Makna Dan Syarat Zakat Fitrah Dalam Islam

Makna Dan Syarat Zakat Fitrah Dalam Islam

Setiap menjelang ldul Fitri orang Islam,- besar atau kecil, merdeka atau budak dwajibkan membayar zakat Fitrah sebanyak 3 liter dari jenis bahan makanan yang dikonsumsi sehari-hari.

Ditegaskan dalam Hadis. Darn 1bnu Umar, katanya

"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri-berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha(3.1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan." (H.R. Bukhari).

Syarat-syarat wajib zakat fitrah

a. Islam

b. Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. Tatkala Rasulullah saw. mengutus Mu'az ke Yaman, ia memerintahkan,

"Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka." (H.R. Jamaah Ahli Hadis).

Rasulullah juga bersabda,

"Barangsiapa meminta-minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan)." Para sahabat ketika itu bertanya, "Apakah yang dimaksud dengan mencukupi itu?" Jawab Rasulullah saw., "Arti mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari." (H.R. Abu Daud, dan Ibnu Majah).

Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari-hari seperti rumah, perabotan, dan lain sebagianya. Jadi tidak perlu menjual suatu barang untuk membayar zakat fitrah.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al Quran ada delapan golongan.

"Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat (amil), orang-orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), untuk memerdekakan budak-budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang dalam perjalanan), yang demikian ketentuan Allah." (Q.S. At Taubah: 60)

Penjelasan ayat tersebut, menurut imam Syafi'i sebagai berikut

a. Fakir, adalah orang yang tidak memiliki perkerjaan dan tidak memiliki harta.

b. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan.

c. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagi zakat.

d. Muallaf, adalah:
1) orang yang baru masuk islam karena imamnnya belum teguh
2) orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk lslam
3) orang Islam yang berpengaruh di orang kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang-orang kafir dibawah pengaruhnya.
4) orang yang sedang menolak kejahatan dari orang-orang yang anti zakat.

e. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.

f. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.SE

g. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama

h. ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.

Manfaat pemberian zakat anatara lain:

1. Mempererat hubungan antara si kaya dengan si miskin

2. Agar tidak terjadi kejahatam dari orang-orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Fiman Allah SWT,
"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan ketpada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka," (Q.S. Ali Imran: 180).

3. Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT,
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui ." (Q.S At-Taubah:103).