
Larangan Memakai Emas Dan Kain Sutera Bagi Pria
Apakah hikmahnya larangan bagi pria memakai emas dan sutera ?

Larangan Memakai Emas Dan Kain Sutera Bagi Pria - emas dan sutera, Itu semua untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak." Dan bagi seseorang yang menggunakan sutera, tidaklah mendapat tempat di akhirat kelak.
dari Ibn Umar radliallahu 'anhuma, ia berkata,
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakai cincin emas, lantas para sahabat juga membuat cincin emas, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, aku dahulu memang memakai cincin emas, " lantas beliau membuangnya dan bersabda: "Sekali-kali aku tidak bakalan memakainya lagi, " maka para sahabat juga membuang cincin mereka." (HR. Bukhari)
Emas adalah jatah bagi orang kafir, dan bara neraka bagi mukmin ketika didunia. Ketika di akhirat kelak, Emas dan sutera adalah perhiasan bagi penghuni surga, bagi para mukmin penghuni surga yang dulu dilarang untuk dipakai ketika berada didunia.
Itulah mengapa Rasulullah melarang menggunakan emas dan sutera,
Sayyidina Ali Karramallahu Wajhah berkata:
"Rasulullah menggenggam kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu bersabda: "Haram laki-laki dari umatku memakai kedua-duanya ini".
Rasulullah melihat seorang sahabat memakai cincin emas, lalu diambilnya, kemudian diletakkan. Sabdanya:
"Salah seorang di antara kamu mengambil bara neraka dan meletakkan di tangannya sendiri (jari-jari tangannya)"
dari [Al Bara' bin 'Azib radliallahu 'anhu] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami tentang tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara pula. Beliau memerintahkan kami untuk; mengiringi jenazah, menjenguk orang yang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang dizhalimi, berbuat adil dalam pembagian, menjawab salam dan mendoakan orang yang bersin. Dan Beliau melarang kami dari menggunakan bejana terbuat dari perak, memakai cincin emas, memakai kain sutera kasar, sutera halus, baju berbordir sutera dan sutera tebal". (HR. Bukhari) [1]
Dilarangnya menggunakan cincin emas, atau perhiasan yang tebuat dari emas, dan pakaian sutera, bukan berarti kita tidak dapat mengambil manfaat dari barang tersebut. Karena Rasulullah saw menyarankan untuk memperoleh kesenangan yaitu dengan menjualnya.
dari Salim bin 'Abdullah bin 'Umar dari bapaknya berkata:
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan kepada 'Umar radliallahu 'anhu baju atau pakaian bergaris terbuat dari sutera kemudian Beliau melihat 'Umar memakainya, maka Beliau berkata: "Aku memberikannya bukan untuk kamu pakai. Sesungguhnya orang yang memakai pakaian seperti ini tidak akan mendapat bagian di akhirat. Aku memberikannya untukmu agar kamu untuk memperoleh kesenangan yaitu menjualnya". (HR. Bukhari) [2]
Cincin Emas Diganti Perak
Untuk seorang pria yang gemar menggunakan aksesoris/perhiasan, dapat mengganti emas dengan cincin perak.
dari 'Abdullah bin Buraidah dari ayahnya berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat cincin emas di tangan seorang pria lalu beliau bersabda: Apa urusanmu dengan perhiasan penghuni surga?" ia datang dengan mengenakan cincin kuningan lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku mencium bau penyembah patung darimu." Orang itu bertanya: Lalu dari apa aku membuatnya wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dari perak." (HR. Ahmad) [3]
Yang Diperbolehkan menggunakan sutera
Tentang kain sutera, Rasulullah saw melarang dengan menyebutkan segala jenis pakaian atau kain yang terbuat atau mengandung campuran sutera,
- Istabraq yaitu kain yang dilapisi dengan bahan sutera.
- Ad Diibaj (sejenis pakaian dari kain sutera).
- Misarah (yaitu kain yang terbuat dari campuran sutera)
- Sundus (kain yang terbuat dari sutera)
- Mayasir (mantel yang bertutup kepala yang terbuat dari sutera)
dari Anas radliallahu 'anhu
bahwa 'Abdur Rahman bin 'Auf dan Az Zubair mengadu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yakni tentang penyakit kutu (gatal) yang diderita keduanya. Maka Beliau memberi keringanan untuk menggunakan baju yang terbuat dari sutera. Kemudian aku melihat baju sutera itu dipakai oleh keduanya dalam suatu peperangan. (HR. Bukhari) [4]
Catatan Kaki
[1] Shahih Bukhari hadis nomor 1163 (Lihat: Fathul Bari Ibnu Hajar)
[2] Shahih Bukhari hadis nomor 1962 (Lihat: Fathul Bari Ibnu Hajar)
[3] Musnad Ahmad hadis nomor 21956
[4] Shahih Bukhari hadis nomor 2704 (Lihat: Fathul Bari Ibnu Hajar)