Tokoh Terpercaya Periwayat Hadis Imam Muslim

Tokoh Terpercaya Periwayat Hadis Imam Muslim

Muslim (204 261 H)

Nama lengkapnya adalah Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj al-Qusyairi al-Nisaburi. Dia lahir pada tahun 204 H,43 namun ada yang mengatakan tahun 206 H. Tidak ditemukan literatur yang dapat memberikan informasi tentang keluarganya dan kehidupan masa kecilnya. Namun tidak diragukan bahwa dia memulai studinya dengan mempelajari Al-Qur'an dan bahasa Arab.

Sebelum Imam Muslim menuntut ilmu lainnya. Dia mulai mempelajari Hadis sejak tahun 218 H, yaitu pada usia sekitar 15 tahun. Diawali dengan mempelajari Hadis dari guru-guru yang ada di negerinya, selanjutnya dia melakukan perlawatan ke luar daerahnya Perjalanan pertamanya adalah ke Mekah untuk melakukan ibadah Haji pada tahun 220 H. Dalam perjalanan ini dia belajar dengan Qa'nabi dan Ulama lainnya, dan selanjutnya dia kembali ke daerahnya.

Pada tahun 230 H. Imam Muslim kembali melakukan perjalanan ke luar daerahnya, dan dalam per- lawatan kali ini dia memasuki Irak, Hijaz, Siria, dan Mesir, dan terakhir pada tahun 259 H dia pergi ke Baghdad. Dalam perjalanannya tersebut dia menjumpai sejumlah Imam dan para Huffazh Hadis.

Di antara para guru yang ditemui Imam Muslim dalam perlawatan ilmiahnya tersebut adalah Imam Al Bukhari, Imam Ahmad ibn Hanbal, Ishaq ibn Rahawaih, Zuhair ibn Harb, Saib ibn Manshur, Ibn Ma'in, dan lannya yang jumlahnya mencapai ratusan orang.

Sedangkan dari Muslim sendiri, banyak para murid yang telah memperoleh ilmu pengetahuan, terutama Hadis. Di antara mereka adalah Imam al-Tirmidzi, Ibn Khuzaimah, Yahya ibn Shaid, dan 'Abd al-Rahman ibn Abi Hatim.

Imam Muslim meninggal dunia pada tanggal 25 Rajab tahun 261 H di Nashar Abad, salah satu perkampungan di Nisabur. Dia meninggalkan lebih dari 20 karya dalam bidang Hadis dan disiplin ilmu lainnya.

Di antara karyanya tersebut, sebagaimana yang disebutkan oleh Azami, adalah:
  • AL Asma' wa al-Kuna, 
  • Ifrad al-Syamiyyin, 
  • Al-Aqran, 
  • Al-Intifa' bi Julud al-Siba', 
  • Aulad al Shahabah, 
  • Awham al-Muhadditsin, Al-Tarikh, 
  • Al-Tamyiz, A Jami', 
  • Hadits 'Amr ibr Syu'aib, 
  • Al-Shahih al-Musnad, danlain-lain.

Dari sekian banyak jumlah karya Imam Muslim, maka yang paling terkenal dan terpenting di antaranya adalah karyanya Al-Shahih. Judul lengkap dari ALShahih ini adalah Al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar min al-Sunan bi naql al-adl 'an al-adl 'an Rasul Allah.

Kitab ini, berdasarkan penomoran yang dilakukan oleh Muhammad Fu'ad Abd al-Baqi, memuat sejumlah 3033 Hadis. Penomoran tersebut tidak berdasarkan pada sistem sanad, namun berdasarkan pada topik atau subjek Hadis. Apabila penomorannya di dasarkan kepada sanad, maka jumlah Hadisnya akan meningkat jauh lebih banyak, bahkan bisa mencapai dua kali lipat jumlah di atas." Sedangkan menurut Al-Nawawi, bahwa jumlah Hadis yang terdapat di dalam kitab Shahih Muslim, tanpa menghitung yang berulang, adalah sekitar 400 Hadis.

Hadis-Hadis tersebut adalah merupakan hasil penyaringan dari 300.000 Hadis yang berhasil dikumpulkan oleh Imam Muslim. Dia melakukan penyeleksian dan penyaringan Hadis-Hadis tersebut selama 15 tahun.150 Imam Muslim, sebagaimana halnya Imam Bukhari, juga adalah seorang yang sangat ketat dalam menilai dan menyeleksi Hadis-Hadis yang diterimanya. Dia tidak begitu saja memasukkan Hadis-Hadis yang diperolehnya dari para gurunya ke dalam kitab Sahih-nya.

Dalam hal ini Imam Muslim mengatakan:


"Saya tidak meletakkan sesuatu ke dalam kitab (Shahih)ku ini kecuali dengan menggunakan hujjah (dalil, argumentasi), dan aku tidak menggugurkan (membuang) sesuatu pun dari kitab itu kecuali dengan hujjah."

(Selanjutnya) dia berkata, "Tdaklah setap (Hadis) yang Shahih menurut penilaianku aku masukkan ke dalam (Kitab Shahih-ku), sesungguhnya baru aku masukkan sesuatu Hadis (ke dalamnya) apabila telah disepakati oleh para Ulama Hadis atasnya."

Yang dimaksud dengan ijma' oleh Imam Muslim di atas adalah syarat-syarat ke-shahih-an suatu Hadis yang telah disepakati oleh para Ulama Hadis.

Tentang persyaratan ke-shahih-an suatu Hadis, pada dasarnya Imam Muslim, sebagaimana halnya Imam Bukhari, tidak menyebutkan secara eksplisit di dalam kitab Shahih-nya, namun para Ulama menyimpulkan dan merumuskan persyaratan yang dikehendaki oleh Imam Muslim berdasarkan metode dan cara dia menerima serta menyeleksi Hadis-Hadis yang diterimanya dari berbagai perawi dan selanjutnya memasukannya ke dalam kitab Shahihnya.

Persyaratan tersebut pada dasarnya tidak berbeda dari syarat-syarat ke-shahih-an suatu Hadis yang telah disepakati oleh para Ulama, yaitu: sanad-nya bersambung, para perawinya bersifat adil dan dhabith (kuat hafalannya dan terpelihara catatannya), serta selamat dari syadz dan illat.

Dalam memahami dan menerapkan persyaratan di atas, terdapat sedikit perbedaan antara Imam Muslim dan Imam Bukhari, yaitu dalam masalah ittishal al-sanad (persambungan sanad). Menurut Imam Muslim, persambungan sanad cukup dibuktikan melalui hidup semasa (al-mu'asharah) antara seorang guru dengan muridnya, atau antara seorang perawi dengan perawi yang menyampaikan riwayat kepadanya.

Bukti bahwa keduanya pernah saling bertemu (al-liqadh), sebagaimana yang disyaratkan oleh Imam Bukhari, tidaklah dituntut oleh Imam Muslim, karena menurut Imam Muslim seorang perawi yang tsiqat tidak akan mengatakan bahwa dia meriwayatkan sesuatu Hadis dari seseorang kecuali dia telah mendengar langsung dari orang tersebut, dan dia tidak akan meriwayatkan sesuatu dari orang yang didengarnya itu kecuali apa yang telah dia dengar.

Imam Muslim dengan kitab Shahih -nya tersebut dinyatakan oleh para Ulama Hadis sebagai orang kedua, setelah al-Bukhari, yang menghimpun Hadis-Hadis Shahihsaja di dalam kitabnya itu.