8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Dalam Islam
8 minute read
0
Para ulama mazhab sependapat bahwa golongan yang berhak menerima zakat itu ada delapan. Dan semuanya sudah disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60, seperti berikut:
Artinya :
"Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, Orang-orang yang mempunyai hutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang berada dalam perjalanan".
Alasannya bahwa orang yang mempunyai harta sampai nishab maka ia wajib zakat. Orang yang mengeluarkan zakat berarti ia tidak wajib menerima zakat.
Dan orang yang membutuhkan tentu dibolehkan untuk menerima zakat, sekalipun dia mempunvai harta sampai nishab, karena yang dinamakan fakir itu artinya vang membutuhkannya. Allah SWT berfirman:
Artinya orang-orang yang sangat membutuhkan kepada Allah SWT.
Imamiyah, Syafi'i dan Hambali : Orang yang mampu bekerja tidak boleh menerima zakat.
Hanafi dan Maliki : la dibolehkan untuk menerimanya, tapi juga boleh untuk menolaknya.
Lalu Rasulullah saw mempercayai keduanya tanpa bukti dan tidak dengan sumpah.
Walau bagaimanapun pénafsiran tentang fakir dan miskin, sebenarnya secara esensial tidak ada perbedaan di antara mazhab-mazhab itu, karena yang dimaksudkan adalah bahwa zakat itu mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak, seperti: Tempat tinggal (papan), pangan, pakaian, kesehatan, pengajaran dan lain-lain yang menjadi keharusan dalam kehidupannya.
Para ulama mazhab sepakat selain Maliki, bahwa orang yang wajib mengeluarkan zakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada kedua orang tuanya, kakek neneknya, anak-anaknya dan putra-putra mereka (cucu), juga pada istrinya. Maliki justru membolehkan memberikannya kepada kakeknya dan neneknya, dan juga pada anak keturunannya, karena memberikan nafkah kepada mereka tidak wajib, menurut Maliki.
Para ulama mazhab sepakat bahwa zakat itu boleh diberikan kepada saudara-saudaranya, paman dari bapak dan paman dari ibu.
Zakat itu hanya tidak boleh diberikan kepada ayah dan anak-anaknya, Kalau zakat yang akan diberikan kepada ayah dan anak itu merupakan bagian untuk fakir dan miskin. Tetapi kalau zakat yang diberikan itu bukan termasuk bagian dari yang akan diberikan kepada orang fakir dan miskin., maka bapak dan anaknya boleh menerima zakat atau mengambilnya, misalnya kalau bapak dan anak tersebut menjadi orang yang berjuang (berperang) dijalan Allah, atau termasuk muallaf, atau Orang yang banyak hutang untuk menyelesaikan masalah dan memperbaiki serta mendukung pihak yang mempunyai bukti, atau merupakan amil zakat karena semuanya itu adalah orang-orang yang boleh mengambil, baik fakir maupun miskin. (Tadzkiratul Allamah, Jilid I, bab zakat).
Sekalipun begıtu, memberikan zakat kepada orang yang dekat (Kerabat, famili) yang tidak wajib diberikan nafkah bagi pemberi zakat atas mereka, adalah lebih utama.
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum pemindahan zakat dari sebuah negeri ke negeri yang lain.
Syafii dan Maliki : Tidak boleh dipindahkan dari satu negara ke negara lain.
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum mereka itu, apakah masih tetap berlaku atau sudah mansukh (dihapus). Menurut yang mengatakan itu tidak mansukh, apakah yang dibujuk hatinya khusus Untuk orang-orang non Islam atau untuk orang-orang Islam yang masih lemah imannya?.
mazhab yang lain membahasnya secara panjang lebar tentang terbaginya muallaf itu ke dalam beberapa kelompok alternatif yang dijadikan standar atau rujukan adalah pada satu masalah yaitu bahwa hukum muallaf itu tetap tidak dinasakh (dihapus), sekalipun bagian muallaf tetap diberikan kepada orang Islam dan non muslim dengan syarat bahwa pemberian itu dapat menjamin dan mendatangkan kemaslahatan, kebaikan kepada Islam dan kaum muslimin. Rasulullah telah memberikan zakat kepada Shafwan bin Umayyah, padahal dia ketika itu masih musyrik, sebagaimana beliau telah memberikan kepada Abu Sufyan dan lain-lainnya, setelah mereka menampakkan diri menganut agamá Islam karena mereka sebenarnya takut disiksa, dan mereka sebenarnya menipu kaum muslimin dan agama Islam.
Imamiyah : Boleh, kalau sampai dengan pemberian zakat itu menjadi kaya, dengan syarat zakat itu diberikan sekaligus, bukan berkali- kali.
