
Pengertian, Syarat Dan Rukun Zakat Dalam Islam
7 minute read
0
PENGERTIAN zakat adalah menyisihkan sebagian harta (sesuai ketentuan syara') untuk dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat merupakan rukun Islam kelima. Hukumnya wajib bagi orang-orang islam yang telah memenuhi syarat-syaratnya.
a) Zakat An 'am (binatang ternak);
b) Zakat Emas dan Perak;
c) Zakat Zuru'yakni bahan makanan yang mengenyangkan;
d) Zakat buah-buahan (Kurma dan Anggur);
e) Zakat Harta Perniagaan;
f) Zakat Ma'din (Hasil Tambang);
g) Zakat Rikaz (Harta Terpendam); dan
h) Zakat Fitrah
Zakat itu dibagi ke dalam dua bagian, yaitu : Zakat harta benda dan zakat badan. Ulama mazhab sepakat bahwa tidak sah mengeluarkan zakat kecuali dengan niat. Adapun syarat-syarat wajibnya, seperti berikut:
Maliki, Hambali dan Syafi'i: Berakal dan baligh tidalk menjadi syarat. Maka dari itu, harta orang gila dan harta anak - anak wajib dizakati, walinya harus mengeluarkannya.
2. Hanafi, Syafi'i dan Hambali: Zakat tidak diwajibkan pada non muslim. [4].
Imamiyah dan Maliki: Bagi non muslim juga diwajibkan, Sebagaimana diwajibkannya kepada orang muslim, tak ada bedanya.
3.Syarat diwajibkannya zakat adalah "milik penuh". Setiap mazhab membahas secara panjang lebar tentang definisi "milik penuh" itu Kesimpulan dari semua definisi yang diungkapkan para ulama mazhab adalah: Orang yang mempunyai harta itu menguasai sepenuhnya terhadap harta bendanya, dan dapat mengeluarkannya dengan sekehendaknya. Maka harta yang hilang, tidak wajib dizakati, juga harus yang dirampas (dibajak) dari pemiliknya, sekalipun tetap menjadi miliknya.
Kalau hutang, yang merupakan hak milik seseorang, tidak wajib dizakati kecuali sudah kembali berada dalam genggamannya, seperti mas kawin seorang istri yang masih belum diserahkan oleh suaminya. Sebab hutang itu tidak bisa dianggap hak milik secara penuh kecuali setelah berada dalam genggamannya. Kalau hutang itu ditanggung seseorang maka hukumnya akan diterangkan, seperti berikut
4. Cukup satu tahun berdasarkan hitungan tahun qomariyah untuk selain biji-bijian, buah-buahan dan barang-barang tambang.
5. Sampai kepada nishab (ketentuan wajib zakat). Setiap harta yang wajib dizakati jumlah yang harus dikeluarkan berbeda-beda.
6. Orang yang mempunyai hutang, dan dia mempunyai harta yang sudah mencapai Nishab, apakah hartanya itu wajib dizakati atau tidak?
Dengan ungkapan lain: Apakah hutang itu mencegah untuk mengeluarkan zakat ?
Maka, barangsiapa yang mempunyai hutang, dan dia mempunyai harta yang berupa emas dan perak yang sudah mencapai nishab, dia harus membayar hutangnya terlebih dahulu, baru kemudian mengeluarkan zakatnya. Tapi kalau dia mempunyai hutang, dan harta miliknya selain dari emas dan perak serta sudah mencapai nishab, maka dia tetap wajib menzakatinya.
Tapi kalau hutang tersebut untuk manusia, atau untuk Allah, dan dia mempunyai tuntutan (tanggung jawab) seperti zakat sebelumnya yang dituntut oleh seorang Imam, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari semua jenis hartanya, kecuali zakat tanam-tanaman dan buah-buahan.
Ulama mazhab sepakat bahwa zakat itu tidak diwajibkan untuk barang-barang hiasan dan permata, juga untuk tempat tinggal (rumah dan sebagainya), pakaian, alat-alat rumah, kendaraan, senjata dan lain sebagainya yang menjadi kebutuhan, seperti alat-alat, buku-buku dan perabot-perabot.
