Dapatkah Menghadiahkan Pahala Bacaan Alquran Pada Orang

Dapatkah Menghadiahkan Pahala Bacaan Alquran Pada Orang

Dapatkah Menghadiahkan Pahala Bacaan Alquran Pada Orang



Bolehkah melimpahkan pahala bacaan Al-Qur'an kepada orang lain?


MENGHADIAHKAN PAHALA BACAAN AL-QUR'AN - Ada sebagian ulama membenarkannya, dan sebagian besar menolak. Yang menolak (tidak membenarkan) berdalil bahwa tidak ada yang bersanad sehat yang membolehkan.

 

Adapun hadits Rasulullah, 

"Paling patut kamu memperoleh upah ialah mengajar kitab Al-Qur'an", maka dimaksudkan untuk "ruqyah"

Para sahabat Rasulul maupun para tabiin tidak ada yang kecuali kepada kedua orang tua sendiri dan tidak kepada orang melakukannya, yaitu menghadiahkan pahala membaca Al-Qur'an pada orang lain.

 

Allah bertirman:

وَاَنۡ لَّيۡسَ لِلۡاِنۡسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ وَاَنَّ سَعۡيَهٗ سَوۡفَ يُرٰى ثُمَّ يُجۡزٰٮهُ الۡجَزَآءَ الۡاَوۡفٰىۙ

Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dan bahwasanya usahanya itu kelak akan diperlihatkan kepadanya. Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna." (An Najm 39. 41).
 

Ayat ini tegas menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memperoleh manfaat dari amal perbuatan orang lain, kecuali kedua orang tuanya.

Rasulullah SAW bersabda:
 

"Apabila anak Adam wafat, putuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, yaitu: sedekah yang terus berjalan (hasilnya) atau ilmunya yang tetap terus dimanfaatkan orang atau anak kandung yang mendoakannya."

Bahkan bagi orang tua yang mempunyai anak sebagai penghafal Alquran, maka janji Allah baginya untuk mendapat jubah kemuliaan di akhirat kelak
 

Siapa yang menghafal al-Quran, mengkajinya dan mengamalkannya, maka Allah akan memberikan mahkota bagi kedua orang tuanya dari cahaya yang terangnya seperti matahari. Dan kedua orang tuanya akan diberi dua pakaian yang tidak bisa dinilai dengan dunia. Kemudian kedua orang tuanya bertanya, “Mengapa saya sampai diberi pakaian semacam ini?” Lalu disampaikan kepadanya, “Disebabkan anakmu telah mengamalkan al-Quran. (HR. Hakim 1/756 dan dihasankan al-Abani)

Anak adalah hasil upaya orang tua. Membaca Al-Qur'an merupakan suatu ibadah, dan pengamalannya tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Beribadah tidak boleh memungut hasil materi.