Tingkatan HADIS Nabi Sebagai Sandaran Hukum Islam

Tingkatan HADIS Nabi Sebagai Sandaran Hukum Islam

MENURUT istilah bagi umat Islam. hadis atau yang sering disebut juga sunnah adalah perkataan. perbuatan, dan takrir (diam scbagai tanda setuju atau boleh atas perbuatan para sahabat) Nabi Muhammad saw Kedudukan hadis/Sunnah dalam ajaran Islam sebagai sumber hukum kedua setelah AlQuran.

tingkatan hadis nabi

Hadis Nabi Salah Satu Hukum Islam


Firman Allah SWT,

"Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, terimalah. Dan apa yang dilarang bagimu, tinggalkanlah. "(Q.S. Al-Hasyr: 7).

"Sesungguhnya pada diri Rasulullalh itu terdapat teladan yang terbaik bagı orang yang mengharapkan rahmat Allah dan (kedatangan) hari kianat. " (QS.A:Ahzab:21),

"Barangsiapa yang mentaati Rastul itu, sesungguhnya ia lelah mentaati Allah." (Q.S, An-Nisa: 80).
Dan Allah SWT akan memberikan kebahagiaan bagi orang-orang yang memelihara hadis. Sabda Rasulullah saw.

"Allah membahagiakan seseorang yang mendengarkan sabdaku, kemudian dia nenyampaikannya kepada orang lain sebagaimana ia telah mendengamya (maksudnya tidak mengurangi atau menambahi). Boleh jadi, orang yang menerima berita hadis itu lebih mengerti daripada orang yang memberitakannya." (H.R. Ashabus Sunan).

Fungsi hadis, sebagai sumber hukum Islam yang kedua, adalah menguraikan segala sesuatu yang disampaikan dalam Al-Quran secara global, samar, dan singkat.

Dengan demikian, AI-Quran dan hadis menjadi satu kesatuan pedoman bagi umat Islam. Ditegaskan oleh Rasulullah saw. "Aku telah meninggalkan kepadamu dua perkara yang mana kamu tidak akan tersesat selama berpegang tegulh pada keduanya, yakni Al-Quran dan Hadis.

Hadis Sebagai Penjelas Alquran

Bukti bahwa hadis menguraikan segala sesuatu yang disampaikan oleh AI-Quran secara global, samar. dan singkat.

Misalnya :

1, Tentang sholat.

Firman Allah SWT

"Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shialat itu mencegah perbuatan yang keji dan mungkar (QS. Al-Ankabut: 45). 

Dalam ayat terscbut Allah SWT tidak memberikan petunjuk tentang cara melaksanakan dan jumlah bilangan rakaat sholat. Untuk itu Rasulullah saw, menerangkannya baik, dengan perbuatan maupun perkataan. Sabda Rasulullalh saw.

"Shalatlah kamu sebagaimana kalian melihat aku shalat. " (H.R. Bukharı)

2. Tentang zakat.

Allah SWT berfirman,

"Dirikanlalh shalat dan tunaikanlah zakat, serta ruku'lah bersama orang-orang yang ruku' (berjamaah)" (QS. AI-Baqarah: 43). 

Dalam ayat tersebut jelas tidak diterangkan tentang barang apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya, dan berapa batas minimal barang yang dikenakan zakat serta kapan waktu pembayarannya. Untuk itu Rasululah saw. menerangkannya, antara lain:

"Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima dirham. Apabila engkau mempunyai emas 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakatnya 0,5 dinar" (H.R. Abu Daud). 

"Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang yang belum genap satu tahun dimilikinya." (H.R. Daruquthni).

3. Tentang haji. 

Allah SWT berfirman,
"Allah mewajibkan haji ke Ka'bah atas semua manusia yang mampu melaksanakannya." (Q.S. Ali Imran: 97). 

Ayat ini pun tidak memerinci bagaimana Cara menunaikan ibadah haji, maka Rasulullah saw. memberikan contoh. Sabda Nabi saw. ketika berhaji wada'

"Ambillah dariku tentang cara mengerjakan haji. Mungkin aku tidak akan bertemu kamu setelah tahunku ini." (H.R. Muslim).

4. Tentang mencuri. 

Firman Allah SWT.

