Makna Agama Islam Yang Sesungguhnya

Makna Agama Islam Yang Sesungguhnya

Berpegang teguhlah engkau hanya pada agama Islam, niscaya keselamatan, kemuliaan dan pertolongan akan datang, baik didunia terutama setelah kematian, karena hanya Islam lah agama yang Hak disisi Allah.

...اِنَّ الدِّيۡنَ عِنۡدَ اللّٰهِ الۡاِسۡلَامُ

"Sesungguhnya agama (yang diridlai) di sisi Allah hanyalah Islam Q.S. Ali Imran: 19)

Makna Agama Islam Yang Sesungguhnya

Makna Kata Islam

Kata Islam berasal dari bahasa Arab "aslama, Ditinjau dari segi bahasa, Islam memiliki beberapa arti:

Segi Bahasa

1. Islam berarti taat/patuh dan berserah diri kepada Allah SWT.

2. Islam berarti damai dan kasih-sayang.
Maksudnya, agama Islam mengajarkan perdamaian dan kasih-sayang bagi umat manusia tanpa memandang warna kulit, agama, dan status sosial. Oleh karenanya Islam tidak membenarkan adanya penjajahan. Dan sampai saat ini terbukti bahwa, jika umat Islam mencapai jumlah mayoritas dalam suatu negara, maka umat lain yang minoritas dapat menikmati hidup damai dan sejahtera karena umat Islam mengulurkan persahabatan dan memberikan kasih-sayang.

Sebaliknya, yang sering terjadi apabila umat Islam menjadi bagian terkecil di suatu bangsa atau negara maka sering dijadikan bulan-bulanan. Contohnya tragedi yang pernah terjadi di India, di Pilipina (kaum Islam Moro) dan yang terakhir di Bosnia, yakni pembasmian umat Islam oleh umat lain.

3. Islam berarti selamat,
Maksudnya lslam merupakan petunjuk untuk memperoleh keselamatan hidup baik di dunia maupun di akhirat kelak. Itulah sebabnya salam Islam adalah Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh (semoga Allah melimpahkan keselamatan dan kesejahteraan-Nya padamu).

Segi Pengertian

Ditinjau dari segi pengertian istilah, menurut Drs. Humaidi Tatapangarsa dalam bukunya Kuliah Aqidah Lengkap (Bina Ilmu, Surabaya: 1979), Islam memiliki dua macam pengertian: Penger tian khusus dan pengertian umum. Islam menurut pengertian khusus, adalah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw, Menurut pengertian umum, Islam adalah agama yang diajarkan oleh semua Nabi dan Rasul Allah SWT dari Adam as. sampai Muhammad saw.

Akan tetapi yang dinamakan Islam itu agama yang masih murni/asli sesuai yang diajarkan oleh Nabi dan Rasul. Apabila ajaran tersebut sudah berubah dari aslinya, seperti yang terjadi pada agama Nasrani/ Kristen yang melenceng dari ajaran Nabi Isa as., dan agama Bangsa Yahudi sekarang ini yang melenceng dari ajaran Nabi Musa as., tidak bisa lagi disebut Islam.

Petunjuk bahwa semua Nabi dan Rasul sebelum Nabi Muhammad saw. juga mengajarkan Islam dapat ditemui dalam AlQuran dan Injil Markus. Ayat-ayat yang menyatakan hal tersebut dalam Al Quran antara lain:

1 Surat 3/Ali Imran, ayat 52:

فَلَمَّاۤ اَحَسَّ عِيۡسٰى مِنۡهُمُ الۡكُفۡرَ قَالَ مَنۡ اَنۡصَارِىۡۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ قَالَ الۡحَـوَارِيُّوۡنَ نَحۡنُ اَنۡصَارُ اللّٰهِ‌ۚ اٰمَنَّا بِاللّٰهِ‌ۚ وَاشۡهَدۡ بِاَنَّا مُسۡلِمُوۡنَ

Maka tatkala Isa mengetahui keingkaran mereka (Bangsa Israil), bertayalah ia. Siapakah yang akan menjadi penolong penolongku untuk (menegakkan agama) Allah SWT?" Para Hawariyyin (sahabat-sahabat yang setia kepada Isa) menjawab:
"Kamilah penolong-penolong (agama) Alah. Kami beriman kepada Allah, dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami orang-orang yang menyerahkan diri.

