Syarat Wajib Zakat Harta Usaha dan Dagangan
September 08, 2020
0
Zakat Harta Usaha dan Dagangan
Yang dinamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki dengan akad tukar dengan tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimlikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang dimilikinya itu merupakan harta warisan, maka ulama mazhab secara Sepakat tidak menamakannya harta dagangan
b.) Merdeka
c.) 100% miliknya, telah sampai nisab, dan telah dimiliki selama satu tahun. Sabda Rasulullah saw.,
"Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya. " (H.R. AI Hakim).
Dari Samurah.
"Rasulullah memerintahkan kepada kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual." (H.R. Daruquthni dan Abu Daud).
Kesimpulannya, apabila nilai dagangan telah mencapai seharga emas 96 gram atau harga perak 672 gram, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2.5%.
Zakat harta dagangan adalah wajib menurut empat mazhab, tetapi menurut Imamiyah adalah sUnnah. Zakat yang dikeluarkan itu adalah dari nilai barang-barang yang diperdagangkan. Jumlah yang dikeluarkan sebanyak seperempat puluh perSen, artinya satu dari empat puluh.
Semua mazhab sepakat bahwa syaratnya harus mencapai Satu tahun. untuk menghitungnya pertama-tama harta tersebut diniatkan untuk berdagang. Apabila telah mencapai satu tahun penuh dan memperoleh untung, maka ia wajib dizakati. Imamiyah : Disyaratkan adanya modal dari awal tahun sampai akhir tahun. Maka kalau di pertengahan tahun modal tersebut berkurang, makaia tidak wajib dizakati. Apabila nilai modal tersebut berkurang, maka hitungan tahun mulai dari awal lagi.
Syafi'i dan Hambali: Perkiraan untuk dinamakan akhir tahun itu bukan dari awal, pertengahan dan akhir tahun. Maka kalau ia (seseorang) tidak memiliki modal yang mencapai nishab pada awal tahun, juga pada pertengahannya, tetapi pada akhir tahun sudah mencapai nishab, maka ia wajib dizakati.
Hanafi: Yang dianggap atau yang dihitung dalam satu tahun, bukan hanya di pertengahan saja. Maka barangsiapa memiliki harta dagangan yang telah mencapai nishab pada awal tahun, kemudia pada pertengahan tahun berkurang, tapi pada akhir tahun sempurna atau mencapai nishab maka ia wajib dizakati. Tetapi kalau pada awal ataupun akhir tahun berkurang maka ia tidak wajib dizakati.
Disyaratkan juga bahwa harga atau nilai barang-barang dagangan tersebut harus mencapai nishab. Makanilai hargayang menjadi standar adalah nilai harga emas dan perak. Kalau salah satunya sama atau lebih, maka wajib dizakati. Tapi kalau kurang walaupun sedikit, maka tidak wajib dizakati. Pengarang buku Al-Fighu 'ala Al-Madzahib Al Arba'ah pada tahun 1922 memperkirakan bahwa nishab-nya sampai lima ratus dua puluh sembilan (529) ketip Mesir dan sepertiganya.
Syafi'i, Imamiyah dan Maliki: Zakat itu diwajibkan untuk hartanya saja. Maka orang fakir sebenarnya menjadi orang yang bekerja sama (sahabat) bagi orang yang memiliki harta tersebut, kalau berdasarkan firman Allah :
"Dan di dalam harta-harta mereka ada hak bagi orang-0rang yang meminta dan juga bagi orang fakir-miskin yang tidak meminta (Q.S. Adz-Dzurriyat 19).
Beberapa hadis telah menjelaskan bahwa Allah telan menjadikan orang-orang kaya bekerja sama dengan orang-orang fakir dalam mempunyai harta, Tetapi syara' tetap membolehkan dengan kemudahan bagi Demilik harta itu untuk memberikan hak dari sekian hartanya yang lain untuk diwajibkan menzakatinya.
Hanafi: Zakat itu hanya ada sangkut pautnya dengan hartanya saja, seperti hubungan harta gadaian dengan harta yang digadaikan. Haknya (harta) itu tidak bisa hilang kecuali dengan dibayarkan (dikeluarkan) untuk orang-orang yang berhak menerimanya.
Imam Ahmad meriwayatkan dua riwayat, salah satunya sepakat dengan pendapat Hanafi.
