Hukum Mendirikan Bangunan Diatas Kuburan

Hukum Mendirikan Bangunan Diatas Kuburan

BANGUNAN KUBUR

Hukum Mendirikan Bangunan Diatas Kuburan

Bolehkah membangun kuburan sampai setinggi satu meter atau lebih dengan marmer atau tegel ?

Mayit dikubur dengan tujuan agar tertutup dalam tanah sehingga tidak menimbulkan bau dan tidak dimakan burung atau binatang buas lainnya, karena itulah diharuskan memperdalam liang lahad.
Sahabat Hisyam bin Amir RA berkata,
 


"Kami mengeluh kepada Rasulullah seusai perang Uhud bahwa menggali liang kubur untuk tiap orang sangat berat". Mendengar itu Nabi bersabda, Galilah, perdalam dan rapikan dan kuburlah dua atau tiga orang dalam satu lobang'. Di antara kami ada yang bertanya, "Siapa yang didahulukan, ya Rasulullah?". "Yang lebih pandai mengenal Alqur'an", jawab beliau. Dan ayahku termasuk yang mati syahid dan dia orang ketiga yang dimasukkan dalam kubur." (Riwayat Annasai dan Atturmuzi).

 

Larangan Mendirikan Bangunan Diatas Kuburan

Dalam Islam, Membedakan kuburan dengan yang lain harus jelas sifatnya. Hal itu untuk menghindari syirik dan kemungkaran kepada Allah.
 

dari [Abu Hurairah radhiyallahu'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid."(HR.Muslim)[1]

 

Riwayat lain mengatakan, bahwa membedakan kuburan dengan bangunan lain dan rumah yang ditinggali,

dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jadikanlah (sebagian dari) shalat kalian ada di rumah kalian, dan jangan kalian jadikan ia sebagai kuburan." (HR. Bukhari)[2]

 Larang Mendirikan Bangunan Diatas Kuburan

dari [Jabir] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengapur kuburan, duduk dan membuat bangunan di atasnya." (HR.Muslim)[3]

Riwayat Lain mengatakan,

sahabat Jabir bin Abdullah Al ansari berkata, "Rasulullah melarang kuburan disemen kapur, duduk di atasnya atau membangunnya. (Riwayat Ahmad, Muslim, Annasai, Abu Daud).
Dalam hadits lain dari riwayat Turmudzi, "Rasulullah melarang kuburan disemen, ditulis atasnya, dibangun dan diinjak-injak"



Meratakan Kuburan

Kuburan harus rata dengan permukaan

dalam riwayat Harun- bahwa [Tsumamah bin Syufay] telah menceritakan kepadanya, ia berkata; Kami pernah berada di negeri Romawi bersama Fadlalah bin Ubaid, tepatnya di Rudis. Lalu salah seorang dari sahabat kami meninggal dunia, maka [Fadlalah bin Ubaid] pun memerintahkan untuk menguburkannya dan meratakan kuburannya. Kemudian ia berkata; Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakan kuburan."(HR.Muslim)[4]

 

Meninggikan Tidak Lebih Dari Satu Jengkal

Sunah Nabi mengajarkan agar kubur tidak boleh ditinggikan lebih dari satu jengkal diukur dari permukaan tanah sekitarnya, dengan maksud agar dikenal bahwa itu kuburan, Meninggikan kuburan selebih itu, haram hukumnya.
 

Mengenai ini Imam Asysyafii berkata, "Aku ingin kuburan ditinggikan di atas tanah tidak lebih dari satu jengkal saja dan tidak boleh dibangun dan disusun untuk keindahan atau kebanggaan, karena orang mati tidak perlu ditempatkan demi keindahan dan kebanggaan
 

dari [Sufyan At-Tamar] bahwa dia melihat kuburan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam sudah ditinggikan tanahnya sedikit."(HR. Bukhari)[5]

 

Penanda Kuburan

Nisan atau semacamnya, berupa batu yang disusun diatas kuburan sebagai penanda identitas kuburan tersebut dibolehkan, sebagaimana dalam riwayat Muslim,
 

bahwa [Sa'd bin Abu Waqash] berkata di waktu sakit yang menyebabkan kematiannya, "Buatkan bagiku lahad dan susunkan batu-batu di atas kuburanku sebagaimana yang diperbuat pada kuburan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."(HR.Muslim)[6]


Catatan Kaki

[1] Shahih Muslim hadis nomor 825 (Lihat: Syarh Shahih Muslim Nawawi)
[2] Shahih Bukhari hadis nomor 414 (Lihat: Fathul Bari Ibnu Hajar)
[3]Shahih Muslim hadis nomor 1610 (Lihat: Syarh Shahih Muslim Nawawi)
[4]Shahih Muslim hadis nomor 1608 (Lihat: Syarh Shahih Muslim Nawawi)
[5]Shahih Bukhari hadis nomor 1302 (Lihat: Fathul Bari Ibnu Hajar)
[6] Shahih Muslim hadis nomor 1606 (Lihat: Syarh Shahih Muslim Nawawi)