2. Surat 3/Ali Imran, ayat 67:

مَا كَانَ اِبۡرٰهِيۡمُ يَهُوۡدِيًّا وَّلَا نَصۡرَانِيًّا وَّ لٰكِنۡ كَانَ حَنِيۡفًا مُّسۡلِمًا ؕ وَمَا كَانَ مِنَ الۡمُشۡرِكِيۡنَ

Ibrahim bukanlah seorang Yahudi, dan bukan pula seorang Nasrani. Ia seorang yang lurus (maksudnya jauh dari sifat syirik mempersekutukan Allah SWT, dan jauh dari kesesatan), dan berserah diri kepada Allah SWT, serta bukan dari golongan orag-orang musyrik,

3. Surat 3/Ali Imran, ayat 84:

قُلۡ اٰمَنَّا بِاللّٰهِ وَمَاۤ اُنۡزِلَ عَلَيۡنَا وَمَاۤ اُنۡزِلَ عَلٰٓى اِبۡرٰهِيۡمَ وَ اِسۡمٰعِيۡلَ وَاِسۡحٰقَ وَيَعۡقُوۡبَ وَالۡاَسۡبَاطِ وَمَاۤ اُوۡتِىَ مُوۡسٰى وَ عِيۡسٰى وَالنَّبِيُّوۡنَ مِنۡ رَّبِّهِمۡ ۖ لَا نُفَرِّقُ بَيۡنَ اَحَدٍ مِّنۡهُمۡ وَنَحۡنُ لَهٗ مُسۡلِمُوۡنَ

Katakanlah: "Kami beriman kepada Allalh, serta apa yang diturunkan kepada kami, dan yang diturunkan kepada lbralhim, 8smail, Ishaq, Ya'qub, dan anak-anaknya. Juga apa yang diberikan kepada Musa, Isa, dan para Nabi dari Tuhan mereka Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan hanya kepada-Nya kami menyerahkan diri.

4 Surat 10/Yunus, ayat 84

وَقَالَ مُوۡسٰى يٰقَوۡمِ اِنۡ كُنۡتُمۡ اٰمَنۡتُمۡ بِاللّٰهِ فَعَلَيۡهِ تَوَكَّلُوۡاۤ اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّسۡلِمِيۡنَ

Berkata Nabi Musa: "Hai Kaumku, jika kalian beriman kepada Allah dan benar-benar orang yang berserah diri, maka bertawakkal-lah kepada-Nya saja.

Ayat-ayat dalam Injil Markus yang menerangkan bahwa semua Nabi dan Rasul sebelum Nabi Muhammad saw, juga mengajarkan Islam adalah Pasal 12 ayat 28-34 seperti yang dikutip oleh Dedy Suardi dalam bukunya Vibrasi Tauhid Meresonansi Keesaan Tuhan (Remaja Rosdakarya, Bandung: 1994). Dalam Ps. 12 ayat 2834 tersurat percakapan Nabi Isa as. dengan seorang muridnya ahli Taurat yang menjelaskan dengan sungguh-sungguh bahwa Allah SWT itu Maha Esa. Bunyi percakapan tersebut selengkapnya sebagai berikut:

Ayat 28: Maka datanglah seorang ahli Taurat; setelah didengarnya bagaimana mereka itu berbalah-balah sedang diketahuinya bahwa Yesus telah memberikan jawab yang baik, lantas ia pula menyoal, katanya: "Hukum yang manakah dikatakan yang terutama sekali?"

Ayat 29: Maka jawab Yesus kepadanya: "Hukum yang terutama inilah. Dengarlah olehmu hai Israil, adapun Allah Tuhan kita ialah Tuhan Yang Esa."