Yang dinamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki dengan akad tukar dengan tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimlikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang dimilikinya itu merupakan harta warisan, maka ulama mazhab secara Sepakat tidak menamakannya harta dagangan
Syarat wajib zakat Harta bagi pemiliknya:
a.) Islamb.) Merdeka
c.) 100% miliknya, telah sampai nisab, dan telah dimiliki selama satu tahun. Sabda Rasulullah saw.,
"Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya. " (H.R. AI Hakim).
Dari Samurah.
"Rasulullah memerintahkan kepada kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual." (H.R. Daruquthni dan Abu Daud).
Kesimpulannya, apabila nilai dagangan telah mencapai seharga emas 96 gram atau harga perak 672 gram, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2.5%.
Zakat harta dagangan adalah wajib menurut empat mazhab, tetapi menurut Imamiyah adalah sUnnah. Zakat yang dikeluarkan itu adalah dari nilai barang-barang yang diperdagangkan. Jumlah yang dikeluarkan sebanyak seperempat puluh perSen, artinya satu dari empat puluh.
Semua mazhab sepakat bahwa syaratnya harus mencapai Satu tahun. untuk menghitungnya pertama-tama harta tersebut diniatkan untuk berdagang. Apabila telah mencapai satu tahun penuh dan memperoleh untung, maka ia wajib dizakati. Imamiyah : Disyaratkan adanya modal dari awal tahun sampai akhir tahun. Maka kalau di pertengahan tahun modal tersebut berkurang, makaia tidak wajib dizakati. Apabila nilai modal tersebut berkurang, maka hitungan tahun mulai dari awal lagi.
Syafi'i dan Hambali: Perkiraan untuk dinamakan akhir tahun itu bukan dari awal, pertengahan dan akhir tahun. Maka kalau ia (seseorang) tidak memiliki modal yang mencapai nishab pada awal tahun, juga pada pertengahannya, tetapi pada akhir tahun sudah mencapai nishab, maka ia wajib dizakati.
Hanafi: Yang dianggap atau yang dihitung dalam satu tahun, bukan hanya di pertengahan saja. Maka barangsiapa memiliki harta dagangan yang telah mencapai nishab pada awal tahun, kemudia pada pertengahan tahun berkurang, tapi pada akhir tahun sempurna atau mencapai nishab maka ia wajib dizakati. Tetapi kalau pada awal ataupun akhir tahun berkurang maka ia tidak wajib dizakati.
Disyaratkan juga bahwa harga atau nilai barang-barang dagangan tersebut harus mencapai nishab. Makanilai hargayang menjadi standar adalah nilai harga emas dan perak. Kalau salah satunya sama atau lebih, maka wajib dizakati. Tapi kalau kurang walaupun sedikit, maka tidak wajib dizakati. Pengarang buku Al-Fighu 'ala Al-Madzahib Al Arba'ah pada tahun 1922 memperkirakan bahwa nishab-nya sampai lima ratus dua puluh sembilan (529) ketip Mesir dan sepertiganya.
Apakah zakat itu untuk diri atau untuk benda ?
Para ulama mazhab berbeda pendapat, apakah kewajiban zakat berlaku untuk hartanya saja kalau sekiranya orang yang memillkInya bekerja sama dengan pemilik harta lain, seperti untuk semua orang bekerja sama; atau kewajiban zakat itu berlaku bagi orang yang memegang harta, seperti berlaku untuk semua orang yang mempunyai hutang, sekalipun harta itu ada hubungannya dengan hutang yang diwariskan oleh yang mati ?Syafi'i, Imamiyah dan Maliki: Zakat itu diwajibkan untuk hartanya saja. Maka orang fakir sebenarnya menjadi orang yang bekerja sama (sahabat) bagi orang yang memiliki harta tersebut, kalau berdasarkan firman Allah :
"Dan di dalam harta-harta mereka ada hak bagi orang-0rang yang meminta dan juga bagi orang fakir-miskin yang tidak meminta (Q.S. Adz-Dzurriyat 19).
Beberapa hadis telah menjelaskan bahwa Allah telan menjadikan orang-orang kaya bekerja sama dengan orang-orang fakir dalam mempunyai harta, Tetapi syara' tetap membolehkan dengan kemudahan bagi Demilik harta itu untuk memberikan hak dari sekian hartanya yang lain untuk diwajibkan menzakatinya.
Hanafi: Zakat itu hanya ada sangkut pautnya dengan hartanya saja, seperti hubungan harta gadaian dengan harta yang digadaikan. Haknya (harta) itu tidak bisa hilang kecuali dengan dibayarkan (dikeluarkan) untuk orang-orang yang berhak menerimanya.
Imam Ahmad meriwayatkan dua riwayat, salah satunya sepakat dengan pendapat Hanafi.