkin, Sekalipun biasanya bertenti setelah berusia enam puluh dua tahun.
- Imamiyah: Batasnya berhenti lima puluh lima tahun bagi wanita-wanita yang bukan keturnunan Quraisy danjuga bagi wanita yang diragukan apakah ia Quraisy atau bukan. Sedangkan wanita Quraisy biasanya enam puluh tahun.
Lamanya Waktu Haid
Hanafi dan Imamiyah: Paling sedikitnya haid itu selama tiga hari, dan paling banyak sepuluh hari. Dan darah itu tidak keluar terus-menerus selama tiga hari, atau darah yang keluar lebih dari sepuluh hari, maka ia bukan darah haid.
Hambali dan Syafi'i : Paling sedikitnya selama satu hari satu malam, dan paling banyaknya selama lima belas hari.
Semua ulama mazhab sepakat bahwa haid itu tidak ada batas masa sucinya, yang dipisah dengan dua kali haid. Sedangkan paling sedikitnya tiga belas hari, menurut Hanafi, Syafi'i dan Maliki paling sedikit 15 hari.
Imamiyah: Paling sedikitnya masa suci itu adalah paling banyaknya masa haid, yaitu sepuluh hari.
Ulama mazhab berbeda pendapat terjadinya haid dengan hamil Secara bersamaan. Apakah kalau ia sudah nampak hamil masih bisa haid ?
Syafi'i, Maliki dan kebanyakan ulama Imamiyah: Haid dan hamil masih bisa secara bersamaan. Hanafi, Hambali dan Syaikh Al-Mufid dari golongan Imamiyah: Tidak bisa berkumpul secara bersamaan.
Hukum-hukum Haid
Bagi wanita haid diharamkan semua yang diharamkan pada orang Junub, baik menyentuh Al-Qur'an dan berdiam di dalam masjid. Pada hari-hari haid diharamkan berpuasa dan shalat, hanya ia wajib menggantinya (mengqadha) hari-hari puasa Ramadhan yang ditinggalkannya, tapi kalau shalat tidak usah diganti, karena berdasarkan beberapa hadis dan demi menjaga (terhindar) dari kesukaran karena banyaknya mengulang-ulang shalat, tapi kalau puasa tidak.
Diharamkan pula mentalak istri yang sedang haid, tetapi kalau telah terjadi, maka sah talaknya, hanya menurut empat mazhab orang yang mentalaknya itu yang berdosa, sedangkan menurut Imamiyah talaknya itu batal kalau suami itu telah menyetubuhinya, atau suaminya masih berada di sisinya, atau istri itu masih belum hamil. Dan sah mentalak istri yang sedang haid, istri yang sedang hamil dan belum disetubuhi serta bagi wanita yang sedang ditinggal suaminya.
Semua ulama mazhab sepakat bahwa mandi wajib haid tidak cukup tanpa wudhu, karena wudhunya wanita haid dan mandinya tidak dapat menghilangkan hadas. Mereka juga sepakat untuk mengharamkan menyetubuhi wanita pada hari-hari haid. Sedangkan kalau menikmatinya diantara lulut dan pusar,
menurut Imamiyah dan Hambali: Boleh secara mutlak, baik dengan aling-aling maupun tidak.
Pendapat Maliki yang terkenal adalah tidak boleh walau ada aling-aling (batas).
Hanafi dan Syaff'i: Diharamkan kalau tanpa aling-aling tetapi bila dengan aling-aling adalah boleh.
Syafi'i dan Maliki : Disunnahkan bersedekah, tetapi diwajibkan. Sedangkan wanitanya (istrinya) tidak perlu (ada kewajiban membayar kifarah, menurut semua ulama mazhab tetapi ia tetap dosa kalau ia suka dan menurutinya.
Cara-cara Mandi Setelah Haid
Mandi haid sama seperti mandi junub, baik dari segí airnya, ia wajib air muthlak, dari sucinya, wajib suci badannya, dan tidak ada sesuatu yang mencegah sampainya air ke badan, niat, memulai darí kepala, kemudian dari bagian tubuh yang kanan, lalu bagian tubuh yang kiri, menurut Imamiyah, dan cukup dengan menceburkan semua badannya sekaligus ke dalam air.
Empat mazhab: Meratakan air ke semua badannya, sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan tentang mandi junub, tanpa ada perbedaan.