Ayat 30: Maka hendaklah engkau mengasihi Allah Tuhanmu dengan sebulat-bulat hatimu, dengan segenap jiwamu, dengan sepenuh akal budimu, dan dengan segala kuatmu.

Ayat 31: Dan yang kedua inilah: "Hendaklah engkau mengasihi sesamamu manusia seperti dirimu sendiri" Maka tiadalah hukum lain yang lebih besar daripada kedua hukum ini.

Ayat 32: Lantas kata ahli Taurat itu kepadanya: "Ya Guru benarlah segala kata Guru, bahwa Allah itu Esa adanya dan tiada yang lain melainkan Dia"

Ayat 33: Dan hal mengasihi Tuhan dengan sebulat-bulat hati, dan dengan sepenuh akal budi, dan dengan segenap jiwa, dan dengan segala kuat, dan lagi mengasihi manusia seperti diri sendiri, itulah terutama dari segala kurban bakaran dan persembahan sembelihan.

Ayat 34: Apabila Yesus melihat bahwa ia sudah menyahut dengan bijaksana, berkatalah ia kepadanya: "Engkau tiada jauh lagi daripada kerajaan Allah. Maka tiada seorang pun berani menyoal dia lagi."


Syarat KeISLAMan Seseorang

Seseorang yang memproklamirkan diri sebagai Islam, wajib mengamalkan Rukun Islam yang lima.

1. Mengikrarkan syahadat, kalimat yang harus diikrarkan dengan lisan sekaligus diyakini dalam hati sebagai kesaksian dan pengakuan atas Tuhan Allah SWT Yang Maha Esa, dan Kerasulan Nabi Muhammad saw. Kalimat syahadat terdiri dari:
a. Syahadat Tauhid, yaitu pengakuan atas Keesaan Allah SWT.

ASYHADU AN-LAA ILAAHA ILLALLAH (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah).
b. Syahadat Rasul, adalah pengakuan atas Nabi Muhammad Sebagai rasul atau utusan Allah SWT :

WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH
(dan aku bersaksi, bahwa Nabi Muhammad utusan Allah SWT).

2. Mendirikan shalat wajib yang lima waktu

3. Mengeluarkan zakat

4. Menunaikan puasa

5. Melaksanakan haji, apabila sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Syariat Islam

Syariat atau hukum Islam adalah peraturan yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk hamba-Nya yang berakal sehat dan telah menginjak usia baligh atau dewasa (yakni anak yang telah berusia 14-15 tahun, di mana sudah mengerti/memahami segala masalah yang dihadapinya). Tanda baligh atau dewasa bagi anak laki-laki, yaitu apabila telah bermimpi bersetubuh dengan lawan jenisnya, sedangkan bagi anak wanita adalah jika sudah mengalami datang bulan (menstruasi).

Bagi orang yang mengaku Islam, keharusan mematuhi peraturan ini diterangkan dalam firman Allah SWT.

ثُمَّ جَعَلۡنٰكَ عَلٰى شَرِيۡعَةٍ مِّنَ الۡاَمۡرِ فَاتَّبِعۡهَا وَلَا تَتَّبِعۡ اَهۡوَآءَ الَّذِيۡنَ لَا يَعۡلَمُوۡنَ

Kami jadikan kamu sekalian berada dalam Suatu hukum atau peraturan dari urusan agama. Patuhilah peraturan itu, dan janganlah mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (Q.S. Al Jaatsiyah: 18).

Syariat Islam ini, secara garis besar, mencakup tiga hal:

1. Petunjuk dan bimbingan untuk mengenal Allah SWT dan alam gaib yang tak terjangkau oleh indra manusia (ahkam syariyyah i'tiqadiyyah) yang menjadi pokok bahasan ilmu tauhid.

