
Pengertian Sholat Qadha dan Cara Mengerjakannya
SHALAT QADHA'
Ada satu pembahasan menarik mengenai shalat yang tentu tak boleh kita tinggalkan, yaitu tentang shalat qadha'. Karena itu, pada bab ini mari kita ulas bersama-sama mengenai shalat qadha yang dimaksud.

Hukum Shalat Qadha'
Para ulama sepakat bahwa barangsiapa ketinggalan shalat fardhu maka ia wajib meng-qadha'-nya. Baik shalat ditinggalkannya dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran. Sedangkan wanita haid dan nifas tidak wajib qadha' walaupun waktunya luas. Sebab kewajiban shalat gugur dari mereka.
Mereka, jika tidak wajib menger jakan secara tepat waktu maka tidak wajib pula mengerjakan secara qadha'. Dan terdapat perselisihan pendapat tentang kewajiban, qadha' atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.
Pendapat Para Imam
Mazhab Hanafi mengatakan: Wajib qadha atas orang yang hilang akalnya karena benda yang memabukkan yang diharamkan seperti arak dan seterusnya. Sedangkan orang yang hilang akal karena pingsan atau gila, maka kewajiban qadha' itu menjadi gugur dengan dua syarat:
- Pertama: Pingsan atau gilama itu berlangsung terus sampai lebih dari lima kali waktu shalat. Sedangkan kalau hanya lima kali shalat atau kurang dari itu, maka wajib qadha' atasnya
- Kedua: Tidak sadar selama masa pingsan atau gilanya itu pada waktu shalat: Kalau ia sadar dan belum shalat, maka wajib qadha' atasnya.
Maliki: Orang gila dan pingsan wajib qadha'. Sedangkan orang yang mabuk, apabila itu disebabkan oleh barang haram maka ia wajib qadha', dan jika disebabkan oleh barang halal, seperti orang yang minum susu asam lalu mabuk, maka tidak wajib qadha' atasnya.
Hambali: Orang yang pingsan dan mabuk karena benda haram wajib qadha', sedangkan orang gila tidak wajib.
Imamiyah: Orang yang mabuk karena minuman-minuman keras yang diharamkan, wajib qadha' secara meminumnya dengan sadar atau tidak sadar, terpaksa atau dipaksa. Sedangkan orang gila dan orang pingsan, tidak wajib qadha atas mereka.
Cara Mengqadha' Shalat
Hanafi dan Imamiyah: Orang yang ketinggalan shalat fardhu, ia wajib meng-qadha' sesuai dengan yang ditinggalkannya itu tanpa mengubah dan menggantinya. Misalnya:
Seseorang terhutang shalat sempurna dan hendak mengqadha'-nya, padahal ia berada dalam perjalanan, maka ia meng-qadha'-nya dengan sempurna pula. Dan orang yang terhutang shalat qashar, dan hendak meng-qadha' -nya, padahal ia tidak dalam perjalanan maka ia meng-qadha'nya dengan qashar.
Begitu pula dengan shalat jahr (yang disuarakan dengan keras) atau shalat ikhfat (yang disuarakan pelan). Jika ia meng-qadha' shalat Isya' dan Maghrib di waktu siang maka hendaklah dilakukannya dengan suara jahr, dan kalau ia meng-qadha' shalat Dhuhur dan Ashar di waktu malam, maka hendaklah dilakukannya dengan suara ikhfat.
Hambali dan Syafi'i: Barang siapa hendak meng-qadha Shalat qashar yang terhutang atasnya, maka kalau ia berada dalam perjalanan di qadha' -nya dengan qashar sebagaimana yang ditinggalkannya.
Sedangkan kalau ia tidak dalam perjalanan, maka shalat qashar itu wajib di qadha dengan sempurna. Ini berkaitan dengan jumlah raka'at, sedangkan yang berkaitan dengan sir (suara pelan) dan jahr (suara keras) maka Syafi'i mengatakan: Orang yang meng-qadha shalat Dhuhur di waktu malam, ia wajib melakukannya dengan suara jahr (keras), dan orang yang meng-qadha shalat Maghrib di waktu siang, ia wajib melakukannya dengan suara pelan.
Hambali mengatakan: Bacaan dalam shalat qadha' harus dengan suara pelan secara mutlak, baik shalat itu adalah shalat sir atau shalat jahr, baik di-qadha'-nya pada waktu malam ataupun di waktu siang, kecuali jika ia menjadi Imam dan shalat itu shalat Jahr, dan di-qadha'-nya di waku malam.
Para ulama sepakat selain para ulama Syafi'i atas wajibnya tertib dalam melakukan qadha' shalat-shalat yang tertinggal. Shalat yang terdahulu harus di-qadha' lebih dahulu daripada yang belakangan. Kalau ia tertinggal Shalat Maghrib dan Isya, maka ia harus mengqadha' shalat Maghrib lebih dahulu, baru Isya, seperti halnya dalam shalat pada waktunya.
Syafi'i mengatakan: Tertib antara shalat yang tertinggal itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Orang yang meng qadha' Shalat Isya lebih dahulu, kemudian baru melakukan Shalat Maghrib, shalatnya tetap sah.
Perwakilan Dalam lbadah
Seluruh ulama sepakat bahwa mewakili orang dalam puasa dan shalat dan orang yang hidup tidak sah sama sekali, baik orang yang diwakili itu mampu (melakukan ibadah tadi) ataupun tidak mampu,
Imamiyah mengatakan: Sah mewakili orang yang sudah meninggal dalam ibadah puasa dan shalat.
Empat mazhab mengatakan: Tidak sah menggantikan nya orang yang sudah meninggal sebagaimana tidak sah menggantikan orang hidup.
Empat mazhab sepakat: Mewakili orang lain dalam ibadah haji dari orang yang hidup hukumnya ja'iz (boleh), apabila orang yang diwakili itu tidak mampu melaksanakannya sendiri.
Dan boleh pula mewakili orang yang sudah meninggal, selain dari ulama
Maliki, mereka mengatakan: Tidak ada aisar (hadis) bagi perwakilan dari orang hidup dan tidakjuga dari orang yang sudah meninggal.
Imamiyah dalam hal ini mempunyai pendapat sendiri, berbeda dari mazhab-mazhab lainnya, yaitu: Mereka mewajibkan atas seorang anak meng-qadha' shalat dan puasa yang ditinggalkan oleh ayah mereka, tetapi ia antara mereka sendiri terdapat perselisihan pendapat, ada yang mengatakan bahwá si anak tadi wajib meng-qadha' semua yang ditinggalkan oleh ayahnya sekalipun dengan sengaja.
Dan ada pula yang mengatakan, si anak hanya wajib meng-qadha' apa-apa yang ditinggalkan oleh ayahnya yang disebabkan oleh halangan sakit atau yang sejenisnya. Dan yang lain mengatakan, si anak tidak wajib meng-qadha' apa-apa yang ditinggalkan oleh ayahnya kecuali yang ditinggalkannya dalam sakit yang membawa kematiannya. Dan sebagian mereka mengatakan, si anak wajib pula meng qadha' apa-apa yang ditinggalkannya oleh ibunya, sebagaimana ia wajib meng-qadha' apa-apa yang ditinggalkan oleh ayahnya tersebut.
Demikian semoga pembahasan yang singkat ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin ya Rabbi Rabbal 'alamin.