Ayat ini tidak membedakan antara harta pertanian , pertukangan (pabrik /buruh), dan perdagangan. Dari itu, ulama mazhab mewajibkan binatang ternak, biji-bijian, buah-buahan, uang dan barang tambang untuk dizakati.
Tetapi mereka berbeda pendapat tentang definisi (ketentuan) bagian-bagian di atas, baik dari segi jumlah nishab-nya antara satu dengan lain maupun pembagian dalam memberikan kepada orang fakir miskin kedalam kelompok ketiga. Imamiyah: Mewajibkan satu perlima atau dua puluh persen dari laba dalam harta dagangan. Empat mazhab Mewajibkan dua setengah persen dari harta dagangan. Tetapi dalam harta tambang wajib seperlimanya (20 %) menurut Hanafi, Imamiyah dan Hambali, sedang mazhab yang lain tetap nmewajibkan 2,5%. Tentang apa yang disepakati dan diperselisihkan oleh mereka.
Jika penguasanya adalah muslim dan mereka menjalankan syariat agama secara untuh, maka merekalah yang mengumpulkan dan membagi uang zakat, sebab mereka akan takut menyalah gunakan harta milik Allah. Penguasa yang demikian akan mendapat pahala.
Membagi zakat lewat pemerintah mengandung hikmah yang tinggi. Si penerima lebih terhormat, ia terhindar dari rasa malu, rarena tidak banyak orang tahu. Kalau ia harus menerima dari orang per orang dan berkeliaran di jalan-jalan, memberi kesan rendah. Rendah buat mereka (penerima) dan rendah untuk agama.
Jika para pelaksana, pengumpul dan pembagi zakat dari pemerintah diraguKan kejujurannya, akan lebih baik dibagi sendiri saja. Buat apa repot-repot, akhirnya uang itu "menguap"
Apabila pembagiannya dilakukan sendiri, tanpa lewat pemerintah atau panitia-panitia, lebih baik dirahasiakan, terutama kepada anak si pemberi yang belum dewasa. Sebab dia bisa menganggap hina kepada anak-anak dari orang tua si penerima zakat bapaknya.
Diutamakan memberi zakat kepada fakir miskin dari sanak keluarga, kemudian tetangga, kawan dekat atau kenalan, dengan mendahulukan laki-laki atau wanita yang saleh.
Seorang fakir yang lemah, jika melihat orang kaya dapat timbul rasa kurang senang, dengki, benci dan iri. Tetapi jika si kaya baik hati, memberi bantuan dengan penuh keakraban, Kekeluargaan, dapat merubah pandangan si fakir akan kenikmatan bahwa kekayaan yang dimiliki oleh orang itu bermanfaat bagi mereka. Karenanya, hati si fakir menjadi bersih, tidak ada rasa dendam, benci atau iri.
Harta yang banyak yang ia terima dari zakat, yang mungkin belum pernah ia peroleh dari usahanya sendiri, dapat memberikan gairah untuk dijadikan modal usaha, memberi dorongan Pada dirinya, bahwa ia adalah sebagai anggota masyarakat yang baik yang juga harus mengamalkan harta dan bergotong-royong.
Karenanya harta zakat yang dia peroleh Itu dapat mencegah dari sifat-sifat malas, pesimis dan lemah jiwa.
Tidak ada hubungan antara pajak dan zakat. Pajak adalah kewajiban tiap warga negara, sedang zakat adalah pajak perikemanusiaan.
Sasaran utama dari pemberian zakat adalah para fakir miskin dan yatim. Uang zakat adalah untuk menanggulangi kemelaratan dan kelaparan dan untuk memerangi kemiskinan. Kalau sasaran utama ini sudah tercapai dan uang zakat berlebih, boleh diberikan kepada yang lain.
