
Haram Hukumnya Shalat di Pekuburan Dan Tempat Pemandian
Haram Hukumnya Shalat di Pekuburan Dan Tempat Pemandian - Terdapat hadis, yang mengatakan "Shalatlah dimana saja kamu mendapati waktu shalat. " Artinya ketika mendapati waktu-waktu shalat, maka seluruh hamparan bumi adalah suci untuk bersujud.
Namun terdapat pengecualian tempat untuk mendirikan shalat, yaitu tempat pemandian dan pekuburan.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar , dari Rasulullah bahwa beliau bersabda:
"Kerjakanlah sebagian dari shalat kalian di rumah, janganlah kalian menjadikannya seperti perkuburan." [1]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah bersabda:
"Jangan jadikan rumah kalian seperti pekuburan. Sesungguhnya syaitan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat al-Baqarah." [2]
Diriwayatkan dari Anas :
"Bahwa Rasulullah saw melarang shalat diantara kubur." [3]
Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri , dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda:
"Seluruh tempat di bumi ini adalah masjid (tempat shalat) kecuali kamar mandi dan pekuburan." [4]
Kandungan Hadis:
Pekuburan bukanlah tempat untuk shalat. Shalat di pekuburan hukumnya haram.
1.Al-Baghawi telah menukil dalam kitab Syarbus Sunnah (II/411), dari sejumlah ulama Salaf, ia berkata: Alim ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat di pekuburan dan tempat pemandian. Diriwayatkan dari sejumlah ulama Salaf bahwa mereka melarang shalat di kedua tempat tersebut. Ini merupakan pendapat Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur berdasarkan zhahir hadits, dengan syarat tempat tersebut suci dan bersih. Mereka berkata: Rasulullah telah bersabda:
"Kerjakanlah sebagian dari shalat kalian di rumah, janganlah kalian menjadikannya laksana pekuburan."
Hadits ini menunjukkan bahwa pekuburan bukanlah tempat shalat, ini merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu.
Sebagaimana halnya yang dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (/529), dari Ibnul Mundzir: "Ibnul Mundzir telah menukil dari mayoritas ahli ilmu bahwa mereka berdalil dengan hadits ini dalam menetapkan pekuburan bukanlah tempat shalat."
Oleh sebab itu Amirul Mukminin dalam bidang hadits, yakni Imam al-Bukhari, membuat judul bab dalam kitab Shahihnya berdasarkan hadits 'Abdullah bin Umar di atas: "Bab, Larangan Shalat di pekuburan."
2. Sebagian ahli ilmu lainnya membantah, mereka mengatakan: "Hadits ini menunjukkan larangan shalat di kubur, bukan pekuburan." Namun pendapat ini kurang tepat. Dalam hadits Abu Hurairah terdahuluu diriwayatkan dengan lafazh:
"Jangan jadikan rumah kalian seperti pekuburan."
Dan ada beberapa alasan lainnya yang menunjukkan bahwa tidak mungkin membawakan hadits Ibnu "Umar di atas kepada larangan mengerjakan shalat di kubur (bukan di pekuburan):
a. Shalat di kubur tidaklah mungkin, tidaklah boleh membawakan sabda Nabi kepada makna yang tidak mungkin,
b. Lafazh hadits: "Janganlah kalian jadikan seperti pekuburan!" Pekuburan adalah tempat kubur-kubur dan kumpulan dari sejumlah kubur.
3. Sebagian ahli ilmu membawakan hadits 'Abdullah bin 'Umar tersebut sebagai dalil anjuran mengerjakan shalat sunnat di rumah, sebab orang yang sudah mati tidaklah mengerjakan shalat. Seolah Rasulullah berkata: Janganlah seperti orang mati yang tidak mengerjakan shalat dirumah mereka, yakni kuburan.
Namun takwil di atas kurang tepat, apalagi terdapat sejumlah nash yang membatalkannya, di antaranya:
a. Hadits Anas bin Malik , bahwa Rasulullah bersabda:
"Aku berpapasan dengan Nabi Musa pada malam Isra' di dekat bukit pasir merah, ia sedang shalat di kuburnya." [5]
b. Masih dari Anas , dari Rasulullah , bahwa beliau bersabda:
"Para Nabi itu hidup, di dalam kubur mereka, mereka mengerjakan shalat. "[6]
Hadits Abu Hurairah a tentang pertanyaan dua Malaikat kepada seorang mukmin dalam kuburnya: "Dikatakan kepadanya: Duduklah!"
Maka ia pun duduk. Lalu ditempatkan kepadanya matahari yang seolah-olah tak lama lagi terbenam. Kemudian dikatakan kepadanya: "Tidakkah engkau lihat benda yang dahulu, apa komentarmu tentangnya? Apa persaksianmu atasnya?" Orang mukmin itu menjawab: "Biarkanlah aku mengerjakan shalat!" Silahkan!" sahut kedua Malaikat tersebut." [7]
Dengan demikian jelaslah bahwa pekuburan bukan tempat shalat.
4. Asy-Syaukaani berkata dalam kitab Nailnl Authaar (1/137): "Jumhur ulama berpendapat bahwa sah shalat di tempat pemandian yang suci. Namun hukumnya makruh. Mereka berdalil dengan dalil-dalil umum seperti hadits: "Shalatlah dimana saja kamu mendapati waktu shalat. "
Mereka membawakan larangan di atas apabila tempat pemandian tersebut najis. Namun yang benar adalah pendapat pertama di atas, karena hadits-hadits larangan mengerjakan shalat di pekuburan dan tempat pemandian mengkhususkan hadits-hadits umum tersebut.