2 Petunjuk untuk mengembar bangkan potensi kebaikan yang ada dalam diri manusia agar menjadi mahluk terhormat yang sesungguhnya (ahkam ar'iyyah khuluqiyyah) yang menjadi bidang bahasan ilmu tasafuf (ahlak)

3 Ketentuan-ketentu yang mengaur tata cara beribadah kepada Allah SWT atau hubungan manusia dengan Allah (vertikal), Serta ketentuan yang mengatur pergaulan/hubungan antara manusia dengan sesamanya dan dengan lingkungannya.

Dewasa ini, umat Islam selalu mengidentikkan syariat dengan fiqih, oleh karena sedemikian erat hubungan keduanya. Akan tetapi antara syariat dan fiqih, sesungguhnya ada perbedaan yang mendasar. Syariat Islam merupakan ketetapan Allah SWT tentang ketentuan-ketentuan hukum dasar yang bersifat global dan kekal, sehingga tidak mungkin diganti/dirombak oleh siapa pun sampai kapan pun. Sedangkan fiqih adalah penjabaran syariat dari hasil ijtihad para mujtahid, sehingga dalam perkara-perkara tertentu bersifat lokal dan temporal. Itulah sebabnya ada sebutan fiqih Irak dan lain-lainnya. Selain itu, karena fiqih hasil dari pemikiran mujtahid, maka ada fiqih Syafi'ie, fiqih Maliki, fiqih Hambali, dan fiqih Hanafi.

Sifat Syariat Islam

Oleh karena syariat Islam adalah ketetapan Allah SWT, maka memiliki sifat-sifat, antara lain:

1. Umum.
Dengan kata lain syariat Islam berlaku bagi segenap umat Islam di seluruh penjuru dunia, tanpa memandang tempat, ras, dan warna kulit. Berbeda dengan hukum buatan manusia yang pemberlakuannya terbatas pada suatu tempat karena pembuatannya berdasarkan faktor kondisional dan memihak pada kepentingan penciptanya.

2. Universal.
Maksudnya syariat Islam mencakup segala aspek kehidupam umat manusia. Ditegaskan oleh Allah SWT.

...مَا فَرَّطۡنَا فِى الۡـكِتٰبِ ...

"...Tidak satu pun yang kami lupakan dalam ALQuran..." (Q.S. An- An'am: 38).

Bukti bahwa hukum Islam mencakup segala urusan manusia, berikut kami petikkan beberapa ayat A-Quran, antara lain:

a) tentang ekonomi dan keuangan.

...يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا تَدَايَنۡتُمۡ بِدَيۡنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكۡتُبُوۡهُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai Untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar..." (Q.S. AI-Baqarah: 282).

b) tentang usaha dan kerja.

وَاَنۡ لَّيۡسَ لِلۡاِنۡسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ

Dan bahwasanya seorang manusia tidak akan memperoleh selain apa yang telah diusahakannya." (Q.S. An-Najm: 39).


c) tentang peradilan.

...وَاِذَا حَكَمۡتُمۡ بَيۡنَ النَّاسِ اَنۡ تَحۡكُمُوۡا بِالۡعَدۡلِ‌ ...

"..dan (Dia menyuruh kamu) apabila memutuskan hukum di antara manusia hendaklah memutuskannya dengan adil." (Q.S. An-Nisa: 58)

d) tentang militer.

...وَاَعِدُّوۡا لَهُمۡ مَّا اسۡتَطَعۡتُمۡ مِّنۡ قُوَّةٍ وَّمِنۡ رِّبَاطِ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.. (Q.S. AL-Anfaal: 60)

e)tentang masalah perdata.

...يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَوۡفُوۡا بِالۡعُقُوۡدِ‌

Hai orang-orang yang beriman penuhilah transaksi kamu,"(Q.S. AL-Maidah: 1)

3. Orisinil dan Abadi
Maksudnya syariat slam ini benar-benar diturunkan oleh Allah SWT, dan tidak akan tercemar oleh usaha-usaha pemalsuan sampai akhir zaman. Firman Allah SWT

اِنَّا نَحۡنُ نَزَّلۡنَا الذِّكۡرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰـفِظُوۡنَ

Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan A-QUran dan Kami benar-benar memeliharanya." (Q.S. Al-Hijr: 9).

