
Larangan Mengikat Rambut Dalam Shalat
Larangan Mengikat Rambut Dalam Shalat - Bagi seorang pria yang berambut panjang, yang bila digerai dapat menutup sebagian dari wajahnya maka terdapat larangan untuk mengikat rambutnya ketika shalat. Beberapa ulama sepakat bahwa larangan ini dikhususkan bagi kaum pria.

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Abbas , bahwasanya ia melihat Abdullah bin al-Harits sedang mengerjakan shalat sementara rambutnya terikat ke belakang.[1] Segera saja Ibnu Abbas bangkit untuk mengurai ikatannya.
Selesai shalat ia mendatangi Ibnu 'Abbas dan berkata: "Ada apa gerangan dengan rambutku?"
Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah bersabda:
"Sesungguhnya perumpamaannya adalah seperti orang yang shalat dengan tangan terikat." [2]
Diriwayatkan dari Abu Sa'ad -seorang lelaki penduduk Madinah- ia berkata:
"Aku melihat Abu Rafi' Maula Rasulullah menyaksikan al-Hasan sedang shalat dengan rambut terikat. Lalu ia melepaskan ikatannya atau ia melarangnya. Lalu ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah melarang seseorang mengerakan shalat dengan rambut terikat. " [3]
Kandungan Bab:
- Kaum lelaki dilarang mengerjakan shalat dengan rambut terikat. Imam at-Tirmidzi berkata (/224): "Inilah yang berlaku di kalangan ahli ilmu, mereka membenci kaum lelaki shalat dengan rambut terikat."
Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authaar (II/287): "Zhahir larangan yang tersebut dalam hadits di atas adalah haram, tidak boleh dipalingkan kepada hukum lain kecuali bila ada indikasi yang mendukungnya."
- Siapa yang mengerjakan shalat dengan rambut terurai, rambutnya pasti tergerai ke lantai ketika sujud (bila rambutnya panjang). la akan mendapat pahala sujud dengan rambut tergerai ke lantai. Karena hal itu menunjukkan bahwa ia merendahkan kedudukan rambutnya dalam beribadah kepada Allah. Dasar-dasarnya adalah sebagai berikut:
a. Rambut yang terikat diserupakan oleh Rasulullah saw dengan tangan yang terputus, karena kedua tangan yang terputus itu tidak sampai menyentuh lantai saat sujud. Demikian pula rambut yang terikat, ia tidak sujud bersama dengan rambutnya.
b. Sejumlah atsar yang diriwayatkan dari Salaf sta, di antaranya adalah: Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud aa, bahwa ia lewat di hadapan seorang lelaki yang sedang sujud dengan rambut terikat. Beliau mengurainya. Selesai shalat 'Abdullah bin Mas'ud berkata kepadanya: "Janganlah engkau ikat rambutmu, karena rambutmu juga hendak sujud. Dan sesungguhnya setiap helai rambut yang sujud ada pahalanya." Lelaki itu berkata: "Sesungguhnya aku mengikatnya agar tidak tergerai." "Tergerai lebih baik bagimu!" sahut Ibnu Mas'ud. [4]
- Dianjurkan agar tidak mengikat sorban lalu meletakkan ekor sorbannya di punggung. Akan tetapi hendaklah ia meletakkannya di atas dada (didepan). Cara seperti inilah yang dipilih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani i, wallaahu a'lam.
- Larangan ini khusus bagi kaum pria bukan untuk kaum wanita. Karena rambut wanita adalah aurat yang wajib ditutup dalam shalat. Dan juga akan merepotkan mereka bila harus diurai untuk shalat. Demikian dikatakan oleh al-Traqi.[5]
Catatan Kaki
[1] Memilin rambut dan memintal ujung-ujungnya, seperti kepangan rambut.
[2] HR. Muslim (492)
[3] Shahih lighairihi, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1042), Ahmad (VI/8 dan 391), 'Abdurrizzaq
2990) dari Makhul darinya.
Saya katakan: "Dalam sanadnya terdapat kedha'ifan. Perawinya tsiqah kecuali Abu Sa'ad al-Madani, ia adalah perawi shaduq dan rusak hafalannya di akhir usia. Hadits ini diriwayatkan dari jalur lain, dari 'Imran bin Musa, dari Sa'id bin Abi Sa'id, dari ayahnya bahwa ia melihat Abu Rafi'.."
Di dalamnya disebutkan bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda: "Itu adalah tempat syaitan. Yakni tempat duduk syaitan, yaitu di ikatan rambutnya.
Ada penyerta lainnya darı hadits Ummu Salamah s yang diriwayatkan oleh ath-Thabranı dalam al-Kabir (25/512/209) dengan sanad shahih.
Ada pula rnwayat penyerta lainnya darn hadits Ali bin Abi Thalib , disebutkan di dalamnya: Janganlah engkau shalat dengan rambut terikat, karena itu adalah tempat duduk syaitan."
Diriwayatkan oleh Ahmad (U146) dengan sanad dha'it, di dalamnya terdapat al-Harits al A'war.
Secara keseluruhan hadits ini shahih lighairihi dengan berbagai jalur riwayatnya, wallaahu a'lam.
[4] Diriwayatkan oleh 'Abdurrazzaq dalam al-Miushannaf (/185/4996) dan dishahihkan oleh asy Syaukani dalam Nailul Authaar (I/387), al-Haitsami berkata dalam kitab Majma 'uz Zawaa id (11/125-126); "Perawinya tsiqah."
[5] Seperti yang dinukil oleh asy-Syaukani dalam Nailul Authaar (II/387).