Syarat dan Rukun Zakat Anam - Binatang ternak

Syarat dan Rukun Zakat Anam - Binatang ternak

Zakat An'am (Binatang ternak)
Ulama mazhab sepakat bahwa yang wajib dizakati binatang ternak yaitu meliputi: Unta, kerbau, kambing.kambing biri-biri dan kambing kibas.

syarat zakat anam binatang ternak


Mereka sepakat bahwa binatang seperti kuda, keledai, dan baghal (hasil kawin silang antara kuda dan keledai) tidak wajib dizakati, kecuali bila termasuk pada harta dagangan.

Hanafi: Mewajibkan kuda saja untuk dizakati, kalau kuda tersebut bercampur antara jantan dan betina.

Syarat wajib zakat atas pemilik binatan

a. Islam,

b. Merdeka,

c. 100% milik sendiri, sampai nisab (batas) nya dan telah dimillki selama satu tahun. Dijelaskan dalam hadis, "Tidaklah wajib zakat pada harta sesorang sebelum satu tahun dimilikinya."[1]

d. Digembalakan dirumput tanpa beli.

Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. Ditegaskan oleh Nabi saw, "Tidaklah zakat bagi sapi yang dipakai bekerja."[2]

Syarat Zakat Binatang Ternak

Nisab binatang-binatang ternak tersebut, sebagai berikut:

Unta

Nisab Zakat yang harus dibayar Umur
5- 9 1 ekor kambing 2 th. lebih
10- 14 2 ekor kambing 2 th. lebih
15- 19 3 ekor kambing 2 th. lebih
20- 24 4 ekor kambing 2 th. lebih
25- 35 1 ekor anak unta 2 th. lebih
36- 45 1 ekor anak unta 2 th. lebih
46- 60 1 ekor anak unta 2 th. lebih
61- 75 1 ekor anak unta 2 th. lebih
76- 90 2 ekor anak unta 2 th. lebih
91- 120 2 ekor anak unta 2 th. lebih
121 3 ekor anak unta 2 th. lebih

Mulai dari 121 ekor, setiap 40 ekor unta zakatnya satu ekor anak unta berumur 2 tahun lebih, kemudian dihitung setiap 50 ekor unta zakatnya seekor anak unta berumur tiga tahun. Demikian yang tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari.

Menurut para ulama Mazhab Nishab unta seperti berikut:

a) Kalau jumlahnya ekor, maka wajib mengeluarkan I ekor kambing.

b) Kalau jumiahnya 10 ekor, maka wajib mengeluarkan 2 ekor kambing.

c) Kalau jumlahnya 15 ekor, maka wajib mengeluarkan 3 ekor kambing.

d) Kalau jumlahnya 20 ekor, maka wajib mengeluarkan 4 ekor kambing. menurut kesepakatan semua ulama mazhab.

Tapi kalau jumlahnya sebanyak 25 ekor, mereka berbeda pendapat.

Imamiyah: Wajib mengeluarkan 5 ekor kambing.

Empat mazhab: Wajib mengeluarkan I ekor unta yang umurnya lebih dari satu tahun

Imamiyah: Kalau jumlahnya 26 ekor, wajib mengeluarkan 1 ekorunta yang berumur satu tahun lebih. Dan bila jumlah unta sudah mencapai bilangan tersebut, ia menjadi satu nishab.

e) Kalau jumiahnya 36 ekor, maka wajib mengehuarkan Bintu Labun secara sepakat. Bintu Labun adalah anak unta yang berumur tiga tahun

f) jumlahnya 46, maka wajib mengeluarkan Huqqah secara sepakat. Huqqah ialah anak unta yang berumur empat tahun

g) Kalau jumlahnya 61, maka wajib mengeluarkan Jada'ah secara sepakat. Jada'ah ialah unta yang berumur lima tahun

h) Kalau jumlahnya 76, maka wajib mengeluarkan dua Bintu labun secara sepakat.

i) Kalau jumlah mencapaí 91 maka wajíb mengeluarkan dua Huqqah secara sepakat.

