Adanya Polygami Sebelum Islam

Adanya Polygami Sebelum Islam

Adanya Polygami Sebelum Islam - Apakah polygami ada sebelum Islam atau Islam yang memulai adanya polygami?

Polygami adalah kontek yang sering mejadi polemik bagi  seseorang, khususnya wanita, namun hal itu juga salah bentuk dari konteks menikah dengan tujuan ibadah. Menikah adalah salah satu bentuk ibadah, maka ketika seseorang telah mampu hendaknya disegerakan.

Adanya Polygami Sebelum Islam

dari 'Alqamah berkata; 


Ketika aku sedang berjalan bersama ['Abdullah radliallahu 'anhu], dia berkata: Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang ketika itu Beliau bersabda: "Barangsiapa yang sudah mampu (menafkahi keluarga), hendaklah dia kawin (menikah) karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak sanggup (manikah) maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi benteng baginya". (HR. Bukhari) [1]
 

Polygami Sebelum Islam

Para Nabi sebelum Rasulullah saw, mempunyai istri lebih dari satu, seperti Nabi Ibrahim as, Nabi Yaqub as dan sebagainya. Sedangkan mereka adalah suri teauladan terbaik bagi para umatnya.
 

Nabi Daud beristrikan 99 orang wanita, pada waktu tersebut menikah dengan beberapa wanita belumlah dibatasi hingga masa Rasulullah saw.

 

Polygami ada sebelum Islam. Islam justru membatasi jumlah berpolygami sampai batas empat isteri. Ketentuan ini berlaku kepada setiap muslim kecuali Rasulullah.
 

Rasulullah menikahi 11 wanita bukanlah karena nafsu syahwat, namun salah satunya tujuannya untuk mencetak guru-guru wanita dalam bidang hukum-hukum syara bagi kaum wanita. Selain itu, menikah sampai sebelas ini merupakan pengecualian bagi Rasulullah saw, sedangkan umatnya tidak diperbolehkan.

dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata; 


Ibnu Abbas pernah bertanya kepadaku, "Apakah kamu sudah menikah?" aku menjawab, "Tidak." Ia kemudian berkata, "menikahlah, karena orang yang terbaik dari ummat ini adalah seorang yang paling banyak wanitanya."  (HR. Bukhari dam Ahmad) [2]

 

Sabda Rasulullah kepada para sahabat yang mempunyai isteri lebih dari empat
 

"Peganglah (pertahankan) empat orang dan ceraikan keseluruhannya (selebihnya)"


Ini adalah bukti bahwa sebelum ada perintah tidak boleh beristeri lebih dari empat, sudah ada yang berpolygami lebih dari jumlah itu. Orang-orang yang tidak mengerti menuduh bahwa Islam datang membawa ajaran polygami. Padahal justru membatasi dari jumlah yang tidak terbatas
 

Mereka menuduh pula, bahwa sabda Rasulullah saw yang mengatakan:
 

Peganglah (pertahankanlah) empat orang dan ceraikan Keseluruhannya (selebihnya). 

 

Adalah mengharamkan isteri (yang lebih dari empat). Padahal perkawinan mereka sah dan berjalan baik.

Isteri-isteri yang diceraikan itu boleh dikawini oleh orang lain. Tidak ada halangan buat mereka untuk kawin lagi.

Istri-istri Rasulullah, tidak boleh dinikahi sepeninggalnya

Ketika ditetapkan syariat pembatasan sampai empat, Rasulullah sudah beristeri sembilan. Isteri-isteri Rasulullah ditetapkan sebagai ibu-ibu kaum mukmin,. Karenanya, diharamkan bagi kaum mukmin untuk mengawini ibunya sendiri.
 

Jika Rasulullah sampai menceraikan salah seorang dari isterinya, maka tidak ada yang boleh mengawininya. Karena itu Rasulullah mempertahankan dan beliau dilarang mencerainya.


Fatimah az Zahra Tidak Boleh Dimadu

dari [Al Miswar bin Makhramah] ia berkata; 


AKu mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda sedangkan beliau berada di atas mimbar: "Sesungguhnya bani Hisyam bin Al Mughirah meminta izin kepadaku agar aku menikahkan anak wanita mereka dengan Ali bin Abu Thalib, namun aku tidak mengizinkan kepada mereka, kecuali jika Ali bin Abu Thalib menceraikan anakku lalu menikahi anak wanita mereka. Sesungguhnya anakku (Fathimah) adalah bagian dariku, aku merasa senang dengan apa saja yang menyenangkannya dan aku merasa tersakiti atas semua yang menyakitinya." (HR. Bukhari) [3]
 

Catatan Kaki

[1] Shahih Bukhari hadis nomor 1772 (Lihat: Fathul Bari Ibnu Hajar)
[2] Shahih Bukhari hadis nomor 4681 (Lihat: Fathul Bari Ibnu Hajar) / Musnad Ahmad hadis nomor 2070
[3] Shahih Bukhari hadis nomor 4829 (Lihat: Fathul Bari Ibnu Hajar)