Larangan Berkacak Pinggang Dalam Shalat

Larangan Berkacak Pinggang Dalam Shalat

LARANGAN BERKACAK PINGGANG DALAM SHALAT - Dalam Shalat terdapat adab bagi yang mendirikannya, sikap tersebut adalah sikap seorang hamba ketika menghadap Rabnya, dengan penuh ketundukan dan kesopanan. Termasuk adalah sikap tubuh, salah satunya dilarang bertolak/berkacak pinggang ketika shalat.

Larangan Berkacak Pinggang Dalam Shalat


Selain sikap hamba ketika menghadap Rab, juga untuk menyelisihi atas kebiasaan buruk yang biasa dilakukan oleh setan dan umat non muslim.



Hadis Nabi saw yang Diriwayatkan dari Abu Hurairah :


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نُهِيَ عَنْ الْخَصْرِ فِي الصَّلَاةِ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah , ia berkata: "Dilarang berkacak pinggang di dalam shalat." (HR. Al-Bukhari)[1]



Dalam Hadis lain yang diriwayatkan oleh Aisyah rha Umahatul mukmin


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَانَتْ تَكْرَهُ أَنْ يَجْعَلَ يَدَهُ فِي خَاصِرَتِهِ وَتَقُولُ إِنَّ الْيَهُودَ تَفْعَلُهُ
bahwa dia membenci seseorang (ketika shalat) bertolak pinggang dan berkata bahwa orang-orang Yahudi melakukannya. [2]
 

Kandungan Hadis

1. Larangan berkacak pinggang di dalam shalat, yaitu meletakkan tangan di atas pinggang


2. Para ulama berbeda pendapat tentang hikmah larangan tersebut, ada yang mengatakan: "Karena iblis diturunkan ke dunia dengan berkacak pinggang Ada yang mengatakan: "Kacak pinggang adalah istirahatnya penduduk Neraka." Ada yang mengatakan: "Kacak pingSgang adalah kebiasaan orang yang tertimpa musibah." Ada yang menyebutkan alasan-alasan lain.

 

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari "Aisyah rha, bahwa ia berkata: Sesungguhnya orang-orang Yahudi suka berkacak pinggang." Larangan tersebut bertujuan untuk menyelisıhi mereka dan tidak menıru kebiasaan mereka. Ini merupakan alasan yang paling kuat darı larangan tersebut seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari (II1/89).

Catatan Kaki

[1] HR. Al-Bukhari (1219) dan Muslim (545).
[2] Shahih Bukhari hadis nomor 3199 (Lihat: Fathul Bari Ibnu Hajar)