Hukum Orang Muslim Yang Memelihara Anjing

Hukum Orang Muslim Yang Memelihara Anjing

Hukum Orang Muslim Yang Memelihara Anjing - Setiap orang mempunyai sisi kelembutan dan kasih sayang, termasuk berkasih sayang pada binatang, hingga mungkin sampai menjadikan hewan tersebut menjadi hewan peliharaan. Namun didalam islam tidak semua hewan itu dapat membawa keberkahan, salah satunya adalah anjing.

Hukum Orang Muslim Yang Memelihara Anjing


Tidak membawanya keberkahan karena, salah satunya anjing membawa najis pada air liurnya. Barang-barang yang terkena air liu anjing sifatnya menjadi najis, dan air bekas cucian najis tersebut haruslah dibuang.

 

Bersuci Dari Najis Anjing

dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: 

"Apabila anjing minum dari wadah seseorang di antara kalian hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali."

 

Dalam hadis lain Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah." Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: "Hendaklah ia membuang air itu." Menurut riwayat Tirmidzi: "Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah).

 

Malaikat Tidak akan Masuk Kedalam Rumah

Bukan hanya itu, bahkan bila terdapat anjing didalam rumah, maka malaikat tidak akan masuk kedalam rumah. Padahal alangkah ruginya bila rumah kita dijauhi oleh malaikat yang membawa rahmat Allah dan keberkahan.
 

dari Ali r.a bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 

"Sesungguhnya malaikat itu tidak akan memasuki rumah yang terdapat anjing, gambar dan orang yang junub." Musnad Darimi hadis nomor 2548


Dikurangi Pahalanya Setiap Hari

Dan juga dikatakan oleh Imam fiqih, imam Syafii yang tetulis dalam kitabnya, berdasar pada hadis yang diriwayatkan oleh sahabat ibn Umar, bahwa Rasulullah mengambarkan orang yang memelihara anjing akan dikurangi pahalanya setiap harinya.


Musnad Syafi'i no 683:

 أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيًا نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga ternak atau anjing berburu, maka sebagian dari amalnya dikurangi setiap harinya sebanyak 2 qirath. ” 684


Maka sebaiknya kita berhati-hati untuk memelihara hewan kesayangan, dan bijak untuk memilih untuk tinggal didalam rumah.