Catatan Kaki
[1] HR. Al-Bukhari (432) dan Muslim (777).
[2] HR. Muslim (780).
[3] Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hlibban (2315 dan 2322), Abu Ya'la (2788), al-Bazzar (441-443) dan Ibnul A'rabi dalam Mu jamnya (/235) melalui beberapa jalur, dari Anas, hadits ini shahih.
[4] Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (492), at-Tirmidzi (317), Ibnu Majah (745), Ahmad (II/83 dan 96), al-Hakim (/251), al-Baihaqi (II/435), al-Baghawi (506), Ibnu Hibban(1699), Ibnu Khuzaimah (791) dan yang lainnya dan jalur "Amr bin Yahya al-Anshari, dari ayahnya, dari Abu Sa'id al-Khudri secara martu'.
Syaikh Salim bin Ied AlHilali: "Sanadnya shahih, sesuai dengan syarat al-Bukhari dan Muslim, seperti yang dikatakan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, namun dikatakan mudhtharib sanadnya oleh at-Tirmidzi, ad-Daraquthni, al-Baihaqı dan al-Baghawi, karena kadangkala diriwayatkan Secara maushul (tersambung sanadnya) dan kadang kala diriwayatkan secara mursal. Mereka menguatkan riwayat yang mursal.
Hadits ini telah diriwayatkan secara maushul oleh para peraw tsiqah. Tambahan darı perawi tsiqah dapat diterima. Masalah ini telah diulas oleh Abul Asybal Ahmad Muhammad Syakir dalam ta'liqnya terhadap kitab Jaami' at-Tirmidzi (1/132-134).
Hadits ini diriwayatkan dari jalur lain yang tidak mursal, dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (792), al-Hakim (/251) dan al-Baihaqi (1/435) dari jalur Bisyr bin al-Fadhl, darn "Umarah bin Ghaziyyah, dari Yahya bin 'Umarah al-Anshari, dari Abu Sa'id al-Khudri.
Syaikh Salim bin Ied AlHilali: "Sanadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim." Namun didha'itkan oleh at-Thirmidzi dari sisi matannya, yakni pertentangannya dengan sabda Nabi yang lain:
Telah dijadikan bagiku permukaan bumi ini sebagai masjid (tempat shalat) dan alat bersuci.
Syaikh Ahmad Syakir mengatakan: "Alasan ini kurang tepat. Karena dalil khusus, yaknı hadits Abu Sa'id al-Khudri, lebih didahulukan daripada dalil umum. Dan sebenarnya tidaklalah bertentangan, bahkan menunjukkan pengecualian pekuburan dan tempat pemandian.
[5] HR. Muslim (375).
[6] Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Ya'laa (3452), al-Baihaqi meriwayatkan dan jalurnya dalam kitab Hayaatul Anbryaa" (halaman 5), Abu Nu' aim menyebutkannya dalam kitab Dzikru Akhbaari Ashbahaan (11/83) melalui beberapa jalur, darı Yahya bin Bukair, dari al-Mustaslim bin Sa'id dari al-Hajjaj, dari Tsabit al-Bunani, dari Anas
Syaikh Salim bin Ied AlHilali: "Sanadnya shahih, perawinya tsiqah. Dalam kitab alMizannya, adz-Dzahabi mengira bahwa al-Hajjaj termasuk perawi yang di benci riwayatnya, kecuali oleh Mustaslim bin Sa' id, lalu ia membawakan sejumlah riwayat munkar darınya, dari Anas tentang riwayat yang menceritakan para Nabi hidup dalam kubur mereka. Ibnu Hajar mengoreksinya dalam kitab al-Lisan, ia berkata: 'Hajaj yang dimaksud dalam sanad ini adalah Hajjaj bin Abi Ziyad Aswad, dikenal dengan sebutan si penyuling madu. la berasal darn Bashrah dan pernah singgah di al-Qasamil. Ia meriwayatkan dari Tsabit, Jabir bin Zaid, Abun Nadhrah dan sejumlah perawi lainya. Perawi yang meriwayatkan dannya di antaranya Janr bin FHazim, Hammad bin Salamah, Rauh bin "Ubadah dan yang lain. Imam Ahmad berkata tentangnya: Tsiqah, ia seorang lelaki Shalih." Ibnu Ma'in berkata: "Tsiqah," dan Abu Hatim berkata: "Shalihul hadits."
Jadi, Hajjaj dalam sanad ini adalah Hajjaj bin al-Aswad al-Bashri, ia seorang perawi tsiqah dalam pandangan ulama hadits. Dengan demikian sanad riwayat ini shahih, tidak ada cacat didalamnya, wallaahu a'lam.
[7] Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (3113) dan al-Hakim (/379-380) serta yang lainnya, dari jalur Muhammad bin "Amr bin Alqamah, darn Abu Salamah, dari Abu Hurairah.
Al-Hakim berkata: "Shahih, sesuai dengan syarat Muslim!" dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
Syaikh Salim bin Ied AlHilali: "Yang benar, hadits ini hasan, karena Muhammad bin Amr hanya dipaka oleh Muslim dalam mutaaba 'ah (yakni ia bukan perawi inti)."