Firman Allah tersebut telah terbukti. Beberapa kali umat lain gagal memalsukan ayat-ayat ALQuran.

4 Mudah dan tidak memberatkan.
Kalau kita mau merenungkan syariat Islam dengan seksama dan jujur, akan kita dapati bahwa syariat Islam sama sekali tidak memberatkan dan tidak pula menyulitkan.

...لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفۡسًا اِلَّا وُسۡعَهَا

"Alah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupan orang yang bersangkutan." (Q.S Al-Baqarah: 286). "

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Bukti-bukti bahwa syariat ini mudah dan tidak memberatkan, bisa kita dapati antara lain bagi:
a) Orang yang bepergian (musafir) mendapat keringanan boleh mengqashar (memendekkan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat), dan boleh tidak berpuasa dengan catatan harus menggantinya pada hari lain.

b) Orang yang sedang sakit tidak diharuskan bersuci dengan wudhu melainkan boleh dengan tayammum. Dalam menunaikan shalat pun boleh dengan duduk, bahkan dengan tidur.

c) Percikan najis dari genangan air di jalanan, apabila mengena pakaian, dimaafkan karena itu sulit dihindarkan.

d) Dalam keadaan terpaksa - tidak ada secuil pun makanan untuk mengganjal perut-makanan yang telah diharamkan Seperti bangkai boleh dimakan.

5. Seimbang antara kepentingan dunia dan akhirat.
Islam tidak memerintahkan umatnya untuk mencari kebahagiaan dunia semata, sebaliknya juga tidak memerintahkan pemeluknya mencari kebahagiaan akhirat belaka. Akan tetapi Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar mencari kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Ayat-ayat Al-Quran yang mensuratkan keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat, antara lain:

...وَابۡتَغِ فِيۡمَاۤ اٰتٰٮكَ اللّٰهُ الدَّارَ الۡاٰخِرَةَ‌ وَلَا تَنۡسَ نَصِيۡبَكَ مِنَ الدُّنۡيَا‌

"Dan carilah apa yang dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi.."QS. Al-Qashash: 77).

وَهُوَ الَّذِىۡ جَعَلَ لَـكُمُ الَّيۡلَ لِبَاسًا وَّالنَّوۡمَ سُبَاتًا وَّجَعَلَ النَّهَارَ نُشُوۡرًا‏

Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangun berusaha." (Q.S. A-Furaqaan: 47)

Sumber dan Pembagian Hukum Islam.

Sumber hukum Islam yang menjadi sandara dalam segala dalam hidup didunia ada empat.

1 AlQuran, 

adalah kumpulan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril as. Firman Allah SWT,

هٰذَا بَصَاٮِٕرُ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَّرَحۡمَةٌ لِّقَوۡمٍ يُّوۡقِنُوۡنَ

"AlQuran merupakan pedoman bagi umat manusia. Juga petunjuk dan rahmat bagi kaum beriman." (Q.S. AL Jaatsiyah: 20).

...وَكَذٰلِكَ اَنۡزَلۡنٰهُ حُكۡمًا عَرَبِيًّا‌

Kami turunkan Al-Quran sebagai hukum yang benar..." (Q.S. Ar-Rad: 37).

Baca tentang : Kitab Suci Alquran dan Keajaiban didalamnya

2. Hadis

adalah segala tutur kata, perbuatan, dan taqrir (diam tanda setuju/boleh atas tindakan para sahabat) Nabi Muhammad saw. Firman Allah SWT

 فَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡن...

"Taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, agar kamu memperoleh rahmat." (Q.S. Ali Imran: 123). Tentang hadis ini secara panjang lebar,

Baca dalam : Hadis sebagai Salah Satu Sumber Hukum Islam

3. Ijmak 

Ijmak adalah kesepakatan para ulama dalam berijtihad atas Suatu hukum Islam yang belum jelas dalam Al-Quran dan tidak didapati dalam hadis. Firman Allah SWT.