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allalh. Sesungguguya Allah Maha Pengasih dan Maha Bijaksana (QS. Al-Maidah: 38). 

Ayat ini tidak menerangkan pengertian mencuri. Juga tidak menjelaskan berapa batas, minimal barang yang dicuri sehingga harus dipotong tagannya dan tangan sebelah mana yang dipotong. Untuk itu Rasululah, saw, menerangkan, bahwa seseorang dipotong tangannya apabila ia mengambil barang milik orang lain iminimal senilai 9,36 gram emas. (Al Hadis).

Ada kalanya hadis/sunnah menetapkan suatu hukum sendiri yang tidak terdapat dalam Al-Quran. Di antaranya tentang larangan mengharamkan) menikahi wanita sesusuan dan larangan (mengharamkan) memadu wanita dengan bibinya dalam ikatan perkawinan. Juga tentang menghalalkan bangkai iKan laut, dan lain-lainnya.

Pembukuan Hadis

Sesungguhnya, sejak Rasulullah saw. masih hidup, perhatian para sahabat terhadap hadis sudah sedemikian besar, sebagaimana perhatian mereka terhadap Al-Quran. Mereka tidak hanya hafal lafaz dan memahami makna hadis, melainkan juga mengetahui secara pasti situasi yang melatar belakangi disabdakannya hadis tersebut.

Hal itu, tentu saja, karena sikap Rasulullah saw. yang sangat bijak, dengan sabar dan tiada mengenal lelah melayani para sahabat yang datang secara bergiliran kepadanya menanyakan segala persoalan, termasuk perihal Al-Quran dan hadis.

Kemudian beliau berpesan seperti kepada utusan Abdu bin Qais.
"Hendaklah kamu menghafalkannya dan mengabarkan kepada orang di belakangmu (maksudnya, orang yang tidak turut hadir)." (Al Hadis)

Sesuai dengan amanah Rasulullah saw. tersebut, maka setelah mendapat pengajaran mereka tidak segan-segan menyebar-luaskannya kepada sahabat yang lain. Berkata Umar bin Khaththab ra.
"Saya dan tetanggaku dari Anshar tinggal di kampung Umayyah bin Zaid dipinggir daerah Madinah. Kami datang bergantian kepada Rasulullah. Hari ini tetanggaku yang mengunjungi beliau, hari berikutnya aku yang pergi. Jika aku yang datang, maka aku menyampaikan kepada tetanggaku itu segala yang kudapatkan dari Nabi. Demikian pula jika dia yang pergi, dia melakukan seperti apa yang kuperbuat." (H.R. Bukhari).

Akan tetapi pada masa itu Rasulullah saw. melarang sahabat menuliskan hadis. Sabda Rasulullah saw.
"Janganlah menulis sesuatu dari selain AlQuran. Barangsiapa yang telah menulis (hadis) dariku hendaklah ia menghapusnya. (H.R. Muslim). 

Larangan tersebut tidak lain karena Rasulullah saw. khawatir para sahabat akan melalaikan Al-Quran atau mencampur adukkannya dengan hadis, Kecuali bagi sahabat ter tentu, yang tidak buta huruf dan dikhawatirkan akan lupa jika idak mencatatnya, diperbolehkan menuliskannya.

Misalnya seperti yang dialami oleh seorang dari kalangan Anshar yang mengeluh kepada Nabi saw. bahwa ia lupa akan sebuah hadis, maka beliau menjawab
"Mintalah bantuan dengan tangan tanganmu (maksudnya diperintahkan mencatatnya) " (H.R. Tirmizi)

Setelah Rasulullah saw. wafat, dengan alasan khawatir akan lupa, banyak sahabat yang berupaya menuliskan hadis.

Dalam meriwayatkan hadis, mereka hanya berpegangan pada daya ingat semata.
Keadaan tersebut berlangsung sampai pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, yang memerintahkan para pejabat dan ulama mengumpulkan hadis dan membukukannya.

Sejak itu para ulama di setiap kota wilayah kekuasaan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, antara lain Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm dan Imam Muhammad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri (di antara ulama yang mendapat surat perintah tertulis) mulai mengumpulkan hadis, kemudian membahas dan memisahkannya antara hadis yang shahih dan yang da'if.