Pembangunan dilaksanakan untuk semua golongan, kaya atau miksin. Misalnya, membangun jalan atau jembatan, waduk atau irigasi, sekolah dan perguruan tinggi, semuanya dinikmati tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi justru sebagian besarnya dinikmati oleh orang-orang kaya. Karenanya untuk kepentingan-Kepentingan seperti itu tidak dapat dibayar dengan uang zakat.
Pemerintah mencari sumber-sumber lain selain pajak untuk pembangunannya.
[1] (Q.S. AI Baqarah: 43)
[2] (Q.S. Al Baqarah: 27)
[3] Menurut Hanafl : Berakal dan baligh tidak berlaku dalam zakat tanaman dan buah-buahan
[4] (AL-Fighu 'ala Al-Madzab Al-Arba'ah)
[5] (Q.S Al-Dzurriyat: 19)

Zakat Dalam Islam
Dan mulai diwajibkan bagi umat islam pada tahun ke dua Hijriyah. Firman Allah SWT,Macam-macam zakat
Macam-macam zakat ada 8, yakni:a) Zakat An 'am (binatang ternak);
b) Zakat Emas dan Perak;
c) Zakat Zuru'yakni bahan makanan yang mengenyangkan;
d) Zakat buah-buahan (Kurma dan Anggur);
e) Zakat Harta Perniagaan;
f) Zakat Ma'din (Hasil Tambang);
g) Zakat Rikaz (Harta Terpendam); dan
h) Zakat Fitrah
Zakat itu dibagi ke dalam dua bagian, yaitu : Zakat harta benda dan zakat badan. Ulama mazhab sepakat bahwa tidak sah mengeluarkan zakat kecuali dengan niat. Adapun syarat-syarat wajibnya, seperti berikut:
Syarat-Syarat Zakat Harta Benda
1. Hanafi dan Imamiyah: Berakal dan baligh merupakan syarat diwajibkannya mengeluarkan zakat. Maka harta orang gila dan harta anak-analk tidak wajib dizakati [3]Maliki, Hambali dan Syafi'i: Berakal dan baligh tidalk menjadi syarat. Maka dari itu, harta orang gila dan harta anak - anak wajib dizakati, walinya harus mengeluarkannya.
2. Hanafi, Syafi'i dan Hambali: Zakat tidak diwajibkan pada non muslim. [4].
Imamiyah dan Maliki: Bagi non muslim juga diwajibkan, Sebagaimana diwajibkannya kepada orang muslim, tak ada bedanya.
3.Syarat diwajibkannya zakat adalah "milik penuh". Setiap mazhab membahas secara panjang lebar tentang definisi "milik penuh" itu Kesimpulan dari semua definisi yang diungkapkan para ulama mazhab adalah: Orang yang mempunyai harta itu menguasai sepenuhnya terhadap harta bendanya, dan dapat mengeluarkannya dengan sekehendaknya. Maka harta yang hilang, tidak wajib dizakati, juga harus yang dirampas (dibajak) dari pemiliknya, sekalipun tetap menjadi miliknya.
Kalau hutang, yang merupakan hak milik seseorang, tidak wajib dizakati kecuali sudah kembali berada dalam genggamannya, seperti mas kawin seorang istri yang masih belum diserahkan oleh suaminya. Sebab hutang itu tidak bisa dianggap hak milik secara penuh kecuali setelah berada dalam genggamannya. Kalau hutang itu ditanggung seseorang maka hukumnya akan diterangkan, seperti berikut
4. Cukup satu tahun berdasarkan hitungan tahun qomariyah untuk selain biji-bijian, buah-buahan dan barang-barang tambang.
5. Sampai kepada nishab (ketentuan wajib zakat). Setiap harta yang wajib dizakati jumlah yang harus dikeluarkan berbeda-beda.
6. Orang yang mempunyai hutang, dan dia mempunyai harta yang sudah mencapai Nishab, apakah hartanya itu wajib dizakati atau tidak?
Dengan ungkapan lain: Apakah hutang itu mencegah untuk mengeluarkan zakat ?
