
Larangan Shalat Menghadap Kuburan
Larangan Shalat Menghadap Kuburan - Arah menghadap shalat bagi muslim sudah ditentukan dengan jelas baik didalam Alquran maupun Hadis Nabi saw, Namun bagaiman hukum ketika orang shalat bila didepannya terdapat kuburan atau lebih terang lagi shalat menghadap kuburan?

Diriwayatkan dari Abu Martsad al-Ghanawi a, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda:
"Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan jangan pula duduk di atasnya." [1]
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Abbas , bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
"Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan jangan pula shalat di atasnya." [2]
Diniwayatkan dari Anas bin Malik :
"Bahwa Rasulullah melarang shalat dengan menghadap kuburan."[3]
Kandungan Hadis:
Hadits-hadits di atas menunjukkan haramnya shalat menghadap kubur berdasarkan larangan yang sangat jelas tersebut. Al-Manawi berkata dalam kitab Faidhul Qadiir (VI/390): "Yakni shalat dengan menghadap kepadanya, karena merupakan pengagungan berlebihan terhadap kubur dan dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang disembah. Dalam hadits tersebut bergabung antara larangan memberi hak pengagungan kepada kubur dan larangan pengagungan berlebihan terhadap kubur."
la juga berkata (VI/407): "Perbuatan seperti itu makruh. Jika ia bermaksud mencari berkah dengan mengerjakan shalat di tempat itu, maka ia telah melakukan bid'ah dalam agama yang tidak Allah izinkan. Makruh yang dimaksud di sini adalah makruh tanzih." An-Nawawi berkata: "Demikianlah yang dikatakan oleh rekan-rekan kami. Jika mereka menghukuminya haram berdasarkan zhahir hadits, niscaya tidaklah terlalu jauh dari kebenaran. Dari hadits ini dapat dipetik hukum larangan shalat di pekuburan dan hukumnya adalah haram."
2. Pengharaman tersebut berlaku apabila tujuan menghadap kubur bukan untuk mengagungkannya, oleh sebab itu shalatnya dianggap sah, namun pelakunya berhak mendapat dosa.
Dalilnya adalah sebuah riwayat dari jalur Tsabit al-Bunaani, dari Anas, ia berkata: "'Suatu ketika aku shalat di dekat kubur, lalu "Umar bin al-Khaththab a melihatku, ia berseru: "Awas ada kubur, awas ada kubur!" Aku mengangkat pandanganku ke langit, aku mengira ia berkata: *"Awas ada bulan!" [4]
Umar berkata: "Aku bilang, awas ada kubur! Janganlah shalat menghadapnya!" [5]
Bentuk pengambilan dalil dari riwayat di atas adalah, "Umar tidak memutus shalat Anas ra, Umar hanya melarangnya, berarti shalatnya sah tidak batal.
Makruh hukumnya meletakkan jenazah di hadapan orang yang sedang mengerjakan shalat fardhu.
Barangsiapa melakukannya dengan maksud mengagungkan kubur, berarti ia telah jatuh dalam kemusyrikan, wal iyadzu billah, dan shalatnya dinyatakan batal.
Syaikh 'Ali al-Qari berkata dalam kitab al-Mirqaah (1/372): "Jika pengagungan tersebut ditujukan kepada kubur atau kepada penghuni kubur, maka pelakunya jatuh kafir! Meniru perbuatan seperti itu hukumnya makruh, makruh yang dimaksud di sini adalah makruh tahrim (haram). Termasuk di dalamnya meletakkan jenazah di hadapan orang shalat. Perbuatan ini termasuk musibah yang menimpa penduduk Makkah, mereka meletakkan jenazah di sisi Ka'bah kemudian mereka shalat menghadapnya.
Catatan Kaki
[1]HR. Muslim (972).
[2] Hadits shahih, diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Kabir (12051) dari jalur 'Abdullah bin Kaisan, dari 'Ikrimah, dari Ibnu "Abbas
AlLHaitsami berkata dalam Majma'uz Zawaa-id (/27) "Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Kaisan, ia dinyatakan dha'it oleh Abu Hatim namun dikatakan tsiqah oleh Ibnu Hibban."
Saya katakan: "Sanadnya dha'if disebabkan "Abdullah bin Kaisan ini. Akan tetapi ada jalur lain yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu jamul Kabiir (12168), dari Rasydin bin Suraib, dari ayahnya, dari Abdullah bin 'Abbas .
Al-Haitsami berkata dalam Majma'uz Zawaa-id (V/522): °Di dalam sanadnya terdapat Rasydin bin Kuraib, ia adalah perawi dha'if.
Saya katakan: "Secara keseluruhan hadits ini hasan. Akan tetapi bagian pertama dari matan hadits di atas dikuatkan oleh hadits Abu Martsad al-Ghanawi di atas, sedang bagian kedua dari matan dikuatkan oleh hadits shahih yang terdahulu, dari Abu Sa'id al-Khudri
[3] Hadits shahih diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (2525) dan al-Bazzar (441-443) melalui beberapa jalur dari Anas, dan hadits ini shahih, apalagi didukung oleh hadits sebelumnya.
[4] Kata qabr (kubur) disangka oleh Anas qamar (bulan).
[5] Shahih, diriwayatkan oleh "Abdurrazzaq dalam Musbannaf (1581) dengan sanad shahih. Ada jalur lain yang dinwayatkan oleh al-Baihaqi (/435).