Hanafi dan Hambali : Boleh diberikan kepada satu orang miskin asal jangan sampai dengan pemberian zakat itu ia menjadi kaya.
Maliki : Zakat itu wajib diberīkan kepada satu kelompok saja kecuali 'amil zakat, karena ia (amil) tidak boleh mengambil lebih banyak kecuali sekedar untuk upah kerjanya itu.
Syafi'i : Zakat itu wajib diberikan kepada delapan kelompok itu secara merata kalau ada. Tapi kalau tidak ada, wajib diberikan kepada yang ada di antara mereka (delapan kelompok). Paling sedikitnya harus diberikan kepada tiga orang dari setiap kelompok itu.
Bagian kedua adalah harta yang tidak wajib sampai satu tahun, seperti buah-buahan dan biji-bijian. la wajib dizakati ketika nampak matang. Waktu mengeluarkan dan melaksanakan zakat adalah ketika buah itu masak, dikeringkan atau dipanaskan.
Khusus bagi biji-bijian pada waktu dipetik, dan bagi jerami dan kulit pada waktu dikeringkan, menurut kesepakatan semua ulama mazhab.
Apabila ada yang memperlambat mengeluarkan pada waktu yang ditentukan tersebut serta memungkinkan untuk mengeluarkan nya (tidak ada rintangan) maka dia berdosa, dan dia harus bertanggung jawab sebab dia telah memperlambat kewajiban yang Sudah Seharusnya dikeluarkan pada waktunya, dan waktu pengeluaran secara terlambat itu berarti dia sudah melewati batas.
Artinya :
"Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, Orang-orang yang mempunyai hutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang berada dalam perjalanan".
8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Namun kalau tentang definisi golongan atau kelompok tersebut, semua ulama mazhab mempunyai pendapat yang berbeda, seperti keterangan berikut:1. Orang Fakir
Hanafi:
orang fakir adalah orang yang mempunyai harta kurang dari nishab, sekalipun dia sehat dan mempunyai pekerjaan. Adapun orang yang mempunyai harta sampai nishab apapun bentuknya yang dapat memenuhi kebutuhan primer, berupa tempat tinggal (rumah), alat-alat rumah, dan pakaian, maka orang yang memiliki harta seperti itu atau lebih, tidak boleh diberikan zakat.Alasannya bahwa orang yang mempunyai harta sampai nishab maka ia wajib zakat. Orang yang mengeluarkan zakat berarti ia tidak wajib menerima zakat.
Mazhab-mazhab lain:
Yang dianggap kebutuhan itu bukan berdasarkan yang dimiliki akan tetapi kebutuhan. Maka barang yang tidak membutuhkan, diharamkan untuk menerima zakat, walaupun ia tidak mempunyai sesuatu.Dan orang yang membutuhkan tentu dibolehkan untuk menerima zakat, sekalipun dia mempunvai harta sampai nishab, karena yang dinamakan fakir itu artinya vang membutuhkannya. Allah SWT berfirman:
"Wahai manusia, kamu semua adalah orang-orang fakir di hadapan Allah".
Artinya orang-orang yang sangat membutuhkan kepada Allah SWT.
Syafi'i dan Hambali:
Orang yang mempunyai separuh dari kebutuhannya, ia tidak bisa digolongkan ke dalam golongan orang fakir, dan ia tidak boleh menerima zakat.Imamiyah dan Maliki :
Orang fakir menurut syara' adalah orang yang tidak mempunyai bekal untuk berbelanja selama satu tahun dan juga tidak mempunyai bekal untuk menghidupi keluarganya. Orang yang mempunyai rumah dan peralatannya atau binatang ternak, tapi tidak mencukupi kebutuhan keluarganya selama satu tahun, maka ia boleh diberi zakat.Imamiyah, Syafi'i dan Hambali : Orang yang mampu bekerja tidak boleh menerima zakat.
Hanafi dan Maliki : la dibolehkan untuk menerimanya, tapi juga boleh untuk menolaknya.
Imamiyah:
Orang yang mengaku fakir boleh dipercaya sekalipun tidak ada bukti dan tanpa sumpah bahwa ia betul-betul tidak mempunyai harta, serta tidak diketahui bahwa ia berbohong. Karena pada masa Rasulullah saw pernah datang dua orang kepada beliau, di mana. ketika beliau sedang membagi sedekah, lalu kedua orang tersebut meminta sedekah kepadanya, maka beliau melihat dengan penglihatan yang tajam dan membenarkan keduanya, serta bersabda"Kalau kamu berdua mau, maka aku akan memberikannya. Orang yang tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat, begitu juga yang yang nampu (kuat) untuk bekerja".