Ulama mazhab sepakat bahwa unta yang jumlahnya mencapai 91 ekor lebih sampai mencapai 121 ekor tidak diwajibkan mengeluarkan zakat. Tapi jika lebih 121 ekor, maka para ulama mazhab mempunyai pendapat dan keterangan yang cukup rinci yang dijelaskan dalam buku-buku mereka secara panjang lebar.

Mereka juga sepakat bahwa kurang dari lima ekor tidak wajib dizakati, juga di antara diantara nishab sebelumnya sampai pada nishab selanjutnya, seperti: Lima ekor unta wajib mengeluarkan satu ekor kambing, dan sembilan ekor untajuga satu ekor kambing. Sepuluh ekor unta wajib mengeluarkan dua ekor kambing dan empat belas ekor unta juga dua ekor kambing. Begitulah seterusnya.

Sapi dan kerbau

Nisab Zakat yang harus dibayar Umur
30-39 1 ekor anak sapi/seekor kerbau 2 th. lebih
40-59 1 ekor anak sapi/seekor kerbau 2 th. lebih
60-69 2 ekor anak sapi/2 ekor kerbau 1 th. lebih
70 2 ekor anak sapi/2 ekor kerbau 2 th. lebih

Selanjutnya setiap 30 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. Kemudian setiap 40 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. Demikian diriwayatakan oleh lima ahli hadis.

Menurut para ulama Mazhab Nishab Sapi/Kerbau seperti berikut:

Bagi pemilik sapi yang jumlahnya mencapai 30 ekor, wajib mengeluarkan satu ekor tabi[3] atau tabi'ah. Dan setiap 40 ekor, wajib mengeluarkan satu ekor musannah[4]. Setiap 60 ekor sapi mengeluarkan dua tabi'. Setiap tujuh puluh ekor, wajib mengeluarkan satu musannah dan satu tabi'. Setiap 90 ekor, wajib mengeluarkan tiga tabi. Setiap 100 ekor, wajib mengeluarkan satu ekor musannah dan dua ekor tabi'. Setiap 110ekor, wajib mengeluarkan dua ekor  musannah dan satu ekor tabi' Setíap 120 ekor, wajib mengeluarkan tiga ekor musannah dan empat ekor tabi'. Begitulah seterusnya. Dan diantara dua jumlah ketentuan tersebut, tidak diwajibkan mengeluarkan zakat. Sampai, Ketentuan nishab ini, semua ulama mazhab sepakat pada ketentuan tersebut di atas.[5]

Kambing

Nisab Zakat yang harus dibayar Umur
40-120 1 ekor kambing betina 2 th. lebih
121-200 2 ekor kambing betina 2 th. lebih
201-399 3 ekor kambing betina 2 th. lebih
400 4 ekor kambing betina 2 th. lebih

Selanjutnya setiap 100 ekor kambing, zakat yang harus dibayar satu ekor kambing biasa umur 2 tahun lebih.[6].



Menurut para ulama Mazhab Nishab kambing seperti berikut:

Setiap jumlah 40 ekor kambing, wajib mengeluarkan satu ekor kambing Setiap 121 ekor, wajib mengeluarkan dua ekor kambing. Dan apabila mencapai jumlah 201 ekor, wajib mengeluarkan 3 ekor kambing.

Ketentuan ini disepakati semua ulama mazhab.
Imamiyah: Bila jumlahnya mencapai 301, maka wajib mengeluarkan empat kambing, sampai pada empat ratus kambing, dan seterusnya. Maka setiap seratus wajib mengeluarkan satu kambing.

Empat mazhab Tiga ratus satu (301) wajib mengeluarkan tiga kambing, seperti dua ratus satu (201), sampai pada empat ratus, yaitu wajib mengeluarkan empat kambing. Dan lebih dari itu, setiap seratus wajib mengeluarkan satu kambing.

Semua ulama Mazhab sepakat bahwa di antara dua jumlah ketentuan tersebut tidak wajib dizakati.

