
Masalah Hijab Dalam Islam diAlquran Bagi Wanita
Masalah Hijab Dalam Islam diAlquran Bagi Wanita - Dalam Alqur'an yang mewajibkan hijab (tutup kepala dan tubuh) bagi wanita, Pada beberapa ulama, keterangannya berbeda. Ada yang mengatakan bahwa lepas kerudung itu tidak dosa dan ada pula yang mengatakan bahwa itu maksiat yang harus diikuti dengan bertaubat. Dari dua pendapat ulama itu, mana yang kita ikuti?

Sebab Turunnya Ayat Hijab
Dimasa sebelum Masalah Hijab Dalam Islam diAlquran Bagi Wanita diwajibkan, Isteri-isteri Nabi saw. ketika buang hajat harus melalui tanah lapang dan melalui tempat umum, Sayyidina Umar bin Khattab r.a meminta kepada Nabi agar menghijabi para istrinya ketika hendak keluar rumah, Umar r.a hanya ingin para wanita terjaga kehormatannya, terutama para istri Nabi saw. Umar r.a sangat antusias akan turunnya ayat yang mewakili kekhawatirannya tersebut, kemudian ayat tentang hijab yang mewajibkan wanita menggunakannya diturunkan
dari 'Aisyah(6), bahwa jika isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin buang hajat, mereka keluar pada waktu malam menuju tempat buang hajat yang berupa tanah lapang dan terbuka. Umar pernah berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Hijabilah isteri-isteri Tuan." Namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak melakukannya. Lalu pada suatu malam waktu Isya` Saudah binti Zam'ah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, keluar (untuk buang hajat). Dan Saudah adalah seorang wanita yang berpostur tinggi. 'Umar lalu berseru kepadanya, "Sungguh kami telah mengenalmu wahai Saudah! ' Umar ucapkan demikian karena sangat antusias agar ayat hijab diturunkan. Maka Allah kemudian menurunkan ayat hijab."[1] (H.R Al-Bukhari)
Dalam Hadis yang sama
dari 'Aisyah(6) dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
"Allah telah mengizinkan kalian (isteri-isteri Nabi) keluar untuk menunaikan hajat kalian." Hisyam berkata, "Yakni buang air besar."
Ada ulama yang memang khusus dan ahli menangani hukum-hukum agama, sebagaimana Kita mengetahui ada dokter yang khusus dan ahli dalam bidangnya, dokter mata, dokter penyakit dalam, dokter telinga, dan lain-lain.
Ayat Yang Mewajibkan Didalam Alquran
Firman Allah:
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruhan tubuh mereka". (Al-Ahzab : 59)
Dalam ayat ini dijelaskan bagian atas dan bawah dari tubuh yang harus ditutup.
Firman Allah :
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya". (An-Nuur 31)
Bagi kaum muslimin yang tidak tahu, hendaknya kembali kepada ulama agama yang dapat dipercaya, agar mengerti apa yang belum dipahaminya.
Firman Allah :
"Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi Semuanya ke medan perang. Mengapa sebagian tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka kembali kepada mereKa, supaya mereka dapat menjaga dirinya". (At-Taubah : 122)
Firman Allah
"Padahal kalau mereka menyerahkannya kepada Rásul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). (An Nisaa 83)
Yang dimaksud Ulil Amri di sini ialah tokoh-tokoh sahabat dan para cendekiawan di antara mereka. Apabila Anda sakit. Anda jangan buka-buka buku tentang penyakit Anda. Jika Anda melakukan hal itu, Anda bisa benar dan bisa salah. Bila Anda salah, akibatnya bisa fatal, sebab Anda bukan ahlinya. Jalan yang mudah dan aman, pergi berobat ke dokter ahli. Begitu pula dalam urusan agama, pergilah ke ulama yang ahlinya dan yang bisa dipercaya.