Cara Mengeluarkan Zakat Tanaman dan Buah-buahan
September 08, 2020
0
Zakat Adalah Kewajiban dalam harta untuk dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu dan mencapai nishabnya. Sedangkan zakat disepakati oleh para ulama terdiri dari 8 macam, salah satunya adalah zakat tanaman dan buah-buahan.
Tentang Zakat tanaman dan buah-buahan diterangkan dalam Alquran
"...Makanlah buahnya apa-bila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan." (QS. Al-An’am (Binatang Ternak) : 141)
Dijelaskan pula dalam hadis.
Ulama mazhab sepakat, selain Hanafi bahwa nishab tanaman dan buah-buahan adalah lima ausuq. Satu ausuq sama dengan enam puluh gantang, yang jumlahnya kira-kira mencapai sembilan ratus sepuluh gram. Satu kilo sama dengan seribu gram. Maka bila tidak mencapai target tersebut, tidak wajib dizakati. Namun Hanafi berpendapat Banyak maupun sedikit wajíb dizakati secara sama.
Ulama mazhab berbeda pendapat tentang tanaman dan buahan yang wajib dizakati.
Hanafi: Semua buah-buahan dan tanaman yang keluar dari bumi wajib dizakati, kecuali kayu, rumput dan tebu Persi. Maliki dan Syafil'i: Setiap tanaman dan buah-buahan yang disimpan untuk kepentingan belanja wajib dizakati, seperti gandum, beras, kurma dan anggur.
Hambali: Semua tanaman dan buah-buahan yang ditimbang dan yang disimpan wajib dizakati.
Imamiyah : Biji-bijian yang wajib dizakati hanya gandum dan buah-buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur. Selain yang disebutkan diatas, tidak wajib dizakati, tetap sunnah untuk dizakatinya.
Tentang Zakat tanaman dan buah-buahan diterangkan dalam Alquran
"...Makanlah buahnya apa-bila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan." (QS. Al-An’am (Binatang Ternak) : 141)
Dijelaskan pula dalam hadis.
"Rasulullah telah menyuruh agar menaksir buah anggur itu berapa banyaknya, seperti menaksir buah kurma. Beliau juga menyuruh agar memungut zakat anggur setelah kering, seperti mengambil zakat buah kurma." (H.R. Tirmidzi)
Zakat tanaman dan buah-buahan Menurut Ulama Mazhab
Semua ulama mazhab sepakat bahwa jumlah (kadar) non wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan adalah seper sepuluh atau sepuluh persen (10 %), kalau tanaman dan buah-buahan tersebut disiram air hujan atau air dari aliran sungai. Tapi jika air yang dipergukannnya dengan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya maka cukup mengeluarkan lima persen (5 %).Ulama mazhab sepakat, selain Hanafi bahwa nishab tanaman dan buah-buahan adalah lima ausuq. Satu ausuq sama dengan enam puluh gantang, yang jumlahnya kira-kira mencapai sembilan ratus sepuluh gram. Satu kilo sama dengan seribu gram. Maka bila tidak mencapai target tersebut, tidak wajib dizakati. Namun Hanafi berpendapat Banyak maupun sedikit wajíb dizakati secara sama.
Ulama mazhab berbeda pendapat tentang tanaman dan buahan yang wajib dizakati.
Hanafi: Semua buah-buahan dan tanaman yang keluar dari bumi wajib dizakati, kecuali kayu, rumput dan tebu Persi. Maliki dan Syafil'i: Setiap tanaman dan buah-buahan yang disimpan untuk kepentingan belanja wajib dizakati, seperti gandum, beras, kurma dan anggur.
Hambali: Semua tanaman dan buah-buahan yang ditimbang dan yang disimpan wajib dizakati.
Imamiyah : Biji-bijian yang wajib dizakati hanya gandum dan buah-buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur. Selain yang disebutkan diatas, tidak wajib dizakati, tetap sunnah untuk dizakatinya.