Imamiyah dan Syafi'i:
Hutang tidak menjadi syarat untuk bebas zakat. Maka, barang siapa yang mempunyai hutang, ia wajib mengeluarkan zakat, walaupun hutang tersebut sekadar cukup sampai jatuhnya nishab bahkan Imamiyah berpendapat: Kalau ada seseorang yang meminjam harta benda yang wajib dizakati dan mencapai nishab, serta berada ditangannya selama satu tahun , maka harta hitungan itu wajib dizakatı.Hambali:
Hutang itu mencegah zakat. Maka barangsiapa yang mempunyai hutang, dan dia mempunyai harta maka dia harus membayar hutangnya terlebih dahulu. Kalau sisa hartanya mencapai nishab zakat, maka dia harus menzakatinya. Tapi kalau tidak, dia tidak wajib menzakatinya.Maliki:
Hutang itu hanya mencegah zakat bagi emas dan perak, tetapi tidak untuk biji-bijian, binatang ternak, dan barang tambang.Maka, barangsiapa yang mempunyai hutang, dan dia mempunyai harta yang berupa emas dan perak yang sudah mencapai nishab, dia harus membayar hutangnya terlebih dahulu, baru kemudian mengeluarkan zakatnya. Tapi kalau dia mempunyai hutang, dan harta miliknya selain dari emas dan perak serta sudah mencapai nishab, maka dia tetap wajib menzakatinya.
Hanafi :
Kalau hutang tersebut menjadi hak Allah yang harus dilakukan oleh seseorang, dan tidak ada manusia yang menuntutnya, seperti haji dan kifarah-kifarah, maka ia tidak dapat mencegah zakat.Tapi kalau hutang tersebut untuk manusia, atau untuk Allah, dan dia mempunyai tuntutan (tanggung jawab) seperti zakat sebelumnya yang dituntut oleh seorang Imam, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari semua jenis hartanya, kecuali zakat tanam-tanaman dan buah-buahan.
Ulama mazhab sepakat bahwa zakat itu tidak diwajibkan untuk barang-barang hiasan dan permata, juga untuk tempat tinggal (rumah dan sebagainya), pakaian, alat-alat rumah, kendaraan, senjata dan lain sebagainya yang menjadi kebutuhan, seperti alat-alat, buku-buku dan perabot-perabot.
Imamiyah
Harta benda yang sudah dicairkan ke dalam emas dan perak tidak wajib dizakati. Keterangan tentang hal ini akan dijelaskan secara lebih rinci.HARTA BENDA YANG WAJIB DIZAKATI
Al-Qur'an Al-Karim mengungkapkan tentang orang-orang fakir, bahwa mereka betul-betul suatu kelompok yang mempunyai hak bagi harta-harta benda orang-orang kaya, seperti yang diungkapkan Didalam Alquran:Ayat ini tidak membedakan antara harta pertanian , pertukangan (pabrik /buruh), dan perdagangan. Dari itu, ulama mazhab mewajibkan binatang ternak, biji-bijian, buah-buahan, uang dan barang tambang untuk dizakati.
Tetapi mereka berbeda pendapat tentang definisi (ketentuan) bagian-bagian di atas, baik dari segi jumlah nishab-nya antara satu dengan lain maupun pembagian dalam memberikan kepada orang fakir miskin kedalam kelompok ketiga. Imamiyah: Mewajibkan satu perlima atau dua puluh persen dari laba dalam harta dagangan. Empat mazhab Mewajibkan dua setengah persen dari harta dagangan. Tetapi dalam harta tambang wajib seperlimanya (20 %) menurut Hanafi, Imamiyah dan Hambali, sedang mazhab yang lain tetap nmewajibkan 2,5%. Tentang apa yang disepakati dan diperselisihkan oleh mereka.