Lalu Rasulullah saw mempercayai keduanya tanpa bukti dan tidak dengan sumpah.
2. Orang Miskin
Imamiyah, Hanafi dan Maliki :
Orang miskin adalah alah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk dari orang fakir.Hambali dan Syafi'i :
Orang fakir adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk dari pada orang miskin, karena yang dinamakan fakir adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu, atau orang yang tak mempunyai separuh dari kebutuhannya, sedangkan orang miskin ialah orang yang memiliki separuh dari kebutuhannya. Maka yang separuh lagi di penuhi dengan zakatWalau bagaimanapun pénafsiran tentang fakir dan miskin, sebenarnya secara esensial tidak ada perbedaan di antara mazhab-mazhab itu, karena yang dimaksudkan adalah bahwa zakat itu mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak, seperti: Tempat tinggal (papan), pangan, pakaian, kesehatan, pengajaran dan lain-lain yang menjadi keharusan dalam kehidupannya.
Para ulama mazhab sepakat selain Maliki, bahwa orang yang wajib mengeluarkan zakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada kedua orang tuanya, kakek neneknya, anak-anaknya dan putra-putra mereka (cucu), juga pada istrinya. Maliki justru membolehkan memberikannya kepada kakeknya dan neneknya, dan juga pada anak keturunannya, karena memberikan nafkah kepada mereka tidak wajib, menurut Maliki.
Para ulama mazhab sepakat bahwa zakat itu boleh diberikan kepada saudara-saudaranya, paman dari bapak dan paman dari ibu.
Zakat itu hanya tidak boleh diberikan kepada ayah dan anak-anaknya, Kalau zakat yang akan diberikan kepada ayah dan anak itu merupakan bagian untuk fakir dan miskin. Tetapi kalau zakat yang diberikan itu bukan termasuk bagian dari yang akan diberikan kepada orang fakir dan miskin., maka bapak dan anaknya boleh menerima zakat atau mengambilnya, misalnya kalau bapak dan anak tersebut menjadi orang yang berjuang (berperang) dijalan Allah, atau termasuk muallaf, atau Orang yang banyak hutang untuk menyelesaikan masalah dan memperbaiki serta mendukung pihak yang mempunyai bukti, atau merupakan amil zakat karena semuanya itu adalah orang-orang yang boleh mengambil, baik fakir maupun miskin. (Tadzkiratul Allamah, Jilid I, bab zakat).
Sekalipun begıtu, memberikan zakat kepada orang yang dekat (Kerabat, famili) yang tidak wajib diberikan nafkah bagi pemberi zakat atas mereka, adalah lebih utama.
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum pemindahan zakat dari sebuah negeri ke negeri yang lain.
Hanafi dan Imamiyah:
Penduduk negaranya adalah lebih utama dan lebih afdhal, kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak yang dianggap lebih utama kalau dipindahkan ke negara lain.Syafii dan Maliki : Tidak boleh dipindahkan dari satu negara ke negara lain.
Hambali:
Zakat itu boleh dipindahkan ke negara lain yang tidak boleh meng-qashar shalat (artinya negara yang sangat dekat), tetapi diharamkan memindahkan zakat ke negara lain kalau jaraknya diperbolehkan melakukan qashar.3. Orang-orang yang Menjadi 'Amil Zakat
Orang-orang yang menjadi 'amil zakat adalah orang-orang yang bertugas untuk meminta sedekah, menurut kesepakatan semua mazhab.4. Para Muallaf
Orang-orang muallaf yang di bujuk hatinya adalah orang-orang yang cenderung mengganggap sedekah itu untuk kemaslahatan Islam.Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum mereka itu, apakah masih tetap berlaku atau sudah mansukh (dihapus). Menurut yang mengatakan itu tidak mansukh, apakah yang dibujuk hatinya khusus Untuk orang-orang non Islam atau untuk orang-orang Islam yang masih lemah imannya?.