Penulisan hadis ini dilakukan juga oleh generasi setelah Abu Bakar bin Muhammad bin "Amr bin Hazm dan Imam Muhammad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri. Tercatatlah nama-nama penulis hadis pada masa itu, antar lain:
  • Abdullah bin Mubarak; 
  • Abu Amar Abdur Rahman Al-Auza'i; 
  • Abu AbdullahSufyan As-Sauri; 
  • Al-Lais bin Sa'ad; 
  • Hammad bin Abi Salamah; 
  • Imam Malik bin Anas
  • Jarir bin Abdul Malik; dan 
  • Muhammad bin Ishaq.

Dari waktu ke waktu, pembukuan hadis ini berkembang dengan pesat. Pada akhir abad kedua hijriyah, misalnya, penyusunan hadis mulai dilakukan secara musnad, yakni mendampingkan hadis-hadis yang membahas masalah-masalah yang saling berkaitan. Misalnya hadis masalah salat diletakkan berdampingan dengan hadis masalah zakat dan jual-beli. Pada abad ini terkenallah Imam Ahmad bin Hambal sebagai ulama terbaik yang menyusun hadis secara musnad
Lima belas Tingkatan Hadis

Sebelum mempelajari hadis, perlu kiranya mengenal Musthalah Hadis. yakni ilmu untuk mengetahui istilah-istilah yang dipakai dalam ilmu hadis. Kegunaan ilmu ini untuk menilai, apakah sebuah hadis itu mutawatir, masyhur, sahih atau dan lain sebagainya. Istilah yang perlu diketahui tersebut:

  1. Matan, adalah perkataan yang disampaikan.
  2. Rawi atau lebih dikenal dengan perawi, adalah orang yang meriwayatkan hadis. 
  3. Sanad, adalah orang-orang yang menjadi sandaran dalam meriwayatkan hadis. Dengan kata lain, sanad adalah orang-orang yang menjadi perantara dari Nabi Muhammad saw keperawi.

Ketiga pengertian istilah tersebut, lebih jelasnya, terdapat dalam sebuah hadis berikut ini.

"Imam Muslim berkata, meriwayatkan kepada kami Sahl bin Usman Al Askari, Sahl menerima dari Yahya bin Zakaria. Yahya menerima dari Sa'ad bin Thariq, Sa'ad menerima dari Sa'ad bin Ubaidah, Sa'ad bin Ubaidah menerima dari lbnu Umar dan lbnu Umar menerima dari Nabi Muhamnad saw. Nabi bersabda, "Asas Islam itu ada lima, yakni syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji."

Dari hadis tersebut di atas, maka yang disebut.
  1. Matan, yaitu perkataan "Asas Islam itu ada lima."
  2. Rawi, atau perawi, ialah Muslim.
  3. Sanad, ialah Sahl. Yahya, Sa'ad bin Thariq, Sa'ad bin Ubaidat., dan Ibnu Umar. Merekalah yang disebut sandaran atau perantara.

Tingkatan Hadis

Ditinjau dari beberapa segi di antaranya dari segi matan, rawi, dan sanadhya. para ulama hadits membagi hadis dalam 57 tingkatan. Di sini cukuplah kami uraikan lima belas tingkatan pertama: 1) hadis Mutawatir, 2) hadis Masyhur, 3) hadis Sahih, 4) hadis Hasan, 5) hadis Shalih, 6) hadis Mudha'af. 7) hadis Dha'if. 8) hadis Musnad, 9) hadis Marfu, 10) hadis Mauquf, 11) hadis Mausul, 12) hadis Mursal, 13) hadis Maqthu', 14) hadis Munqathi', dan 15) hadis Mu'adhdhal.
Uraian lima belas tingkatan pertama hadis tersebut sebagai berikut

1. Hadis Mutawatir

yaitu hadis yang memiliki banyak sanad dan mustahil perawinya berdusta atas Nabi Muhammad saw., sebab hadis itu diriwayatkan oleh banyak orang dan disampaikan kepada banyak orang.

Contohnya, "Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya dalam neraka. " (H.R Bukhari, Muslim, Ad Darimi, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmizi, Abu Hanifah, Tabrani, dan Hakim)

Menurut para ulama hadis, hadis tersebut di atas diriwayatkan oleh lebih dari seratus orang sahabat Nabi dengan seratus sanad yang berlainan. Oleh sebab itu jumlah hadis Mutawatir tidak banyak.

