Dalam Islam Setiap Hutang Wajib Dicatat

Dalam Islam Setiap Hutang Wajib Dicatat

HUTANG WAJIB DICATAT - Allah SWT mewajibkan kita mencatat perjanjian hutang piutang, Karena Adakalanya orang yang berhutang tidak mampu lagi mengembalikan hutangnya. 

Dalam Islam Setiap Hutang Wajib Dicatat

Bab mengenai Hutang memang suatu hal yang harus dihindari sedapat mungkin oleh orang muslim, Rasulullah saw Bersabda :


Berhati-hatilah dalam berhutang, Sesungguhnya berhutang itu suatu kesedihan pada malam hari dan kerendahan diri (kehinaan) di siang hari." (HR. Ibnu dan Al Baihaqi)

Maka, dahulukanlah urusan hutang tersebut bila telah mampu menyelesaikannya,

Rasulullah saw memutuskan untuk mendahulukan penyelesaian hutang sebelum melaksanakan wasiat." (HR. Al Hakim)


Mencatat Hutang

Walaupun demikian, Rasulullah dan para sahabatnya pun pernah berhutang pada orang lain sebagai pembelajaran bermuamalah pada umatnya, dan diwajibkan dalam hutang piutang untuk merekam dalam pencatatan.

Pencatatan dilakukan karena masalah hutang adalah hal yang tidak bisa dikesampingkan, apalagi ditinggalkan didunia, karena hal itu pasti akan berbuntut penyelesaian di akhirat kelak.

"Roh seorang mukmin masih terkatung-katung (sesudah wafatnya) sampai hutangnya di dunia dilunasi." (HR. Ahmad)

 

Maka Allah memerintahkan mencatat setiap hutang yang dimiliki dengan tujuan penyelesaian secara tepat didunia.


Firman Allah:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا تَدَايَنۡتُمۡ بِدَيۡنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكۡتُبُوۡهُ

 

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya'". (AL-Baqarah 282).


Arti muamalah dalam ayat ini ialah berjual beli, berhutang atau sewa menyewa.
 

Perintah "hendaklah kamu menuliskannya" adalah untuk melindungi hak dari pemilik harta, melindungi orang yang membeli, menyewa atau berhutang dan juga melindungi keamanan dan ketentraman masyarakat.
 

Kalau tidak ada ikatan secara tertulis, seringkali orang yang berhutang menjadi lupa atau tidak membayar lagi, yang dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan si pemberi hutang, dan dapat pula menghambat roda perekonomian. Apabila dicatat dengan kekuatan perlindungan hukum maka orang yang berhutang pasti berhati-hati dan berusaha untuk melunasi hutang-hutangnya.