2. Binatang ternak yang dipelihara secara bebas. 

Binatang tersebut sepanjang hari dalam satu tahun mencari makan (rumput) sendiri ditempat yang dibolehkan atau memang tempat gembala, dan tidak dibebani pemiliknya kecuali hanya sekali-kali. Syarat ini disepakati semua Ulama mazhab kecuali Maliki.

Maliki berpendapat: Binatang yang dipelihara secara bebas maupun tidak, tetap wajib dizakati.

3. Binatang tersebut sudah satu tahun. 

Maksudnya pemiliknya memiliKinya genap satu tahun setelah mencapai nishab. Maka kalau pada Pertengahan Kurang satu, tapi kemudian pada akhir tahun genap atau cukup sampai mencapai nishab, maka ia tidak wajib dizakati

Contohnya : Orang yang mempunyai empat puluh kambing pada awal tahun, tapi setelah beberapa bulan kemudian kurag satu, baik karena mati, dihibahkan maupun dijual, kemudian pada akhir tahun cukup sampai mencapai empat pulun, maka pada akhir tahun tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, tetapi harus dihitung mulai dari awal tahun lagi.

Syarat ini disepakati oleh Imamiyah, Syafi'i dan Hambali.  Tapi menurut Hanafi : Kalau hanya kurang nishabnya pada awal tahun, kemudian genap (cukup) pada akhir tahun maka ia wajib dizakati sebagaimana wajib juga dizakati kalau mulai awal tahun mencapai nishab sampai akhir tahun. Hitungan tahun ini berdasarkan tahun qomariyah. Maksudnya dua belas hilal (bulan).

4. Binatang-binatang itu tidak dipergunakan untuk bekerja . 

seperti sapi yang dipergunakan untuk membajak, dan unta untuk barang. Maka kalau menurut kesepakatan semua ulama mazhab selain Maliki tidak wajib dizakati, bila ada faktor-faktor tersebut sekalian sudah mencapai nishab dan sudah genap satu tahun.

Maliki: Binatang-binatang yang dipergunakan maupun tidak, wajib dizakati, tak ada bedanya.

Semua ulama mazhab sepakat bahwa orang yang memiliki berbagai macam binatang, tapi tidak sampai pada nishab, maka tidak wajib menggabungkan (mengumpulkan) antara satu dengan yang lain.

Misalnya: Kalau orang mempunyai sapi tidak sampai tiga puluh, dan juga mempunyai kambing, tapi tidak sampai empat puluh, maka tidak wajib sapi itu disempurnakan (dianggap cukup hitungannya pada nishab) dengan kambing, begitu juga sebaliknya.

Para ulama mazhab berbeda pendapat kalau ada dua orang yan bekerja sama , lalu memakai hitungan satu nishab.

Imamiyah, Hanafi dan Maliki :
Keduanya tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, juga tidak pada salah satunya selama setiap individu belum mencapai nishab sendiri-sendiri.

Syafi'i dan Hambali :
Harta orang yang bekerja sama wajib dizakati kalau sudah mencapai nishab, sekalipun modal masing-masing  kurang dari nishab,


Catatan Kaki


[1] (H.R Daruquthni)
[2] (H.R. Abu Daud dan Daruquthni)
[3] Tabi ialah sapi yang berumur satu tahun penuh dan masuk ketahun kedua.
[4] Musannah ialah sapi yang masuk berumur tiga tahun.
[5] (Al-Fiqhu 'ala Al-Madzahib Al-Arba'ah - bab Zakat)
Hanafi: Kalau jumlahnya ada di antara dua ketentuan itu maka ia dimaafkan (diwajibkan zakat), tetapi kalau lebih dari empat paluh sampai enam puluh, maka wajib dizakati lebihnya itu. Kalau lebih satu dari empat puluh, maka wajib dizakati seperempat musannah. Kalau lebihnya itu dua, maka wajib setengah musannah

[6] Demikian hadis yang diriwayatkan oleh( Ahmad, Bukhori, dan Nasai ).