Hadis Mutawatir terbagi dua:
a. Mutawatir Lafzi, yakni perkataan Nabi
b. Mutawatir Amali, yakni perbuatan Nabi.

2. Hadis Masyhur

yaitu hadis yang diriwayatkan dari tiga sanad yang berlainan. Contohnya, Orang Islam ialah orang-orang yang tidak mengganggiu orang Islam lainnya dengan lidah dan tangannya."(H.R. Bukhari, Muslim, dan Tirmizi).

Sanad Bukhari, yaitu Bukhari dari Adam, dari Syu'bah, dari Abdullah bin Abu Safar, dari As Sya'bi, dari Abdullah bin Amir. dari Nabi Muhammad saw.

Sanad Muslim, yaitu Muslim dari Sa'id, dari Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa, dari Nabi Muhammad Saw.

Sanad Tirmizi, yaitu Tirmizi dari Qutaidah, dari Al Lais. dari Al Qa'qa, dari Abu Salih, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw

3. Hadis Shahih 

yaitu hadis yang cukup sanadnya dari awal sampai akhir dan oleh orang.orang yang sempurna hafalannya.

Syarat hadis sahih, yaitu:
  • sanadnya harus bersambung
  • perawinya sudah baligh
  • berakal
  • tidak mengerjakan dosa
  • sempurna hafalannya
  • perawi yang ada dalam sanad itu harus adil dan hadis yang diriwayatkannya tidak bertentangan dengan hadis Mutawatir atau dengan ayat Al Quran.

Hadis Shahih terbagi menjadi dua:

a. Shahih Lizatihi, yakni hadis yang sahih dengan sendirinya tanpa diperkuat dengan keterangan lain. Contoh, "Tangan di atas (memberi) lebih baik dari tangan di bawah (menerima)."(H.R. Bukhari dan Muslim).

b. Shahih Lighairihi, yakni hadis yang shahihnya karena diperkuat dengan keterangan lain. Contohnya, "Kalau sekiranya tidak terlalu menyusahkan umatku untuk mengerjakannya, maka aku perintahkan mereka bersugi (siwak) setiap akan shalat. " (H.R. Hasan).
Dilihat dari sanadnya, semata-mata hadis Hasan Lizatihi, namun karena dikuatkan oleh riwayat Bukhari, maka jadilah ia shahih lighairihi.

4. Hadis Hasan

adalah hadis yang dari segi hafalannya kurang dari hadis shahih. Hadis Hasan dibagi dua:

a. Hasan Lizatihi, yakni hadis yang dengan sendirinya dikatakan Hasan, Hadis ini ada yang sampai tingkat shahih lighairihi.

b. Hasan Lighairihi, yakni hadis yang Hasannya dibantu keterangan Jain. Contohnya, "Sembelihan bagi bayi hewan yang ada dalam perut ibunya (janin) cukuplah dengan sembelihan ibunya saja," (H.R. beberapa Imam, antara lain Thirmzi, Hakim dan Darimi).

Hadis di atas jika kita ambil dari sanad Imam Darimi, ialah Darimi menerima dari 1) Ishak bin Ibrahim, dari 2) Itab bin Basir, dari 3) Ubaidillah bin Abu Ziyad, dari 4) Abu Zubair, dari 5) Jabir, dari Nabi saw.

Nama yang tercela dalam sanad di atas ialah nomor 3 (Daidillah bin Abu Ziyad) sebab ia bukan seorang yang kuat dan teguh menurut Abu Yatim.


5. Hadis Shalih

adalah hadis yang setingkat di bawah hadis Hasan, namun tidak terlalu lemah. Contohnya, Barang siapa yang menyembunyikan ilmu yang diketahuinya, maka ia akan dikekang dengan api neraka pada hari kiamat." (H.R. Ibnu Majah) Menurut Tarmizi, itulah hadis Hasan Shalih.

6. Hadis Mudha'af

adalah hadis yang lemah matan dan sanadnya. Contohnya, "Asal setiap penyakit adalah dingin." (H.R. Anas dengan sanad yang lemah).

