Hukum Penyusuan Dalam Islam

Hukum Penyusuan Dalam Islam

Hukum Penyusuan Dalam Islam - Dalam Islam terdapat hukum-hukum yang mengatur tentang penyusuan, baik dari pemberian kepada anak, maupun sama hal tentang yang diharamkan dengan hubungan nasab.

Hukum Penyusuan Dalam Islam

Hukum Penyusuan


1. Yang Diharamkan Karena Nasab

Apa yang diharamkan karena nasab, diharamkan pula karena penyusuan. Allah berfirman dalam QS Annisa 23

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ اُمَّهٰتُكُمۡ وَبَنٰتُكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ وَعَمّٰتُكُمۡ وَخٰلٰتُكُمۡ وَبَنٰتُ الۡاٰخِ وَبَنٰتُ الۡاُخۡتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِىۡۤ اَرۡضَعۡنَكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ مِّنَ الرَّضَاعَةِ

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara yang perempuan, saudara-Saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari Saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusui kamu (ibu susu) dan saudara-saudara perempuan sepersusuan"

 

Dijelaskan pula dalam hadis,
 

Diharamkan dari penyusuan apa yang diharamkan dari keturunan (nasab)." (HR. Al Bukhari)
Larangan hukum yang dikenakan terhadap nasab seperti hukum pernikahan, warisan, dan lain-lain berlaku juga terhdap anak atau saudara sesusu.

 

2. Perbedaan Antara Penyusuan Dan Nasab

Para ulama mengambil keputusan dari ketentuan syariat bahwa apa yang diharamkan karena penyusuan, tidak selamanya sama seperti yang diharamkan karena nasab (keturunan).

 

dari [Aisyah] radliallahu 'anha, bahwa ia berkata; Suatu ketika pamanku sesusuan datang dan meminta izin kepadaku, namun aku tidak memperkenankan untuk memberinya izin hingga aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku pun bertanya mengenai hal itu, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, karena itu izinkanlah ia." Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesunggunguhnya yang menyusuiku hanyalah seorang wanita dan bukan laki-laki." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, silahkan ia masuk." Aisyah berkata, "Peristiwa itu terjadi setelah turunnya perintah hijab." Aisyah berkata, "penyusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan karena hubungan darah (kekerabatan)." (HR. Al-Bukhari)

 

3. Usia Penyusuan

Balita yang belum mencapai usia dua tahun (yaitu usia penyusuan) jika menyusu kepada seorang wanita, maka wanita itu menjadi ibu susunya. Anak-anak ibu susuan, baik dari suami yang sekarang, atau suami terdahulu maupun yang akan datang, semuanya menjadi saudara-saudara susu bagi anak yang menyusu itu, Suami ibu susuan menjadi ayah susuan dan anak-anak dari ayah susuan walaupun dari ibu yang lain juga menjadi saudara susu. Saudara dari ayah susuan menjadi pamannya.

 

4. Jumlah Penyusuan

Masalah hanya sekali menyusu atau harus lima kali baru dianggap sah sebagai penyusuan, adalah masalah khilafiyah. Penganut mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat cukup dengan sekali menyusu, sedang mazhab Syafii dan Hambali mengharuskan lima kali menyusu,
Pendapat yang pertama berdasar pada pemahaman ayat secara umum, sedangkan pendapat kedua berdasar pada hadits sahih, yang kedua-keduanya diriwayatkan oleh para sahabat.
 

5. Lama Penyusuan

Penyusuan yang dianggap sah ialah sampai bayi itu sendiri melepaskan mulutnya dari puting ibu susu dengan kemauan sendiri, lama atau sebentar.
 

6. Antara Saudara Susuan

Saudara-saudara dari anak yang menyusu tidak terpengaruh apa-apa. Mereka boleh kawin dengan anak-anak dari ibu penyusu. Jadi yang terkena hukum penyusuan hanya yang menyusu saja.
 

7. Sahnya Anak Susuan

Yang mengatakan meskipun disusui satu tetes dan hanya sekali sudah terkena hukum penyusuan, tidak membedakan pula antara penyusuan lewat puting si ibu, atau sendok atau cangkir, dan apakah itu lewat mulut atau lewat hidung (bagi bayi yang sakit). Pokoknya asal diyakini bahwa air susu masuk ke perutnya, maka dia sudah termasuk anak susuan.
 

8. Usia Yang berlaku bagi Penyusuan

Penyusuan hanya bagi bayi di bawah usia dua tahun. Bila lebih (termasuk suaminya sendiri) maka lepas dari hukum penyusuan.
 

9, Sama pula hukumnya bagi wanita yang janda dan yang bersuami

 Hukum Penyusuan berlaku juga bagi wanita yang janda, tidak membedakan dengan wanita yang bersuami


10. Penyusuan Dan Transfusi Darah

Adapun transfusi darah bagi bayi tidak dapat disamakan dengan penyusuan.