Hanafi:
Hukum ini berlaku pada permulaan penyebaran Islam, Karena lemahnya kaum muslimin. Kalau dalam situasi saat ini dimana islam sudah kuat, maka hilanglah hukumnya karena sebab-sebabnya sudah tidak ada.mazhab yang lain membahasnya secara panjang lebar tentang terbaginya muallaf itu ke dalam beberapa kelompok alternatif yang dijadikan standar atau rujukan adalah pada satu masalah yaitu bahwa hukum muallaf itu tetap tidak dinasakh (dihapus), sekalipun bagian muallaf tetap diberikan kepada orang Islam dan non muslim dengan syarat bahwa pemberian itu dapat menjamin dan mendatangkan kemaslahatan, kebaikan kepada Islam dan kaum muslimin. Rasulullah telah memberikan zakat kepada Shafwan bin Umayyah, padahal dia ketika itu masih musyrik, sebagaimana beliau telah memberikan kepada Abu Sufyan dan lain-lainnya, setelah mereka menampakkan diri menganut agamá Islam karena mereka sebenarnya takut disiksa, dan mereka sebenarnya menipu kaum muslimin dan agama Islam.
5. Riqab (Orang-Orang Yang Memerdekakan Budak)
Riqab adalah orang yang membeli budak dari harta zakatnya untuk memerdekakannya. Dalam hal ini banyak dalil yang cukup dan sangat jelas bahwa Islam telah menempuh berbagai jalan dalam rangka menghapus perbudakan. Hukum ini sudah tidak berlaku, karena perbudakan telah tiada.6. Orang Yang Mempunyai Hutang
Al-Gharimun adalah orang-orang yang mempunyai hutang yang dipergunakan untuk perbuatan yang bukan maksiat. Dan zakat diberikan agar mereka dapat membayar hutang mereka, menurut kesepakatan para ulama mazhab.7. Orang Yang Berada Di jalan Allah
Orang yang berada dijalan Allah adalah menurut empat mazhab : Orang-orang yang berpegang secara suka rela untuk membela Islam.Imamiyah :
Orang-orang yang berada di jalan Allah secara umum, baik Orang yang berperang, orang-orang yang mengurus masjid-masjid, Orang-orang yang berdinas di rumah sakit dan sekolah-sekolah, dan Semua bentuk kegiatan kemaslahatan umum.8. Ibnu-Sabil
Ibnu-Sabil adalah orang asing yang menempuh perjalanan ke negeri lain dan sudah tidak punya harta lagi. Zakat boleh diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos perjalanan untuk kembali ke negaranya.Beberapa Masalah Yang Berhak Menerima Zakat
Pertama :
Para ulama mazhab sepakat bahwa,zakat itu diharamkan untuk diberikan kepada keturunan bani Hasyim, apapun bentuknya kalau zakat itu dari selain mereka. tetapi Kalau zakat itu dari kalangan bani Hasyim sendiri boleh diberikan kepada mereka.Kedua:
Apakah semua zakat iu doleh diberikan hanya kepada satu orang miskin ?Imamiyah : Boleh, kalau sampai dengan pemberian zakat itu menjadi kaya, dengan syarat zakat itu diberikan sekaligus, bukan berkali- kali.
Hanafi dan Hambali : Boleh diberikan kepada satu orang miskin asal jangan sampai dengan pemberian zakat itu ia menjadi kaya.
Maliki : Zakat itu wajib diberīkan kepada satu kelompok saja kecuali 'amil zakat, karena ia (amil) tidak boleh mengambil lebih banyak kecuali sekedar untuk upah kerjanya itu.
Syafi'i : Zakat itu wajib diberikan kepada delapan kelompok itu secara merata kalau ada. Tapi kalau tidak ada, wajib diberikan kepada yang ada di antara mereka (delapan kelompok). Paling sedikitnya harus diberikan kepada tiga orang dari setiap kelompok itu.
Ketiga:
Harta-harta zakat itu ada dua bagian. Yang pertama yaitu yang harus mencapai satu tahun, yaitu binatang dan nilai harta dagangan. Dan tidak wajib dizakati sebelum mencapai satu tahun. Satu tahun menurut Imamiyah adalah harta yang beradadi tangan muzakki (pengeluar zakat) lebih dari sebelas bulan dan masuk pada bulan dua belas.Bagian kedua adalah harta yang tidak wajib sampai satu tahun, seperti buah-buahan dan biji-bijian. la wajib dizakati ketika nampak matang. Waktu mengeluarkan dan melaksanakan zakat adalah ketika buah itu masak, dikeringkan atau dipanaskan.
Khusus bagi biji-bijian pada waktu dipetik, dan bagi jerami dan kulit pada waktu dikeringkan, menurut kesepakatan semua ulama mazhab.
Apabila ada yang memperlambat mengeluarkan pada waktu yang ditentukan tersebut serta memungkinkan untuk mengeluarkan nya (tidak ada rintangan) maka dia berdosa, dan dia harus bertanggung jawab sebab dia telah memperlambat kewajiban yang Sudah Seharusnya dikeluarkan pada waktunya, dan waktu pengeluaran secara terlambat itu berarti dia sudah melewati batas.