
Kewajiban Dan Keutamaan Menjenguk Orang Sakit
Keutamaan Menjenguk Orang Sakit

Ketika Saudara kita semuslim terkena cobaan sakit, maka bagi yang mengetahuinya dalah wajib untuk menjenguknya. Derajatnya adalah sama dengan menjawab salam, mendoakan orang bersin setelah membaca hamdalah, memenuhi undangan dan menyebarluaskan salam.
1. Dari Al Barra' bin Azib ra, ia berkata,
"Rasulullah saw menyuruh kami untuk menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menepati sumpah, menolong orang teraniaya, memenuhi undangan, dan menyebarluaskan salam." (Muttafaq alaih)[1]
2. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda,
"Kewajiban seorang muslim atas muslim lainnya itu ada lima, yakni menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantarkan jena zah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin. " (Muttafaq alaih)[2]
Sesungguhnya pada hari kiamat nanti Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung berfirman, 'Wahai anak Adam, Aku sakit! Kenapa kamu tidak menjenguk-Ku?"
Anak adam bertanya, 'Wahai Tuhanku, bagaimana aku menjenguk-Mu, bukankah Engkau adalah Tuhan semesta alam?
Allah menjawab, Tidak tahukah kamu kalau hamba-Ku Si Julan sedang sakit, tetapi kamu tidak mau menjenguknya. Dan tidak tahukah kamu tahu, jika kamu menjenguknya maka kamu akan mendapatkan Aku di sisinya?"
Allah berfirman, "Wahai anak Adam, Aku meminta makan kepadamu tetapi kanu tidak mau memberi-Ku makan?'
Ia bertanya, Wahai Tuhanku, bagaimana aku memberi-Mu makan? Bukankah Engkau adalah Tuhan semesta alam?
Allah berfirman, "Tidak tahukah kamu kalau hamba-Ku si fulan sedang meminta makan kepadamu, tetapi kamu tidak mau memberinya makan? Dan tidak tahukah kamu jika kamu memberinya makan niscaya kamu mendapati hal itu tertulis di sisi-Ku?
Allah berfirman, Wahai anak Adam, Aku meminta minum kepadamu tetapi kamu tidak mau memberi-Ku minum?'
Ia bertanya, Wahai Tuhanku, bagaimana aku memberi-Mu minum? Bukankah Engkau adalah Tuhan semesta alam?
Allah berfirman, "Hamba-Ku si fulan sedang meminta minum kepadamu, tetapi kamu tidak mau memberinya minum. Sungguh seandainya kamu memberinya minum niscaya kamu mendapatkan hal itu tertulis di sisi-Ku." (HR. Muslim)[3]
4 Dari Abu Musa ra, ia berkata, "Rasulullah saw bersabda,
Jenguklah orang yang sakit, berilah makan orang yang lapar, dan lepaskanlah orang yang tertawan." (HR, Bukhari)[4]
5. Dari T'sauban ra, dari Nabi saw, bellau bersabda,
"Sesungguhnya jika seorang muslim menjenguk saudaranya Sesama muslim, seakan-akan ia senantiasa berada dalam khurfatul jannah sebelum ia pulang"
Seorang sahabat bertanya, "Apa itu khurfatul jannah?"
Beliau menjawab, "Kebun surga yang banyak buahnya." (HR, Muslim)[5]
6. Dari Ali ra, ia berkata, saya pernah mendengar Rasulullah saw bersabda,
"Setiap orang muslim yang menjenguk sesama muslim di pagi hari, ia akan dimintakan rahmat oleh tujuh puluh ribu malaikat sampai sore hari. Dan jika ia menjenguknya pada sore hari, ia akan dimintakan rahmat oleh tujuh puluh ribu malaikat sampai pagi hari, serta ia mendapat suguhan berupa buah-buahan yang siap dimakan di dalam surga." (HR.Tirmidzi). Tirmidzi berkata, hadits ini derajatnya hasan.[6]
"Seorang pemuda Yahudi yang biasa melayani Nabi saw jatuh sakit. Beliau menjenguknya dan duduk didekat kepalanya kemudian bersabda, 'Masuk Islamlah.'
Ia melihat ayahnya yang juga sedang berada di dekatnya. Ayahnya berkata, Patuhilah Abul Qasim.' Maka ia pun masuk Islam. Kemudian beliau keluar sambil mengucapkan, Alhamdu lillaahil ladzii anqadzahu minan naar' (Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan ia dari neraka)." (HR.Bukhari)[7]
Catatan Kaki
[1]ALBukhari, Kitab; Minuman X/98, no. 5635, Muslim, Kitab; Pakaian dan Perhiasan IlI/1635, no. 200
[2]Al Bukhari, Kitab: Jenazah-Jenazah III/135, no, 1240, Muslim, Kitab: Salam IV/1635, no. 2162
[3]Muslim, Kitab: Kebajikan, Silaturrahmi, dan Adab IV/199, no, 2569
[4]Al Bukhari, Kitab: Jihad dan Strategi Perang VI/193, no, 3046
[5]Muslim, Kitab: Kebajikan, Silaturrahmi, dan Adab IV/l989, no, 2568
[6]Sahih mauquf (HR.Tirmidzi), Kitab: Jenazah-Jenazah III/291, no, 969
[7]Al Bukhari, Kitab: Jenazah-Jenazah III/529, no. 1356