7.Hadis Dha'if

adalah hadis yang tidak bersambung sanadnya, atau di antara sanadnya ada orang yang cacat. Cacat yang dimaksud, rawinya bukan orang Islam, atau belum baligh, atau tidak dikenal orang, atau pelupa/pendusta/fasik dan suka berbuat dosa.

Contohnya, "Barangsiapa yang berkata kepada orang miskin 'bergembiralah', maka wajib baginya surga." HR. Ibnu Adi). Di antara perawi hadis tersebut ialah Abdu Mali bin Harun. Menurut Imam Yahya, ia pendusta, sedangkan Ibnu Hiban memvonisnya sebagai pemalsu hadis.

8. Hadis Musnad 

adalah hadis yang sanadnya bersambung kepada Nabi atau sampai pada sahabat saja. Akan tetapi perawinya orang yang tidak adil, pelupa, atau fasik. Contohnya, "Barang siapa mati karena mempertahankan hartanya, maka ia mati syahid." (H.R Bukhari dan Muslim).

9.Hadis Marfu

adalah hadis yang harus diselidiki lebih dulu dalam kitab-kitab hadis, apakah itu perkataan Nabi atau Sahabat. Contohnya, Ibnu Mas'ud berkata: "Rasulullah melaknati orang yang menghalalkan dan orang yang dihalalkan untuknya. (H.R Ahmad bin Hambal, Nasai, dan Tarmizi). Hadis tersebut berarti dari Sahabat, namun Ibnu Mas'ud menyandarkan kepada Nabi dengan kata "Rasulullah melaknati."

10. Hadis Mauguf

adalah perkataan, perbuatan dan takrir Sabahat Misalnya amanat Saiyidina Umar bin Khatthab. "Hendaklah kamu sekalian mengerjakan perintah Allah dan Rasul-Nya." Hadis Mauquf tidak boleh dijadikan dalil dalam agama.

11. Hadis Mausul

adalah hadis yang dalam meriwayatkannya, para perawi selalu berkata, "Aku dengar si A berkata," dan si A pun mengatakan: "Aku dengar Si B berkata," demikian seterusnya sampai kepada Sahabat dan Nabi. Contohnya, "Sesuatu yang halal tetapi dibenci Allah, yakni talak."(H.R. Bukhari) dari Abu Musa, sedangkan Abu Musa berkata berkata..."
"Aku dengan Nabi berkata..."

12. Hadis Mursal

adalah hadis yang diriwayatkan oleh Tabi'in dengan menyebutkan bahwa ia menerimanya dari Nabi. Padahal Tabi'in tidaklah mungkin bertemu dengan Nabi.

13. Hadis Maqthu'

adalah perkataan, perbuatan, dan takrir Tabi'in. Misalnya perkataan seorang Tabi'in bernama A'masy, Haji yang sempurna, adalah dengan mengendarai unta."

14. Hadis Munqathi'

adalah hadis yang salah seorang perawinya setelah Sahabat (orang yang menerima dari Sahabat) tidak disebutkan namanya.

15. Hadis Mu'adhdhal

adalah hadis yang dua orang atau lebih dari perawinya setelah Sahabat (dua orang atau lebih secara berurutan yang menerima dari Sahabat) tidak disebutkan namanya.

Enam Imam Hadis

Ada enam buah kitab hadis yang lebih diakui (al-Kutub as-Sittah) oleh umat Islam di seluruh dunia. Enam buah kitab hadis tersebut secara berurutan adalah:
  1. Kitab al-Jami' as-Sahih karya lmam Bukhari,
  2. Kitab alJami as-sahih karya Imam Muslim;
  3. Kitab Sunan an-Nasai karya Imam an-Nasai;
  4. Kitab Sunan Abi Dawud karya Imam Abu Daud as Sajistani;
  5. Kitab Sunan at-Turmizi (al Jami' as-Sahih) karya Imam at-tirmidzi
  6. Kitab Sunan lbnu Majah karya Imam Ibnu Majah.
Mengingat keenam kitab hadis tersebut sampai kini masih beredar luas dan dipakai umat Islam sebagai referensi, tentu kita ingin mengenal sedikit lebih dekat para Imam penyusunnya.

Baca Juga Tentang : Dalami Makna Hadis Sunnah Khabar dan Atsar