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَطِيۡـعُوا اللّٰهَ وَاَطِيۡـعُوا الرَّسُوۡلَ وَاُولِى الۡاَمۡرِ مِنۡكُمۡ‌ۚ

"Haiorang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, serta ulil amri di antara kamu..." (Q.S. An-Nisa': 59).

Yang dimaksud dengan ulil amri dalam ayat tersebut mencakup dua pengertian:
a) ulil amri urusan duniawi ialah penguasa; dan
b) ulil amri urusan agama, ialah para ulama.

4 Qiyas, 

adalah mempersamakan suatu kasus yang tidak ada ketentuan hukumnya dalam AI-Quran dengan kasus yang ada hukumnya, karena terdapat persamaan aalam alasannya.

Hukum Islam

Hukum Islam dibagi menjadi lima

1. Wajib (fardlu), 

adalah suatu keharusan. Pengertiannya, segala perintah Allah SWT yang harus kita kerjakan.

a. Wajib Syari,
adalah suatu ketentuan yang apabila dikerja kan mendatangkan pahala, sebaliknya jika tidak dikerjakan terhitung dosa.

b. Wajib Akli,
adalah suatu ketetapan hukum yang harus diyakini kebenarannya karena masuk akal atau rasional.

c. Wajib Aini
adalah suatu ketetapan yang harus dikerjakan oleh setiap muslim, antara lain shalat lima waktu, shalat jumat, puasa wajib di bulan ramadlan dan lain sebagainya.

d. Wajib Kifayah
adalah suatu ketetapan yang apabila sudah dikerjakan oleh sebagian orang muslim, maka orang muslim lainnya terlepas dari kewajiban itu. Akan tetapi jIka tidak ada yang mengerjakannya, maka berdosalah semuanya.

e. Wajib Muaiyyan,
adalah suatu keharusan yang telah ditetapkan macam tindakannya, contohnya berdiri bagi yang kuasa waktu shalat.

f. Wajib Mukhayyar,
adalah suatu kewajiban yang boleh dipilih -salah satu dari bermacam pilihan yang telah ditetapkan-- untuk dikerjakan, misalnya denda dalam Sumpah, bolen memilih antara memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin.

g. Wajib Mutlaq,
suatu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda sumpah.

h. Wajib Aqli Nazari
adalah kewajiban mempercayai suatu kebenaran dengan memahami dalil-dalilnya atau dengan penelitian yang mendalam, seperti mempercayai eksistensi Allah SWT.

i. Wajib Aqli Dharuri
adalah kewajiban mempercayai kebenarannya dengan sendirinya, tanpa dibutuhkan dalil-dalil tertentu seperti orang makan jadi kenyang.

2. Sunnah 

adalah perkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
a. Sunnah Muakkad
adalah sunnah yang sangat dianjurkan, misalnya shalat terawih dan shalat Idul Fitri.

b. Sunnah Ghairu Muakkad
adalah sunnat biasa. Misalnya, memberi salam kepada orang lain dan puasa pada hari senin kamis.

c. Sunnah Haiah
adalah perkara-perkara dalam shalat yang sebaiknya dikerjakan, seperti mengangkat kedua tangan ketika takbir, mengucapkan Allahu Akbar ketika akan ruku' dan sujud, dan sebagainya.

d. Sunnah Ab'ad
adalah perkara-perkara dalam shalat yang harus dikerjakan, dan kalau terlupakan maka harus melakukan sujud sahwi, seperti: membaca tasyahud awal, dan sebagainya.

3. Haram, 

adalah suatu perkara yang dilarang mengerjakannya, Seperti minum minuman keras, mencuri, judi, dan lain Sebagainya. Apabila dikerjakan terhitung dosa. Sebaliknya jika ditinggalkan kita memperoleh pahala.

4 Makruh 

adalah sesuatu hal yang tidak disukai/diinginkan. Akan tetapi apabila dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan berpahala, seperti merokok, makan berambang/bawang  mentah, dan lain sebagainya.

5 Mubah 

adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berpahala dan juga tidak berdosa.