MEMBAGI ZAKAT
Mana yang lebih baik, membagi zakat sendiri atau lewat pemeríintah?Jika penguasanya adalah muslim dan mereka menjalankan syariat agama secara untuh, maka merekalah yang mengumpulkan dan membagi uang zakat, sebab mereka akan takut menyalah gunakan harta milik Allah. Penguasa yang demikian akan mendapat pahala.
Membagi zakat lewat pemerintah mengandung hikmah yang tinggi. Si penerima lebih terhormat, ia terhindar dari rasa malu, rarena tidak banyak orang tahu. Kalau ia harus menerima dari orang per orang dan berkeliaran di jalan-jalan, memberi kesan rendah. Rendah buat mereka (penerima) dan rendah untuk agama.
Jika para pelaksana, pengumpul dan pembagi zakat dari pemerintah diraguKan kejujurannya, akan lebih baik dibagi sendiri saja. Buat apa repot-repot, akhirnya uang itu "menguap"
Apabila pembagiannya dilakukan sendiri, tanpa lewat pemerintah atau panitia-panitia, lebih baik dirahasiakan, terutama kepada anak si pemberi yang belum dewasa. Sebab dia bisa menganggap hina kepada anak-anak dari orang tua si penerima zakat bapaknya.
Diutamakan memberi zakat kepada fakir miskin dari sanak keluarga, kemudian tetangga, kawan dekat atau kenalan, dengan mendahulukan laki-laki atau wanita yang saleh.
ZAKAT MENSUCIKAN PARA PENERIMANYA
Apakah zakat juga mensucikan jiwa penerima dan dapat mengembangkan harta mereka?Seorang fakir yang lemah, jika melihat orang kaya dapat timbul rasa kurang senang, dengki, benci dan iri. Tetapi jika si kaya baik hati, memberi bantuan dengan penuh keakraban, Kekeluargaan, dapat merubah pandangan si fakir akan kenikmatan bahwa kekayaan yang dimiliki oleh orang itu bermanfaat bagi mereka. Karenanya, hati si fakir menjadi bersih, tidak ada rasa dendam, benci atau iri.
Harta yang banyak yang ia terima dari zakat, yang mungkin belum pernah ia peroleh dari usahanya sendiri, dapat memberikan gairah untuk dijadikan modal usaha, memberi dorongan Pada dirinya, bahwa ia adalah sebagai anggota masyarakat yang baik yang juga harus mengamalkan harta dan bergotong-royong.
Karenanya harta zakat yang dia peroleh Itu dapat mencegah dari sifat-sifat malas, pesimis dan lemah jiwa.
PAJAK DAN ZAKAT
Sebagaimana kita ketahui, bahwa pemerintah menarik pajak dari rakyat untuk kepentingan pembangunan nasional. Apakah uang pajak boleh dibayar dari uang zakat?Tidak ada hubungan antara pajak dan zakat. Pajak adalah kewajiban tiap warga negara, sedang zakat adalah pajak perikemanusiaan.
Sasaran utama dari pemberian zakat adalah para fakir miskin dan yatim. Uang zakat adalah untuk menanggulangi kemelaratan dan kelaparan dan untuk memerangi kemiskinan. Kalau sasaran utama ini sudah tercapai dan uang zakat berlebih, boleh diberikan kepada yang lain.
Pembangunan dilaksanakan untuk semua golongan, kaya atau miksin. Misalnya, membangun jalan atau jembatan, waduk atau irigasi, sekolah dan perguruan tinggi, semuanya dinikmati tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi justru sebagian besarnya dinikmati oleh orang-orang kaya. Karenanya untuk kepentingan-Kepentingan seperti itu tidak dapat dibayar dengan uang zakat.
Pemerintah mencari sumber-sumber lain selain pajak untuk pembangunannya.
Catatan Kaki
[1] (Q.S. AI Baqarah: 43)
[2] (Q.S. Al Baqarah: 27)
[3] Menurut Hanafl : Berakal dan baligh tidak berlaku dalam zakat tanaman dan buah-buahan
[4] (AL-Fighu 'ala Al-Madzab Al-Arba'ah)
[5] (Q.S Al-Dzurriyat: 19)