Hibah Harta Hanya Pada Salah Satu Anak

Hibah Harta Hanya Pada Salah Satu Anak

Hibah Harta Hanya Pada Salah Satu Anak - Bakti anak-anak terhadap orang tua bisa jadi berbeda satu sama lainnya, bisa tergantung karena watak dan perangainya. Namun Bolehkah seorang ayah menghibahkan hartanya kepada anaknya yang tertentu saja yang disenanginya?
 

Hibah Harta Hanya Pada Salah Satu Anak

Dzalimnya Hibah Yang Tidak Adil

Kesepakatan para ahli fiqih yaitu: "Seorang ayah bebas menghibahkan kekayaan sesuka hatinya kepada putra-putrinya, asal dibaginya secara adil. Kalau pembagiannya tidak adil, haram hukumnya.
 

Islam melarang ayah yang membeda-bedakan kepada anak. Islam melarang meninggalkan prinsip keadilan. Sebab perbuatan inl akan menjadi bibit permusuhan dan dapat memutus hubungan.
 

Permusuhan dan putus hubungan antara sesama anak dan antara anak dengan ayahnya.
Islam mewajibkan perlakukan adil kepada semua anak. Anak punya hak yang sama dari harta ayahnya.
 

Ada hadis yang dapat menjawab pertanyaan diatas. Riwayat Asy sya'bi dari Annu'man bin Basyir
 

Diceritakan dari Asy Sya'bi tentang pemberian harta bapak kepada salah satu anaknya yang bernaa An Nu'man bin Basyir , yang diputuskan perkaranya oleh Rasulullah saw sebagai kezhaliman bila melakukan hal itu,
 

dari An Nu'man bin Basyir ia berkata, 


"Bapakku memberiku suatu pemberian (-Isma'il bin Salim berkata, "Salah seorang dari kaum memberikan hibah kepada seorang anak kecil-), lalu ibuku, Amrah binti Rawahah, berkata kepada bapakku, "Temuilah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan persaksikanlah padanya."

An Nu'man berkata, "Kemudian bapakku datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu seraya berkata, "Aku memberikan pemberian kepada anakku An Nu'man, kemudian Amrah memintaku untuk mempersaksikan atas pemberian itu?"

Beliau bertanya: "Apakah kamu mempunyai anak selainnya?"

Basyir berkata, "Aku menjawab, "Ya."

Beliau bertanya lagi: "Apakah mereka semua kamu beri seperti apa yang kamu berikan kepada An Nu'man?"

Ia menjawab, "Tidak." Sebagian ahli hadis menyebutkan, "Ini kezhaliman." Kemudian sebagian lagi menyebutkan, "Ini pemaksaan, mintalah persaksian kepada selainku."

Kemudian Mughirah menyebutkan dalam hadisnya; "Bukankah akan menyenangkanmu jika bakti dan kasih sayang mereka kepadamu sama?"

Ia menjawab, "Benar." Beliau bersabda: "Mintalah persaksian atas perkara ini kepada selainku."
Mujalid menyebutkan dalam hadisnya; "Sesungguhnya mereka memiliki hak atasmu untuk berlaku adil, sebagaimana kamu memiliki hak atas mereka untuk berbakti." (HR. Attobari dan Ahmad)[1]
 

Catatan Kaki

[1] Musnad Ahmad hadis nomor 17652